Showing posts with label Definisi Kehutanan. Show all posts
Showing posts with label Definisi Kehutanan. Show all posts

PENGERTIAN KEHUTANAN


Pengertian Kehutanan adalah ilmu mengelola sumber daya hutan untuk kepentingan manusia. Praktek kehutanan membantu menjaga pasokan yang cukup dari kayu untuk kayu pertukangan, kayu lapis, kertas, dan produk kayu lainnya. Selain itu juga pengertian kehutanan mencakup pengelolaan nilai sumber daya hutan seperti air, satwa liar, daerah penggembalaan, dan daerah rekreasi.

Secara umum, hutan memberikan manfaat maksimal ketika dikelola dengan tujuan memberikan beberapa keuntungan sekaligus. Konsep ini disebut "multiple use forest management" atau pengelolaan hutan dengan manfaat ganda. Selain menghasilkan produk kayu, hutan-hutan ini dapat menyediakan air bersih bagi masyarakat, makanan dan tempat tinggal bagi satwa liar; lahan penggembalaan ternak, dan tempat rekreasi untuk berkemah, pejalan kaki, dan piknik.

Masing-masing orang mempunyai kepentingan yang berbeda terhadap hutan. Sebagai contoh, perusahaan yang memproduksi produk kayu mengelola hutan mereka terutama untuk produksi kayu yang komersil. Atau hutan dapat dilindungi sebagai suatu kawasan lindung maupun kawasan konservasi.

Negara-negara yang memiliki hutan mempunyai satu badan pemerintah untuk mengelola lahan hutan dan melakukan penelitian-penelitian. Di Indonesia pengelolaan hutan oleh pemerintah dibawah koordinasi Departemen Kehutanan. Departemen Kehutanan Republik Indonesia mempunyai alamat website http://www.dephut.go.id.

Artikel Terkait :

Pengertian Hutan | DEFINISI HUTAN

Pengertian hutan atau definisi hutan yang diberikan Dengler adalah suatu kumpulan atau asosiasi pohon-pohon yang cukup rapat dan menutup areal yang cukup luas sehingga akan dapat membentuk iklim mikro yang kondisi ekologis yang khas serta berbeda dengan areal luarnya (Anonimous 1997).

Hutan adalah suatu areal yang luas dikuasai oleh pohon, tetapi hutan bukan hanya sekedar pohon. Termasuk di dalamnya tumbuhan yang kecil seperti lumut, semak belukar dan bunga-bunga hutan. Di dalam hutan juga terdapat beranekaragam burung, serangga dan berbagai jenis binatang yang menjadikan hutan sebagai habitatnya.

http://www.silvikultur.com/klasifikasi_pohon_hutan.html

Menurut Spurr (1973), istilah hutan dianggap sebagai persekutuan antara tumbuhan dan binatang dalam suatu asosiasi biotis. Asosiasi ini bersama-sama dengan lingkungannya membentuk suatu sistem ekologis dimana organisme dan lingkungan saling berpengaruh di dalam suatu siklus energi yang kompleks.

Pohon tidak dapat dipisahkan dari hutan, karena pepohonan adalah vegetasi utama penyusun hutan tersebut. Selama pertumbuhannya pohon melewati berbagai tingkat kehidupan sehubungan dengan ukuran tinggi dan diameternya.

Definisi Hutan

Iklim, tanah dan air menentukan jenis tumbuhan dan hewan yang dapat hidup di dalam hutan tersebut. Berbagai kehidupan dan lingkungan tempat hidup, bersama-sama membentuk ekosistem hutan. Suatu ekosistem terdiri dari semua yang hidup (biotik) dan tidak hidup (abiotik) pada daerah tertentu dan terjadi hubungan didalamnya.

Ekosistem hutan mempunyai hubungan yang sangat kompleks. Pohon dan tumbuhan hijau lainnya menggunakan cahaya matahari untuk membuat makanannya, karbondioksida diambil dari udara, ditambah air (H2O) dan unsur hara atau mineral yang diserap dari dalam tanah.

Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, mendefinisikan hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi jenis pepohonan dalam persekutuan dengan lingkungannya, yang satu dengan lain tidak dapat dipisahkan.

Hutan merupakan suatu masyarakat tumbuh-tumbuhan dan hewan yang hidup dalam lapisan dan permukaan tanah, yang terletak pada suatu kawasan dan membentuk suatu ekosistem yang berada dalam keadaan keseimbangan dinamis.

Definisi Hutan


Dengan demikian berarti berkaitan dengan proses-proses yang berhubungan yaitu:
  1. Hidrologis, artinya hutan merupakan gudang penyimpanan air dan tempat menyerapnya air hujan maupun embun yang pada akhirnya akan mengalirkannya ke sungai-sungai yang memiliki mata air di tengah-tengah hutan secara teratur menurut irama alam. Hutan juga berperan untuk melindungi tanah dari erosi dan daur unsur haranya.
  2. Iklim, artinya komponen ekosistem alam yang terdiri dari unsur-unsur hujan (air), sinar matahari (suhu), angin dan kelembaban yang sangat mempengaruhi kehidupan yang ada di permukaan bumi, terutama iklim makro maupun mikro.
  3. Kesuburan tanah, artinya tanah hutan merupakan pembentuk humus utama dan penyimpan unsur-unsur mineral bagi tumbuhan lain. Kesuburan tanah sangat ditentukan oleh faktor-faktor seperti jenis batu induk yang membentuknya, kondisi selama dalam proses pembentukan, tekstur dan struktur tanah yang meliputi kelembaban, suhu dan air tanah, topografi wilayah, vegetasi dan jasad jasad hidup. Faktor-faktor inilah yang kelak menyebabkan terbentuknya bermacam-macam formasi hutan dan vegetasi hutan.
  4. Keanekaan genetik, artinya hutan memiliki kekayaan dari berbagai jenis flora dan fauna. Apabila hutan tidak diperhatikan dalam pemanfaatan dan kelangsungannya, tidaklah mustahil akan terjadi erosi genetik. Hal ini terjadi karena hutan semakin berkurang habitatnya.
  5. Sumber daya alam, artinya hutan mampu memberikan sumbangan hasil alam yang cukup besar bagi devisa negara, terutama di bidang inciustri. Selain itu hutan juga memberikan fungsi kepada masyarakat sekitar hutan sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Selain kayu juga dihasilkan bahan lain seperti damar, kopal, gondorukem, terpentin, kayu putih dan rotan serta tanaman obat-obatan.
  6. Wilayah wisata alam, artinya hutan mampu berfungsi sebagai sumber inspirasi, nilai estetika, etika dan sebagainya.

Menurut Marsono (2004) secara garis besar ekosistem sumberdaya hutan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
  1. Tipe Zonal yang dipengaruhi terutama oleh iklim atau disebut klimaks iklim, seperti hutan tropika basah, hutan tropika musim dan savana.
  2. Tipe Azonal yang dipengaruhi terutama oleh habitat atau disebut klimaks habitat, seperti hutan mangrove, hutan pantai dan hutan gambut.

Definisi Hutan Mangrove


Sebagian besar hutan alam di Indonesia termasuk dalam hutan hujan tropis. Banyak para ahli yang mendiskripsi hutan hujan tropis sebagai ekosistem spesifik, yang hanya dapat berdiri mantap dengan keterkaitan antara komponen penyusunnya sebagai kesatuan yang utuh. Keterkaitan antara komponen penyusun ini memungkinkan bentuk struktur hutan tertentu yang dapat memberikan fungsi tertentu pula seperti stabilitas ekonomi, produktivitas biologis yang tinggi, siklus hidrologis yang memadai dan lain-lain. Secara de facto tipe hutan ini memiliki kesuburan tanah yang sangat rendah, tanah tersusun oleh partikel lempung yang bermuatan negatif rendah seperti kaolinite dan illite. Kondisi tanah asam ini memungkinkan besi dan almunium menjadi aktif di samping kadar silikanya memang cukup tinggi, sehingga melengkapi keunikan hutan ini. Namun dengan pengembangan struktur yang mantap terbentuklah salah satu fungsi yang menjadi andalan utamanya yaitu ”siklus hara tertutup” (closed nutrient cycling) dan keterkaitan komponen tersebut, sehingga mampu mengatasi berbagai kendala/keunikan tipe hutan ini (Marsono, 1997). Apakah Anda sudah tahu tentang Hutan Hujan Tropis <<< Lihat disini >>>

Baca Selanjutnya :








DEFINISI TENTANG HUTAN :

DEFINISI HUTAN LINDUNG

Hutan Lindung adalah Kawasan hutan karena sifat alamiahnya diperuntukan guna mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi, serta pemeliharaan kesuburan tanah.


Penjelasan : Hutan Lindung ini mempunyai kondisi yang sedemikian rupa sehingga dapat memberi pengaruh yang baik terhadap tanah dan alam sekelilingnya, serta tata airnya dapat dipertahankan dan dilindungi.

Pengertian dan definisi Hutan Lindung menurut Undang-Undang No 41 tahun 1999 Pasal 1 ayat 8 mendefinisikan Hutan lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan, Pengelolaan hutan lindung diserahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II yang mencakup kegiatan pemancangan batas, pemeliharaan batas, mempertahankan luas dan fungsi, pengendalian kebakaran, reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan lindung, dan pemanfaatan jasa lingkungan.

Soerianegara (1996) menyebutkan ruang lingkup pengelolaan hutan lindung adalah:

  1. Menentukan letak dan luas hutan lindung
  2. Melakukan penatabatasan dan pengukuhan kawasan hutan lindung
  3. Merehabilitasi hutan lindung yang mengalami degradasi dan deforestasi
  4. Melakukan perlindungan atas kawasan hutan lindung.

Selanjutnya dikatakan bahwa pengelolaan hutan lindung adalah bagian integral dari pengelolaan Daerah Aliran Sungai secara keseluruhan, dimana hutan lindung memegang peranan yang amat penting dari segi hidroorologi Daerah Aliran Sungai.

Pengelolaan hutan di Indonesia bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan keberlanjutan dengan:

    1. Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional
    2. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lindkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari.
    3. Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai
    4. Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasistas dan keberdayaan masyarakat secara partisipasitif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal, dan
    5. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan keberlanjutan.


Artikel Terkait :

DEFINISI TENTANG HUTAN :

Definisi KEHUTANAN

Definisi kehutanan adalah pengelolaan hutan secara ilmiah untuk memproduksi barang dan jasa secara lestari. Definisi yang singkat dan padat mengandung banyak hal. Kehutanan lebih dari sekedar pemanfaatan produk yang dapat disediakan dari hutan alam dan tidak dikelola, karena diasumsikan bahwa terdapat perencanaan yang berdasarkan keahlian untuk menjamin kelestarian dan kepastian produksi dan bahwa “barang dan jasa” tersebut benar-benar menjadi produk yang berguna dan jasa yang perlu untuk kehidupan ekonomi.

Kehutanan dalam definisi yang demikian dapat saja tidak berhasil dalam dua tujuan pokoknya. Kehutanan dapat gagal dalam menjamin kelestarian produksi karena salah dalam pengelolaan yang melampaui batas, atau tidak dapat mencapai tujuan akhirnya karena pengelolaan yang terlalu terinci dengan memerlukan biaya lebih besar dari pada barang dan jasa yang dihasilkan. Kehutanan harus sehat secara biologis dan ekonomis kalau ingin dikembangkan untuk mendapatkan efektivitas maksimal dengan biaya yang rendah.

Artikel Terkait :

DEFINISI TENTANG HUTAN :

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer