
Usaha pemanfaatan dan pemungutan di hutan lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Sedangkan Fungsi Pokok dari Hutan lindung adalah sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk :
- mengatur tata air,
- mencegah banjir,
- mengendalikan erosi,
- mencegah intrusi air laut, dan
- memelihara kesuburan tanah.
- kegiatan pemancangan batas,
- pemeliharaan batas,
- mempertahankan luas dan fungsi,
- pengendalian kebakaran,
- reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan lindung, dan
- pemanfaatan jasa lingkungan.
- Definisi Hutan Lindung
- Definisi Hutan Klimaks
- Hutan Produksi
- Degradasi Hutan
- Deforestasi
- Pengertian Reboisasi dan Penghijauan
- Konservasi Tanah
- Pengertian Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
- Macam dan Tipe Hutan di Indonesia
- Fungsi Hutan
- Kerusakan Hutan Pulau Kecil
- Pengertian Hutan | Definisi Hutan
- Manfaat Hutan
- Pengertian Abrasi Pantai
- Formasi Ekosistem Hutan
- Manfaat Hutan Mangrove
- Definisi Hutan Mangrove
- Suksesi Hutan
- Pengertian Ekosistem
- Tipe Tipe Hutan Tropis
- Indonesia jadi Miskin Tanpa Hutan
- Presiden Dedikasi Tiga Tahun Terakhir untuk Hutan Indonesia
- Illegal Logging pada Kawasan Hutan Konservasi