Showing posts with label Hutan Lindung. Show all posts
Showing posts with label Hutan Lindung. Show all posts

MANFAAT DAN FUNGSI HUTAN LINDUNG


Manfaat dari Hutan lindung semakin nyata dirasakan saat ini. Apalagi dengan terjadinya bencana alam dimana-mana, akibat dari pengundulan dan pengrusakan hutan. Selain bencana alam seperti banjir dan tanah longsor pada musim hujan, pada musim kemarau terjadi kekeringan di beberapa tempat. Manfaat hutan Lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Usaha pemanfaatan dan pemungutan di hutan lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Sedangkan Fungsi Pokok dari Hutan lindung adalah sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk :
  1. mengatur tata air,
  2. mencegah banjir,
  3. mengendalikan erosi,
  4. mencegah intrusi air laut, dan
  5. memelihara kesuburan tanah.
Dari manfaat dan fungsi di atas dapat dilihat betapa pentingnya hutan lindung untuk dijaga dan dipelihara. Dalam pengelolaannya harus sebijak mungkin agar semua kepentingan pihak dapat terwujud terutama masyarakat di sekitar hutan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan, Pengelolaan hutan lindung diserahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II di dalam Kabupaten dan Kota.

Kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan lindung mencakup :
  1. kegiatan pemancangan batas,
  2. pemeliharaan batas,
  3. mempertahankan luas dan fungsi,
  4. pengendalian kebakaran,
  5. reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan lindung, dan
  6. pemanfaatan jasa lingkungan.
Artikel Terkait :

DEFORESTASI


Pengertian Deforestasi didefinisikan sebagai penebangan tutupan hutan dan konversi lahan secara permanen untuk berbagai manfaat lainnya. Menurut definisi tata guna lahan yang digunakan oleh FAO dan diterima oleh pemerintah, lahan hutan yang telah ditebang, bahkan ditebang habis, tidak dianggap sebagai kawasan yang dibalak karena pada prinsipnya pohon-pohon mungkin akan tumbuh kembali atau ditanami kembali.


Deforestasi dilaporkan hanya setelah lahan dikonversi secara permanen untuk kepentingan lain yang bukan hutan. Namun, citra penginderaan jauh digunakan dalam laporan ini untuk menentukan tutupan lahan (ada atau tidak adanya hutan) selama ini tidak memberikan perbedaan seperti ini dan lahan yang ditebang habis telah dilaporkan sebagai kawasan bukan hutan atau kawasan yang dibalak.



Deforestasi yang terjadi di dunia termasuk Indonesia, sebenarnya telah terjadi sejak lama, namun tidak begitu dirasakan, tetapi akibat akumulasi kerusakan hutan tersebut (Baca: Struktur berubah fungsi berubah), maka kemampuan menyerap CO2 (hasil pembakaran), SO2 dan kemampuan suplai O2 menjadi berkurang, sehingga menambah suhu permukaan bumi dan akan terus berlangsung sepanjang masalah pengrusakan hutan ini tidak ditangani secara serius.




Konperensi tentang perubahan iklim yang berlangsung di Bali saat ini, mungkin akan menghasilkan suatu keputusan yang membanggakan bagi Indonesia terutama jika dalam konferensi ini bisa dihasilkan “Protokol Bali” yang menggantikan “Protokol Kyoto” yang akan berakhir pada tahun 2012. Namun akan sangat ironis, jika Pengrusakan Hutan (deforestasi) di Indonesia masih terus berlangsung dan bahkan sulit untuk dikendalikan. Karena bagaimanapun Indonesia adalah bagian dari masyarakat dunia, yang harus ikut peduli dan bertanggung jawab terhadap perubahan iklim (Pemanasan Global) yang sementara berlangsung ini.




Pengrusakan hutan (deforestasi) yang sementara berlangsung terus di Indonesia ini, disebabkan oleh banyak faktor yang terkadang sulit untuk dicari solusinya. Penebangan liar (Illegal logging dan Illegal Cutting) serta kebakaran hutan merupakan penyebab utama kerusakan hutan di Indonesia. Kedua masalah besar tersebut sampai hari ini belum juga dapat ditangani secara baik, walaupun berbagai cara telah ditempuh termasuk mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan lainnya) untuk mengatasi masalah tersebut.


Masalah Pengrusakan hutan di Indonesia sebenarnya bukanlah suatu masalah yang boleh dibilang baru, namun sebuah isyu yang sebenarnya telah berlangsung sejak Zaman Pra Kemerdekaan, dimana sejarah telah mencatat bagaimana proses pengrusakan hutan Jati di Jawa oleh VOC, yang mana pada waktu itu berkuasa menentukan semua urusan perdagangan yang menginginkan hasil produksi yang tinggi dari hutan Indonesia tanpa mempedulikan azas kelestarian.



Artikel Terkait :


DEFINISI TENTANG HUTAN :



DEFINISI HUTAN LINDUNG

Hutan Lindung adalah Kawasan hutan karena sifat alamiahnya diperuntukan guna mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi, serta pemeliharaan kesuburan tanah.


Penjelasan : Hutan Lindung ini mempunyai kondisi yang sedemikian rupa sehingga dapat memberi pengaruh yang baik terhadap tanah dan alam sekelilingnya, serta tata airnya dapat dipertahankan dan dilindungi.

Pengertian dan definisi Hutan Lindung menurut Undang-Undang No 41 tahun 1999 Pasal 1 ayat 8 mendefinisikan Hutan lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan, Pengelolaan hutan lindung diserahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II yang mencakup kegiatan pemancangan batas, pemeliharaan batas, mempertahankan luas dan fungsi, pengendalian kebakaran, reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan lindung, dan pemanfaatan jasa lingkungan.

Soerianegara (1996) menyebutkan ruang lingkup pengelolaan hutan lindung adalah:

  1. Menentukan letak dan luas hutan lindung
  2. Melakukan penatabatasan dan pengukuhan kawasan hutan lindung
  3. Merehabilitasi hutan lindung yang mengalami degradasi dan deforestasi
  4. Melakukan perlindungan atas kawasan hutan lindung.

Selanjutnya dikatakan bahwa pengelolaan hutan lindung adalah bagian integral dari pengelolaan Daerah Aliran Sungai secara keseluruhan, dimana hutan lindung memegang peranan yang amat penting dari segi hidroorologi Daerah Aliran Sungai.

Pengelolaan hutan di Indonesia bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan keberlanjutan dengan:

    1. Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional
    2. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lindkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari.
    3. Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai
    4. Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasistas dan keberdayaan masyarakat secara partisipasitif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal, dan
    5. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan keberlanjutan.


Artikel Terkait :

DEFINISI TENTANG HUTAN :

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer