Showing posts with label manfaat dan fungsi hutan lindung. Show all posts
Showing posts with label manfaat dan fungsi hutan lindung. Show all posts

DEFINISI DAN PENGERTIAN TATA HUTAN

Pengertian dan Definisi Tata Hutan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.

Tata Hutan KPH


Tipe-tipe ekosistem hutan secara garis besar dapat dibagi menurut faktor yang mempengaruhinya yaitu "faktor edafik" dan "faktor iklim".

Faktor Edafik :

a. Hutan payau (mangrove) dengan ciri umum antara lain sebagai berikut:
  • Tidak terpengaruh iklim;
  • Terpengaruh pasang surut,
  • Tanah tergenang air laut, tanah lumpur atau pasir, terutama tanah liat;
  • Tanah rendah pantai;
  • Hutan tidak mempunyai strata tajuk;
  • Tinggi pohon dapat mencapai 30 m;
  • Tumbuh di pantai merupakan jalur.
b. Hutan rawa (swamp forest) dengan ciri umum antara lain sebagai berikut:
  • Tidak terpengaruh iklim;
  • Tanah tergenang air tawar;
  • Umumnya terdapat di belakang hutan payau;
  • Tanah rendah;
  • Tajuk terdiri dari beberapa strata;
  • Pohon dapat mencapai tinggi 50 - 60 m;
  • Terdapat terutama di Sumatera dan Kalimantan mengikuti sungai-sungai besar.
c. Hutan Pantai (Coastal forest) dengan ciri umum antara lain sebagai berikut:
  • Tidak terpengaruh iklim;
  • Tanah kering (tanah pasir, berbatu karang, lempung);
  • Tanah rendah pantai;
  • Pohon kadang-kadang ditumbuhi epyphit
  • Terdapat terutama di pantai selatan P. Jawa, pantai barat daya Sumatera dan pantai Sulawesi.

Faktor Iklim :


a. Hutan Gambut (peat swamp forest) dengan ciri antara lain sebagai berikut:
  • Iklim selalu basah;
  • Tanah tergenang air gambut, lapisan gambut 1 - 20 m;
  • Tanah rendah rata;
  • Terdapat di Kalimantan Barat dan Tengah, Sumatera Selatan dan Jambi.
b. Hutan Karangas (heath forest) dengan ciri antara lain sebagai berikut:
  • Iklim selalu basah;
  • Tanah pasir, podsol;
  • Tanah rendah rata; .
  • Terdapat di Kalimantan Tengah.
c. Hutan Hujan Tropik (tropical rain forest) dengan ciri umum antara lain sbb:
  • Iklim selalu. basah;
  • Tanah kering dan bermacam-macam jenis tanah;
  • Terdapat di pedalaman yang selanjutnya dapat dibagi lagi menurut ketinggian daerahnya, yaitu :
  • hutan hujan bawah, terdapat pada tanah rendah rata atau berbukit dengan ketinggian 2 - 2000 m dpl.;
  • hutan hujan tengah, terdapat pada dataran tinggi dengan ketinggian 1000 – 3000 m dpl.;
  • hutan hujan atas, terdapat di daerah pegunungan dengan ketinggian 3000 - 4000 m dpl.; Tipe hutan ini terdapat terutama di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya.

d. Hutan musim (monsoon forest) dengan ciri umum antara lain sebagai berikut:
  • Iklim musim;
  • Tanah kering dan bermacam-macam jenis tanah;
  • Terdapat di pedalaman yang selanjutnya dapat dibagi lagi menurut ketinggian, yaitu:
  • hutan musim bawah terdapat pada ketinggian 2 - 1000 m dpl.;
  • hutan musim tengah atas terdapat pada ketinggian 1000 - 4000 m dpl.;
  • Terdapat secara mozaik diantara hutan hujan di Jawa dan Nusa Tenggara.

Sebelum dilakukan Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan pada wilayah KPH perlu disusun Dokumen Tata Hutan agar dapat dikelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya.

Tata hutan pada dasarnya dilaksanakan untuk memastikan pemanfaatan dan penggunaan sumberdaya hutan dilakukan secara terencana berdasarkan informasi sumberdaya hutan, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan yang akurat, serta memperhatikan kebijakan-kebijakan pemerintah, propinsi, kabupaten/kota termasuk integrasi dengan tata ruang. Penjelasan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyebutkan bahwa tata hutan merupakan kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan yang dalam pelaksanaannya memperhatikan keadaan hutan dan hak-hak masyarakat setempat yang lahir karena kesejarahannya. Sedangkan PP 6 tahun 2007 jo PP nomor 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta pemanfaatan hutan menjelaskan bahwa tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan atau KPH mencakup pengelompokkan sumberdaya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari. Dengan kata lain, tata hutan merupakan penataan ruang di dalam KPH yang mencerminkan arah pengelolaannya dalam tiap bagian ruang KPH.

Terkait :

MANFAAT DAN FUNGSI HUTAN LINDUNG


Manfaat dari Hutan lindung semakin nyata dirasakan saat ini. Apalagi dengan terjadinya bencana alam dimana-mana, akibat dari pengundulan dan pengrusakan hutan. Selain bencana alam seperti banjir dan tanah longsor pada musim hujan, pada musim kemarau terjadi kekeringan di beberapa tempat. Manfaat hutan Lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Usaha pemanfaatan dan pemungutan di hutan lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Sedangkan Fungsi Pokok dari Hutan lindung adalah sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk :
  1. mengatur tata air,
  2. mencegah banjir,
  3. mengendalikan erosi,
  4. mencegah intrusi air laut, dan
  5. memelihara kesuburan tanah.
Dari manfaat dan fungsi di atas dapat dilihat betapa pentingnya hutan lindung untuk dijaga dan dipelihara. Dalam pengelolaannya harus sebijak mungkin agar semua kepentingan pihak dapat terwujud terutama masyarakat di sekitar hutan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan, Pengelolaan hutan lindung diserahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II di dalam Kabupaten dan Kota.

Kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan lindung mencakup :
  1. kegiatan pemancangan batas,
  2. pemeliharaan batas,
  3. mempertahankan luas dan fungsi,
  4. pengendalian kebakaran,
  5. reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan lindung, dan
  6. pemanfaatan jasa lingkungan.
Artikel Terkait :

FUNGSI HUTAN SESUAI UNDANG UNDANG KEHUTANAN

Fungsi Hutan di Indonesia sesuai Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999. Pasal 6 Ayat 1 dan 2 dibagi menjadi 3 fungsi sebagai berikut : 
a. fungsi konservasi,
b. fungsi lindung, dan
c. fungsi produksi.

Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
a. hutan konservasi,
b. hutan lindung, dan
c. hutan produksi.

Hutan konservasi terdiri dari :
a. kawasan hutan suaka alam,
b. kawasan hutan pelestarian alam, dan
c. taman buru.

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.


Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.



Hutan merupakan suatu masyarakat tumbuh-tumbuhan dan hewan yang hidup dalam lapisan dan permukaan tanah, yang terletak pada suatu kawasan dan membentuk suatu ekosistem yang berada dalam keadaan keseimbangan dinamis.

Hutan memberikan manfaat secara berkesinambungan kepada lingkungan sekitarnya sehingga proses-proses alami dapat berjalan dengan baik seperti :

1. Hidrologis,
artinya hutan merupakan gudang penyimpanan air dan tempat menyerapnya air hujan maupun embun yang pada akhirnya akan mengalirkannya ke sungai-sungai yang memiliki mata air di tengah-tengah hutan secara teratur menurut irama alam. Hutan juga berperan untuk melindungi tanah dari erosi dan daur unsur haranya.
.
Fungsi Hidrologi
2. Iklim,
artinya komponen ekosistern alam yang terdiri dari unsur-unsur hujan (air), sinar matahari (suhu), angin dan kelembaban yang sangat mempengaruhi kehidupan yang ada di permukaan bumi, terutama iklim makro maupun mikro.

3. Kesuburan tanah,
artinya tanah hutan merupakan pembentuk humus utama dan penyimpan unsur-unsur mineral bagi tumbuhan lain. Kesuburan tanah sangat ditentukan oleh faktor-faktor seperti jenis batu induk yang membentuknya, kondisi selama dalam proses pembentukan, tekstur dan struktur tanah yang meliputi kelembaban, suhu dan air tanah, topografi wilayah, vegetasi dan jasad jasad hidup. Faktor-faktor inilah yang kelak menyebabkan terbentuknya bermacam-macam formasi hutan dan vegetasi hutan.

4. Keanekaragaman genetik,
artinya hutan memiliki kekayaan dari berbagai jenis flora dan fauna. Apabila hutan tidak diperhatikan dalam pemanfaatan dan kelangsungannya, tidaklah mustahil akan terjadi erosi genetik. Hal ini terjadi karena hutan semakin berkurang habitatnya.

5. Sumber daya alam,
artinya hutan mampu memberikan sumbangan hasil alam yang cukup besar bagi devisa negara, terutama di bidang industri. Selain itu hutan juga memberikan fungsi kepada masyarakat sekitar hutan sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Selain kayu juga dihasilkan bahan lain seperti biofuel, damar, kopal, gondorukem, terpentin, kayu putih dan rotan serta tanaman obat-obatan. 


Kehidupan Masyarakat Sekitar Hutan

6. Wilayah wisata alam,
artinya hutan mampu berfungsi sebagai sumber inspirasi, nilai estetika, etika dan sebagainya. 

Wisata Alam

Fungsi Hutan yang ditetapkan sangat berpengaruh kepada keadaan fauna dan flora yang berada di dalamnya dalam menjamin asas kelestarian pengelolaan hutan.

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer