Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat


Hukum Adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika masyarakat adat. Hukum adat berbeda dengan adat istiadat, yang dinamakan hukum adat harus mengandung sanksi tertentu, baik berupa sanksi fisik maupun denda lainnya. Dimana-mana diseluruh Indonesia orang mulai ramai membicarakan eksistensi hukum adat dan manfaatnya bagi kehidupan masyarakat adat.

Hal ini membuat pemerintah mulai mengambil berbagai kebijakan terkait dengan hukum adat. Persoalan yang muncul terkait dengan ketaatan masyarakat terhadap hukum adat adalah Hukum adat kadang-kadang hanya dipandang sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia, tetapi penghargaan terhadap eksistensinya semakin luntur akibat kurang adanya perhatian dari pemerintah dan juga kepedulian dari masyarakat adat terutama generasi muda yang terpengaruh dengan budaya lain atau perkembangan masyarakat yang mengglobal (mendunia). Pada hal kini orang mulai mencari-cari akar budayanya untuk membangun bangsa dan negara. Contoh Jepang dan Korea Selatan yang maju dan modern tanpa meninggalkan adat dan hukum adat mereka.


http://bocahpinggiran.files.wordpress.com/2008/11/adat.jpg



Perkembangan terakhir ini memperlihatkan bahwa, fungsi dan peran hukum adat di dalam masyarakat adat, menjadi agak kendor, sehingga dapat dikatakan menjadi kurang berdaya menghadapi berbagai kebijakan pemerintah yang lebih berorientasi pada pembangunan dan pengembangan ekonomi sehingga mengabaikan prinsip-prinsip dasar dari sebuah persekutuan hukum yang sudah lama mapan, sering terabaikan.

Hukum adat adalah hukum yang sebagian besar tidak tertulis dan merupakan asas-asas atau prinsip-prinsip yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adat, untuk mengatur hubungan-hubungan antar anggota masyarakat dalam suatu pergaulan hidup.

Hukum adat adalah bagian dari hukum yang berasal dari adat istiadat yakni kaidah-kaidah sosial yang dibuat dan dipertahankan oleh para fungsionaris hukum (penguasa yang berwibawa) dan berlaku serta dimaksudkan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat Indonesia.

Menurut van Vollenhoven, untuk terbentuknya hukum adat janganlah menggunakan suatu teori, tetapi haruslah melihat kenyataan. Ter Haar Bzn mengatakan bahwa hukum adat yang berlaku hanya dapat dilihat dari petugas hukum seperti kepala adat, hakim adat, rapat adat dan perabot desa melalui suatu penetapan hukum. Logeman, mengatakan peraturan itu dikatakan sebagai hukum dilihat dari aspek sanksinya. Soepomo mengatakan bahwa hukum adat adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia.

Di dalam masyarakat hukum adat yang merupakan suatu bentuk kehidupan bersama yang warga-warganya hidup bersama untuk jangka waktu yang cukup lama, sehingga menghasilkan kebudayaan. Ternyata kebudayaan itu ada dan terlihat pada struktur-struktur yang secara tradisional diakui untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat.

Menurut Hasairin, masyarakat hukum adat seperti desa di Jawa, marga di Sumatera, manua di Sulawesi Selatan, Nagari di Minangkabau, Kuria di Tapanuli adalah kesatuan kemasyarakatan yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri yaitu mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya. Bentuk kekeluargaannya (patrilineal, matrilineal atau bilateral) mempengaruhi sistem pemerintahannya terutama berlandaskan atas pertanian, peternakan, perikanan, dan pemungutan hasil hutan dan hasil air ditambah sedikit dengan perburuan binatang liar, pertambangan dan kerajinan tangan, semua anggotanya sama dalam hak dan kewajibannya. Penghidupan mereka berciri komunal, dimana gotong-royong, tolong-menolong, sangat terasa dan semakin mempunyai peran yang besar.

Tanda-tanda yang dapat dipergunakan untuk melihat apakah masyarakat masih menggunakan hukum adat atau tidak adalah sebagai berikut :

  1. Didalam masyarakat tersebut ada aturan-aturan normatif, rumusan-rumusan dalam bentuk peribahasa atau asas-asas hukum yang tidak tertulis.
  2. Ada keteraturan di dalam melaksanakan rumusan-rumusan dalam bentuk peribahasa atau asas-asas hukum yang tidak tertulis tersebut melalui keputusan-keputusan kepala adat, musyawarah adat masyarakat adat setempat (keputusan dewan adat).
  3. Ada proses atau tata cara yang diakui masyarakat tentang penyelesaian suatu masalah khususnya suatu sengketa.
  4. Ada pengenaan sanksi maupun paksaan terhadap pelanggaran aturan-aturan normatif tersebut pada butir 1 diatas.
  5. Ada lembaga-lembaga khusus dibidang sosial, ekonomi maupun politik.

Sebenarnya negara atau pemerintah bukan sekedar meminta persetujuan atau kesepakatan, tetapi lebih dari itu harus memberikan akses yang luas kepada masyarakat adat untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan, sehingga mereka tidak termarjinalisasi (terpinggirkan).

Masyarakat adat sebagai bagian dari struktur pemerintahan negara pada umumnya, harus diposisikan sebagai bagian integral dalam proses pembangunan. Artinya partisipasi aktif masyarakat harus direspons secara positif oleh pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan keputusan-keputusan politik maupun hukum. Masyarakat adat jangan dibangun berdasarkan kemauan pemerintah semata-mata, tetapi harus diberikan kebebasan untuk berkreasi sesuai potensi yang dimiliki, sehingga ada keseimbangan. Kebijakan pembangunan harus integrated (terpadu) dengan tetap berbasis pada masyarakat adat yang mempunyai hukum adat, sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang patut diakui eksistensinya. Selanjutnya >>>


Sosial Budaya Masyarakat Maluku Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

LOBE


Kehidupan sosial budaya masyarakat Maluku tidak terlepas dari adat, kebiasaan, tradisi, dan agama yang digunakan dalam upaya pelestarian atau pengawetan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ini dapat dilihat dari bentuk - bentuk konservasi tradisional yang sering ditemui adalah:


Dusung

“Dusung”diartikan sebagai sistem pengelolaan lahan mulai dari pembukaan hutan primer sampai terbentuk lahan perkebunan rakyat yang terdiri dari berbagai jenis komoditi termasuk peternakan dan perikanan.
“Dusung” juga diartikan sebagai sebuah lahan yang diusahakan dan dimiliki oleh sebuah kelompok keluarga, “mata rumah” atau “rumah tau” dan di atas lahan ini terdapat tanaman umur panjang yang bervariasi atau sejenis (Ajawailla, 1996).


Ada beberapa jenis “dusung” dilihat dari segi kepemilikan dan penggunaannya, antara lain :

  • Dusung Raja

Dusung Raja adalah dusung yang dalam kepemilikannya diperuntukkan bagi Raja dan digunakan untuk kepentingan dan kehidupan Raja. Seorang Raja akan kehilangan atas dusung tersebut apabila ia diganti dan dusung ini tidak dapat diwariskan kepada keturunan Raja melainkan diberikan kepada Raja yang baru.

  • Dusung Negeri

Dusung Negeri adalah dusung yang dimiliki oleh Negeri dan diatas dusung ini terdapat berbagai jenis tanaman Kehutanan. Penduduk Negeri tidak diperkenankan untuk mengambil hasil atas dusung tersebut.

  • Dusung Pusaka

Dusung Pusaka adalah dusung milik bersama dari sebuah kelompok ahli waris yang diperoleh berdasarkan pewarisan dan dusung tersebut kemudian diwariskan secara turun - temurun.

  • Dusung Dati

Dusung Dati adalah dusung pewarisan keluarga untuk anak laki-laki yang membawa nama marga yang berada di atas atau di dalam “Tanah Dati”.
Dusung-dusung yang disebutkan di atas berada dalam suatu kesatuan negeri sebagai bagian dari sebuah totalitas “Daerah Petuanan”, oleh karena itu aturan-aturan Negeri berlaku pula terhadap dusung-dusung tersebut (Ajawailla, 1996).

Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan

Rata Tengahindigenous people


Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pasal 37 ayat 5 bahwa pemanfaatan hutan adat adalah segala bentuk usaha yang menggunakan hutan adat untuk dimanfaatkan secara optimal. Hutan adat yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya. Pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dikatakan bahwa peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan hasil guna. Konservasi sumber daya alam hayati (KSDAH) adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya tetap terpelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati. Konservasi sumber daya alam hayati dapat dikatakan berhasil apabila dapat mewujudkan tiga sasaran konservasi, yaitu:

  • Perlindungan sistem penyangga kehidupan yaitu menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia.
  • Pengawetan sumber plasma nutfah yaitu menjamin terpeliharanya keanekaragaman genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan masyarakat.
  • Pemanfaatan secara lestari, yaitu mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga menjamin kelestariannya.

Artikel Terkait :

Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan

indegenous people

Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan merupakan salah satu agenda yang dibahas dalam Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) di Rio Jeneiro (Brasil) tahun 1992, yang merumuskan tentang konservasi keanekaragaman hayati, pengembangan bioteknologi dan pengelolaan wilayah terpadu termasuk wilayah pesisir dan lautan.
Ketiga aspek ini diarahkan kepada upaya pelestarian dan perlindungan keanekaragaman biologi pada tingkat genetik, spesies dan ekosistem serta menjamin kekayaan alam, binatang dan tujuan di seluruh kepulauan Indonesia.
Selanjutnya dikatakan bahwa upaya-upaya pengelolaan sumber daya alam tidak hanya diarahkan untuk kepentingan jangka pendek nasional yaitu meningkatkan devisa negara tetapi juga kepentingan jangka panjang dalam skala yang lebih luas.
Artikel Terkait :



Konservasi Tradisional

Menurut beberapa ahli yang mengamati hubungan antara masyarakat lokal dengan sumber daya alam khususnya hutan di sekitarnya bahwa “kearifan lokal” identik dengan pengetahuan tradisional. Kearifan tradisional merupakan pengetahuan kebudayaan yang dimiliki oleh suatu masyarakat tertentu yang mencakup pengetahuan yang berkenan dengan model-model pengelolaan sumber daya alam secara lestari.

Pengetahuan dimaksud merupakan citra lingkungan tradisional yang didasarkan pada sistem religi dan memandang manusia adalah bagian dari alam lingkungan itu sendiri. Dimana terdapat roh-roh yang bertugas menjaga keseimbangannya. Oleh karenanya untuk menghindarkan bencana atau malapetaka yang bisa mengancam kehidupannya, manusia wajib menjaga hubungan dengan alam semesta termasuk dalam pemanfaatannya harus bijaksana dan bertanggung jawab.

Praktek konservasi tradisional tentu saja tidak dapat dilepaskan dari sistem pengetahuan masyarakat lokal karena berdasarkan pengetahuan itulah masyarakat mempraktekkan aspek-aspek konservasi yang khas di daerahnya. Dengan demikian konservasi tradisional meliputi semua upaya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat tradisional baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mempraktekkan kaidah-kaidah konservasi berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam guna kelestarian pemanfaatannya.

Praktek-praktek tersebut umumnya merupakan warisan dari nenek moyang mereka dan bersumber dari pengalaman hidup yang selaras dengan alam, praktek-praktek pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat tradisional yang memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian tersebut kemudian dikenal sebagai kearifan tradisional.


video


Beberapa contoh dari bentuk-bentuk kearifan lokal yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya hutan secara lestari antara lain :

  • Kepercayaan dan/atau pantangan : misalnya (a) manusia berkaitan erat dengan unsur (tumbuhan, binatang dan faktor non-hayati lainnya) dalam proses alam, sehingga harus memelihara keseimbangan lingkungan, (b) pantangan untuk menebang pohon buah atau pohon penghasil madu yang masih produktif, binatang yang sedang bunting, atau memotong rotan terlalu rendah.
  • Etika dan aturan : contoh (a) menebang pohon hanya sesuai dengan kebutuhan dan wajib melakukan penanaman kembali, (b) tidak boleh menangkap ikan dengan meracuni (tuba) dan/atau menggunakan bom, (c) mengutamakan berburu binatang-binatang yang menjadi hama ladang.
  • Teknik dan teknologi : contoh (a) membuat sekat bakar dan memperhatikan arah angin pada saat berladang agar api tidak menjalar dan/atau menghanguskan kebun atau tanaman pertanian lainnya, (b) menentukan kesuburan tanah dengan menancapkan bambu atau parang (untuk melihat kekeringan tanah), warna tanah, diameter pohon dan warna tumbuhannya. (c) membuat berbagai perlengkapan/alat rumah tangga, pertanian, berburu binatang dari bagian-bagian kayu/bambu/rotan/getah/zat warna, dan lain-lain.
  • Praktek dan tradisi pengelolaan hutan atau lahan : contoh (a) menetapkan sebagian areal hutan sebagai hutan lindung untuk kepentingan bersama, (b) melakukan koleksi berbagai jenis tanaman hutan berharga pada lahan-lahan perladangan dan pemukiman, (c) mengembangkan dan/atau membudidayakan jenis tanaman atau hasil hutan yang berharga.

Mempelajari kearifan lokal, tidak berarti mengajak kita kembali pada periode zaman batu. Akan tetapi hal itu justru penting tidak saja dalam memahami bagaimana masyarakat lokal memperlakukan sumber daya alam di sekitarnya juga memanfaatkan berbagai hal positif yang terkandung di dalamnya bagi kepentingan generasi mendatang.

Konservasi tradisional merupakan aturan-aturan yang berjalan dan berlaku di dalam masyarakat pedesaan secara tradisional mengenai pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungannya untuk tetap menjaga keberlanjutan nilai kualitas lingkungan dan sumber daya alam.

Pada masyarakat tradisional (pedesaan) biasanya terdapat aturan-aturan tertentu yang dapat mencegah dan melindungi penggunaan sumber daya alam yang tak beraturan.

Di Maluku aturan-aturan itu dikenal dengan “ Sasi ” menurut Kissya (1993), “ Sasi ” merupakan larangan untuk mengambil hasil sumber daya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumber daya alam hayati, baik hewani maupun nabati.

Adanya larangan-larangan pengambilan hasil sebelum waktunya, maka akan terjadi peningkatan produktifitas sumber daya alam dan kelestarian hutan tetap terjamin. Khususnya untuk jenis vegetasi dapat memperoleh kesempatan untuk tumbuh dan berkembang sehingga mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal guna memberikan hasil yang maksimum.

Ada dua bentuk “ Sasi ” secara umum yaitu :

  • “ Sasi negeri ” adalah suatu bentuk larangan yang didasarkan pada aturan-aturan hukum adat yang berlaku terhadap seluruh potensi sumber daya alam yang berada di wilayah petuanan negeri.
  • “ Sasi gereja ” adalah suatu bentuk larangan untuk mengambil dan memanfaatkan hasil hutan atau kebun dalam jangka waktu tertentu yang pelaksanaannya dilakukan apabila ada permintaan dari jemaat atau masyarakat untuk dusun-dusunnya diserahkan kepada gereja untuk di “ Sasi ”.

Sasi diberlakukan dengan tujuan agar semua tanaman dapat dijaga dengan baik khususnya buah-buahan yang ditanam didalam dusung diambil pada waktunya yaitu ketika buah-buahan itu menjadi tua atau masak, dapat mengurangi perselisihan di dalam dusung yaitu antara anak-anak dati dan kepala dati, antar anak-anak pusaka dengan kepala pusaka. Selain itu tanah-tanah negeri dan labuhan (laut) dapat terpelihara dengan baik guna dipakai oleh masyarakat negeri sendiri serta pencurian di kurangi.


Artikel Terkait :

Konservasi Sumber Daya Alam

http://suaramerdeka.com/foto_gaya/4f7c49b960b58d6986318915f288038e.jpg

Konservasi merupakan pengaturan pemanfaatan biosfer oleh manusia sehingga diperoleh hasil yang berkelanjutan bagi generasi sekarang dengan menjaga potensi untuk kebutuhan generasi mendatang.

Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur alam hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem (Anonim, 1990).

Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilai (Undang-undang No. 5 1990).

Tujuan konservasi menurut undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya adalah mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejateraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Artikel Terkait :


Masyarakat Hukum Adat

KEWANG


Berdasarkan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Bab IX Pasal 67 Ayat 1 menyebutkan bahwa, masyarakat hukum adat sepanjang menurut keberadaannya masih ada dan diakui keberadaannya dan mempunyai hak :

1. Melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan.
2. Melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Undang-undang.
3. Mendapatkan pemberdayaan dalam rangka peningkatan kesejahteraannya.

Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya jika menurut kenyataan memenuhi unsur-unsur antara lain :

1. Masyarakat masih dalam bentuk penguyuban.
2. Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat pengusaha adatnya.
3. Ada wilayah hukum adat yang jelas.
4. Ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati.

Masyarakat adat juga memiliki kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta kebebasan untuk mengelola serta memanfaatkan sumber daya alam secara arif.
Kegiatan hutan rakyat dalam aktifitas tanah dan hutan untuk dijadikan sumber kehidupan berlangsung secara turun-temurun bahkan eksistensi tradisional masyarakat hukum adat tumbuh dan tersebar sejak dahulu sebagai pengelola tanah hutan. Tanah ulayat dan hukum adat yang dilestarikan berlangsung terus menerus secara swakelola di berbagai wilayah.

Artikel Terkait :

Masyarakat Tradisional

KEWANG


Masyarakat tradisional merupakan suatu ciri masyarakat yang masih menjaga tradisi peninggalan nenek moyangnya baik dalam aturan hubungan antara manusia maupun dengan alam sekitarnya yang mengutamakan keselarasan dan keharmonisan.

Van Maydell, dkk (1989) berpendapat bahwa masyarakat lokal pada dasarnya cukup bila dibedakan atas 2 kelompok yaitu :

a. Pemburu (hunters) dan peramu (gatherers) hasil hutan atau juga diistilahkan dengan “penghuni hutan” (forest dwellers).

b. Para petani di sekitar hutan (forest farmers) yang pada umumnya merupakan penduduk di sekitar hutan.

Masyarakat tradisional sejak lama memahami perlunya dan berusaha melindungi lingkungan hidupnya yang berupa hutan dan alam sekitarnya melalui berbagai aturan adat tidak tertulis. Peranan sumber daya hutan dalam peningkatan pola pengembangan manfaat perlindungan bagi kesejahteraan masyarakat tradisional.


Penyebab terjadinya Tsunami


Tsunami dapat terjadi jika terjadi gangguan yang menyebabkan perpindahan sejumlah besar air, seperti letusan gunung api, gempa bumi, longsor maupun meteor yang jatuh ke bumi. Namun, 90% tsunami adalah akibat gempa bumi bawah laut. Dalam rekaman sejarah beberapa tsunami diakibatkan oleh gunung meletus, misalnya ketika meletusnya Gunung Krakatau.

Gerakan vertikal pada kerak bumi, dapat mengakibatkan dasar laut naik atau turun secara tiba-tiba, yang mengakibatkan gangguan keseimbangan air yang berada di atasnya. Hal ini mengakibatkan terjadinya aliran energi air laut, yang ketika sampai di pantai menjadi gelombang besar yang mengakibatkan terjadinya tsunami.


Berkas:Skema tsunami.gif

Skema terjadinya Tsunami


Kecepatan gelombang tsunami tergantung pada kedalaman laut di mana gelombang terjadi, dimana kecepatannya bisa mencapai ratusan kilometer per jam. Bila tsunami mencapai pantai, kecepatannya akan menjadi kurang lebih 50 km/jam dan energinya sangat merusak daerah pantai yang dilaluinya. Di tengah laut tinggi gelombang tsunami hanya beberapa cm hingga beberapa meter, namun saat mencapai pantai tinggi gelombangnya bisa mencapai puluhan meter karena terjadi penumpukan masa air. Saat mencapai pantai tsunami akan merayap masuk daratan jauh dari garis pantai dengan jangkauan mencapai beberapa ratus meter bahkan bisa beberapa kilometer.

Gerakan vertikal ini dapat terjadi pada patahan bumi atau sesar. Gempa bumi juga banyak terjadi di daerah subduksi, dimana lempeng samudera menelusup ke bawah lempeng benua.

Tanah longsor yang terjadi di dasar laut serta runtuhan gunung api juga dapat mengakibatkan gangguan air laut yang dapat menghasilkan tsunami. Gempa yang menyebabkan gerakan tegak lurus lapisan bumi. Akibatnya, dasar laut naik-turun secara tiba-tiba sehingga keseimbangan air laut yang berada di atasnya terganggu. Demikian pula halnya dengan benda kosmis atau meteor yang jatuh dari atas. Jika ukuran meteor atau longsor ini cukup besar, dapat terjadi megatsunami yang tingginya mencapai ratusan meter.

Gempa yang menyebabkan tsunami

  • Gempa bumi yang berpusat di tengah laut dan dangkal (0 - 30 km)
  • Gempa bumi dengan kekuatan sekurang-kurangnya 6,5 Skala Richter
  • Gempa bumi dengan pola sesar naik atau sesar turun

Apa itu Tsunami ?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1aIhEJgOaknriZkP3GUDADcuYXxairC9suw1W2ZYh_O0967j8kyF9yjjpswDLuqr0QZ2Lg7m5V3oy3sQZhypGPeKnuu7P-yk8csXSFyb8cUbSgMWoIlMpDNtKZlZjbfJHL0oLBlOr4uc/s1600/5452_Tsunami.jpg



Tsunami (bahasa Jepang: 津波; tsu = pelabuhan, nami = gelombang, secara harafiah berarti "ombak besar di pelabuhan") adalah perpindahan badan air yang disebabkan oleh perubahan permukaan laut secara vertikal dengan tiba-tiba. Perubahan permukaan laut tersebut bisa disebabkan oleh gempa bumi yang berpusat di bawah laut, letusan gunung berapi bawah laut, longsor bawah laut, atau atau hantaman meteor di laut. Gelombang tsunami dapat merambat ke segala arah. Tenaga yang dikandung dalam gelombang tsunami adalah tetap terhadap fungsi ketinggian dan kelajuannya. Di laut dalam, gelombang tsunami dapat merambat dengan kecepatan 500-1000 km per jam. Setara dengan kecepatan pesawat terbang. Ketinggian gelombang di laut dalam hanya sekitar 1 meter. Dengan demikian, laju gelombang tidak terasa oleh kapal yang sedang berada di tengah laut. Ketika mendekati pantai, kecepatan gelombang tsunami menurun hingga sekitar 30 km per jam, namun ketinggiannya sudah meningkat hingga mencapai puluhan meter. Hantaman gelombang Tsunami bisa masuk hingga puluhan kilometer dari bibir pantai. Kerusakan dan korban jiwa yang terjadi karena Tsunami bisa diakibatkan karena hantaman air maupun material yang terbawa oleh aliran gelombang tsunami.

Dampak negatif yang diakibatkan tsunami adalah merusak apa saja yang dilaluinya. Bangunan, tumbuh-tumbuhan, dan mengakibatkan korban jiwa manusia serta menyebabkan genangan, pencemaran air asin lahan pertanian, tanah, dan air bersih.

Sejarawan Yunani bernama Thucydides merupakan orang pertama yang mengaitkan tsunami dengan gempa bawah lain. Namun hingga abad ke-20, pengetahuan mengenai penyebab tsunami masih sangat minim. Penelitian masih terus dilakukan untuk memahami penyebab tsunami.

Teks-teks geologi, geografi, dan oseanografi di masa lalu menyebut tsunami sebagai "gelombang laut seismik".

Beberapa kondisi meteorologis, seperti badai tropis, dapat menyebabkan gelombang badai yang disebut sebagai meteor tsunami yang ketinggiannya beberapa meter diatas gelombang laut normal. Ketika badai ini mencapai daratan, bentuknya bisa menyerupai tsunami, meski sebenarnya bukan tsunami. Gelombangnya bisa menggenangi daratan. Gelombang badai ini pernah menggenangi Burma (Myanmar) pada Mei 2008.

Wilayah di sekeliling Samudra Pasifik memiliki Pacific Tsunami Warning Centre (PTWC) yang mengeluarkan peringatan jika terdapat ancaman tsunami pada wilayah ini. Wilayah di sekeliling Samudera Hindia sedang membangun Indian Ocean Tsunami Warning System (IOTWS) yang akan berpusat di Indonesia.

Bukti-bukti historis menunjukkan bahwa megatsunami mungkin saja terjadi, yang menyebabkan beberapa pulau dapat tenggelam.


Terminologi.

Kata tsunami berasal dari bahasa jepang, tsu berarti pelabuhan, dan nami berarti gelombang. Tsunami sering terjadi Jepang. Sejarah Jepang mencatat setidaknya 195 tsunami telah terjadi.

Pada beberapa kesempatan, tsunami disamakan dengan gelombang pasang. Dalam tahun-tahun terakhir, persepsi ini telah dinyatakan tidak sesuai lagi, terutama dalam komunitas peneliti, karena gelombang pasang tidak ada hubungannya dengan tsunami. Persepsi ini dahulu populer karena penampakan tsunami yang menyerupai gelombang pasang yang tinggi.

Tsunami dan gelombang pasang sama-sama menghasilkan gelombang air yang bergerak ke daratan, namun dalam kejadian tsunami, gerakan gelombang jauh lebih besar dan lebih lama, sehingga memberika kesan seperti gelombang pasang yang sangat tinggi. Meskipun pengartian yang menyamakan dengan "pasang-surut" meliputi "kemiripan" atau "memiliki kesamaan karakter" dengan gelombang pasang, pengertian ini tidak lagi tepat. Tsunami tidak hanya terbatas pada pelabuhan. Karenanya para geologis dan oseanografis sangat tidak merekomendasikan untuk menggunakan istilah ini.

Hanya ada beberapa bahasa lokal yang memiliki arti yang sama dengan gelombang merusak ini. Aazhi Peralai dalam Bahasa Tamil, ië beuna atau alôn buluëk (menurut dialek) dalam Bahasa Aceh adalah contohnya. Sebagai catatan, dalam bahasa Tagalog versi Austronesia, bahasa utama di Filipina, alon berarti "gelombang". Di Pulau Simeulue, daerah pesisir barat Sumatra, Indonesia, dalam Bahasa Defayan, smong berarti tsunami. Sementara dalam Bahasa Sigulai, emong berarti tsunami.


ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer