Berdasarkan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Bab IX Pasal 67 Ayat 1 menyebutkan bahwa, masyarakat hukum adat sepanjang menurut keberadaannya masih ada dan diakui keberadaannya dan mempunyai hak :
1. Melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan.
2. Melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Undang-undang.
3. Mendapatkan pemberdayaan dalam rangka peningkatan kesejahteraannya.
Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya jika menurut kenyataan memenuhi unsur-unsur antara lain :
1. Masyarakat masih dalam bentuk penguyuban.
2. Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat pengusaha adatnya.
3. Ada wilayah hukum adat yang jelas.
4. Ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati.
Masyarakat adat juga memiliki kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta kebebasan untuk mengelola serta memanfaatkan sumber daya alam secara arif.
Kegiatan hutan rakyat dalam aktifitas tanah dan hutan untuk dijadikan sumber kehidupan berlangsung secara turun-temurun bahkan eksistensi tradisional masyarakat hukum adat tumbuh dan tersebar sejak dahulu sebagai pengelola tanah hutan. Tanah ulayat dan hukum adat yang dilestarikan berlangsung terus menerus secara swakelola di berbagai wilayah.
Artikel Terkait :
- Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat
- Sosial Budaya Masyarakat Maluku Dalam Pengelolaan ...
- Hak Masyarakat Adat dalam pengelolaan sumber daya ...
- Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
- Konservasi Tradisional
- Konservasi Sumber Daya Alam
- Tata Nilai Sosial Budaya
- Masyarakat Hukum Adat
- Masyarakat Tradisional
- Kearifan Lokal Masyarakat Haruku Provinsi Maluku
No comments:
Post a Comment