Showing posts with label Masyarakat Hukum Adat. Show all posts
Showing posts with label Masyarakat Hukum Adat. Show all posts

PENGERTIAN HUKUM ADAT


 Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain baik yang merupakan keseluruhan kelaziman dan kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan–keputusan para penguasa adat. Artikel Terkait :

PENGERTIAN HAK ULAYAT



Pengertian Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah secara turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan tersebut.

Artikel Terkait :

Masyarakat Hukum Adat

KEWANG


Berdasarkan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Bab IX Pasal 67 Ayat 1 menyebutkan bahwa, masyarakat hukum adat sepanjang menurut keberadaannya masih ada dan diakui keberadaannya dan mempunyai hak :

1. Melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan.
2. Melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Undang-undang.
3. Mendapatkan pemberdayaan dalam rangka peningkatan kesejahteraannya.

Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya jika menurut kenyataan memenuhi unsur-unsur antara lain :

1. Masyarakat masih dalam bentuk penguyuban.
2. Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat pengusaha adatnya.
3. Ada wilayah hukum adat yang jelas.
4. Ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati.

Masyarakat adat juga memiliki kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta kebebasan untuk mengelola serta memanfaatkan sumber daya alam secara arif.
Kegiatan hutan rakyat dalam aktifitas tanah dan hutan untuk dijadikan sumber kehidupan berlangsung secara turun-temurun bahkan eksistensi tradisional masyarakat hukum adat tumbuh dan tersebar sejak dahulu sebagai pengelola tanah hutan. Tanah ulayat dan hukum adat yang dilestarikan berlangsung terus menerus secara swakelola di berbagai wilayah.

Artikel Terkait :

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer