Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain baik yang merupakan keseluruhan kelaziman dan kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan–keputusan para penguasa adat.
Artikel Terkait :
- Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat
- Sosial Budaya Masyarakat Maluku Dalam Pengelolaan ...
- Hak Masyarakat Adat dalam pengelolaan sumber daya ...
- Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
- Konservasi Tradisional
- Konservasi Sumber Daya Alam
- Tata Nilai Sosial Budaya
- Masyarakat Hukum Adat
- Masyarakat Tradisional
No comments:
Post a Comment