Dampak pemanenan kayu secara umum dapat terjadi berupa perubahan iklim mikro, terbukanya akses kendaraan dari tempat pemanenan sehingga dapat dipakai untuk pembinaan hutan, sarana jalan penghubung antar desa, pengumpulan hasil hutan non kayu dan bahkan sering dimanfaatkan untuk merambah hutan. Selain itu proses pemanenan juga mempengaruhi habitat flora dan fauna serta kualitas sumber air bahkan menurunkan keanekaragaman hayati, karena kerusakan tegakan yang ditimbulkannya baik kerusakan tegakan tinggal, tanah maupun ekosistem di dalamnya (Sukadaryati dkk, 1999).
Pada era reformasi ini, terjadi banyak tuntutan dari stakeholders baik dari dalam negeri maupun badan atau lembaga Internasional menyangkut pengelolaan hutan produksi lestari. ITTO (1990) dalam Anonim (2003) mengatakan bahwa demi untuk menjaga kelestarian hutan, seluruh kayu tropis yang diperdagangkan harus berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Menanggapi fenomena yang berkembang, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2003 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan peraturan tersebut yang dulunya Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sekarang menjadi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).
Dengan diterbitkannya peraturan baru tersebut diharapkan pemanenan hasil hutan berwawasan lingkungan (Reduced Impact Logging). Klassen (1997) dalam Tinambunan (1999) mengemukakan bahwa penerapan Reduced Impact Logging mempunyai cakupan kepentingan lingkungan maupun ekonomi. Praktek pemanenan hutan selama ini ternyata sudah banyak merusak tegakan tinggal dan tanah serta ekologi hutan secara umum. Praktek demikian merusak masa depan hutan untuk siklus selanjutnya dan dengan demikian mengganggu kelestarian hutan. Dengan penerapan Reduced Impact Logging maka ancaman tersebut akan dapat diminimalkan. Dari kepentingan ekonomi, penerapan Reduced Impact Logging sudah terlihat mampu mengurangi biaya pemanenan dengan perbaikan produktifitas.
- Kriteria Kelestarian Hasil Hutan
- Dampak Pemanenan Kayu Hutan
- Manfaat Ekonomi dan Dampak Ekologis Pengusahaan Hutan
- Pengertian Riap Pertumbuhan
- Pengertian dan Definisi Manajemen Hutan
- Pengertian Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi
- Pengelolaan Hutan Berbasis Ekosistem
- Kendala-kendala Pengusahaan Hutan
- Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi
- Suksesi dalam Pengelolaan Hutan
- Analisis Vegetasi Untuk Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung
- Hak Masyarakat Adat dalam pengelolaan sumber daya hutan
- Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
- Faktor Ekslpoitasi (FE)
- Etat Tebangan Tahunan
- Annual Allowable Cut (AAC)
DEFINISI DAN PENGERTIAN :
- DEFINISI TEGAKAN
- DEFINISI TEGAKAN CAMPURAN
- DEFINISI TEGAKAN MURNI
- DEFINISI TEGAKAN SEUMUR
- DEFINISI TEGAKAN TIDAK SEUMUR
- TIPE-TIPE HUTAN TROPIS
- STRUKTUR HUTAN HUJAN TROPIS
- KONDISI HUTAN TROPIS INDONESIA
- KERUSAKAN HUTAN DI INDONESIA
- GAMBAR KERUSAKAN HUTAN
- GAMBAR FAUNA INDONESIA
- GAMBAR POHON-POHON UNIK
- TAMAN NASIONAL MANUSELA
- PUSAT PENYELAMATAN SATWA
- DEFINISI HUTAN
- DEFINISI HUTAN ALAM
- DEFINISI HUTAN PRIMER
- DEFINISI HUTAN SEKUNDER
- DEFINISI HUTAN TROPIS
- DEFINISI HUTAN RAWA
- DEFINISI HUTAN PERDU
- DEFINISI HUTAN PERAWAN
- DEFINISI HUTAN PEGUNUNGAN
- DEFINISI HUTAN PANTAI
- DEFINISI HUTAN MUSIM
- DEFINISI HUTAN KEMASYARAKATAN
- DEFINISI HUTAN RAKYAT
- DEFINISI HUTAN KONVERSI
- DEFINISI HUTAN LINDUNG
- DEFINISI HUTAN KONSERVASI
- DEFINISI HUTAN PRODUKSI
- DEFINISI HUTAN MANGROVE
- DEFINISI HUTAN KLIMAKS
- DEFINISI HUTAN TANAMAN
- DEFINISI HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI)
- DEFINISI HUTAN KOTA
- DEFINISI DEGRADASI HUTAN
- DEFINISI DEFORESTASI
- DEFINISI REBOISASI DAN PENGHIJAUAN
- DEFINISI KONSERVASI TANAH
- MANFAAT DAN FUNGSI HUTAN LINDUNG
- FORMASI EKOSISTEM HUTAN
- EKOSISTEM HUTAN HUJAN TROPIS
- EKOSISTEM HUTAN MUSIM
- EKOSISTEM HUTAN PANTAI
- EKOSISTEM HUTAN PAYAU ATAU MANGROVE
- EKOSISTEM HUTAN RAWA
- EKOSISTEM HUTAN GAMBUT
- EKOSISTEM HUTAN TANAMAN
No comments:
Post a Comment