Pengertian pengelolaan hutan produksi adalah usaha untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu di hutan produksi.
Tujuan pengelolaan hutan adalah tercapainya manfaat ganda yaitu menghasilkan kayu, mengatur tata air, tempat hidup margasatwa, sumber makanan ternak dan manusia dan tempat rekreasi. Dalam keadaan tertentu, manfaat tersebut dapat saling tumbukan, sehingga perlu ditentukan prioritasnya. Disinilah diperlukan adanya tata guna lahan hutan yang permanen (Manan, 1998).
Pelaksanaan kegiatan pengusahaan hutan produksi, khususnya di luar pulau jawa telah dimulai pada tahun 1970-an melalui pola pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada kawasan hutan produksi. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan PP Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Kemudian diganti PP Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada hutan produksi. Pengelolaan hutan di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.(Anonim, 2009)
Apabila pada awal tahun 1970 tersebut diprediksikan bahwa hutan alam produksi memiliki riap (tingkat pertumbuhan) 1 m³/ha/tahun, maka dengan luas lebih kurang 60 juta hektar, hutan produksi alam dapat menghasilkan bahan baku kayu sebesar 60 juta m³ per tahun. Hal ini dimungkinkan apabila sejak awal hutan alam produksi tersebut dikelola dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan produksi lestari, dimana jumlah kayu yang diambil tidak melebihi tingkat pertumbuhannya. Namun demikian dalam kenyataannya pengusahaan hutan produksi oleh pelaku usaha yang tidak memiliki komitmen untuk mempertahankan kelestarian sumber daya hutan, telah mengakibatkan penurunan kualitas sumber daya hutan produksi, sehingga tidak mampu lagi menghasilkan bahan baku industri pengolahan kayu sesuai dengan yang diperhitungkan semula yaitu 60 juta m³ per tahun (Astana S, 1999).
Artikel Terkait :
DEFINISI DAN PENGERTIAN :
Tujuan pengelolaan hutan adalah tercapainya manfaat ganda yaitu menghasilkan kayu, mengatur tata air, tempat hidup margasatwa, sumber makanan ternak dan manusia dan tempat rekreasi. Dalam keadaan tertentu, manfaat tersebut dapat saling tumbukan, sehingga perlu ditentukan prioritasnya. Disinilah diperlukan adanya tata guna lahan hutan yang permanen (Manan, 1998).
Pelaksanaan kegiatan pengusahaan hutan produksi, khususnya di luar pulau jawa telah dimulai pada tahun 1970-an melalui pola pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada kawasan hutan produksi. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan PP Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Kemudian diganti PP Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada hutan produksi. Pengelolaan hutan di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.(Anonim, 2009)
Apabila pada awal tahun 1970 tersebut diprediksikan bahwa hutan alam produksi memiliki riap (tingkat pertumbuhan) 1 m³/ha/tahun, maka dengan luas lebih kurang 60 juta hektar, hutan produksi alam dapat menghasilkan bahan baku kayu sebesar 60 juta m³ per tahun. Hal ini dimungkinkan apabila sejak awal hutan alam produksi tersebut dikelola dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan produksi lestari, dimana jumlah kayu yang diambil tidak melebihi tingkat pertumbuhannya. Namun demikian dalam kenyataannya pengusahaan hutan produksi oleh pelaku usaha yang tidak memiliki komitmen untuk mempertahankan kelestarian sumber daya hutan, telah mengakibatkan penurunan kualitas sumber daya hutan produksi, sehingga tidak mampu lagi menghasilkan bahan baku industri pengolahan kayu sesuai dengan yang diperhitungkan semula yaitu 60 juta m³ per tahun (Astana S, 1999).
Artikel Terkait :
- Kriteria Kelestarian Hasil Hutan
- Dampak Pemanenan Kayu Hutan
- Manfaat Ekonomi dan Dampak Ekologis Pengusahaan Hutan
- Pengertian Riap Pertumbuhan
- Pengertian dan Definisi Manajemen Hutan
- Pengertian Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi
- Pengelolaan Hutan Berbasis Ekosistem
- Kendala-kendala Pengusahaan Hutan
- Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi
- Analisis Vegetasi Untuk Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung
- Faktor Ekslpoitasi (FE)
- Etat Tebangan Tahunan
- Annual Allowable Cut (AAC)
DEFINISI DAN PENGERTIAN :
- STRUKTUR HUTAN HUJAN TROPIS
- CIRI KHAS HUTAN HUJAN TROPIS
- KONDISI HUTAN HUJAN TROPIS INDONESIA
- TIPE TIPE HUTAN TROPIS
- KERUSAKAN HUTAN
- GAMBAR KERUSAKAN HUTAN
- GAMBAR FAUNA INDONESIA
- GAMBAR POHON-POHON UNIK
- TAMAN NASIONAL MANUSELA
- PUSAT PENYELAMATAN SATWA
- DEFINISI HUTAN
- DEFINISI HUTAN ALAM
- DEFINISI HUTAN PRIMER
- DEFINISI HUTAN SEKUNDER
- DEFINISI HUTAN TROPIS
- DEFINISI HUTAN RAWA
- DEFINISI HUTAN PERDU
- DEFINISI HUTAN PERAWAN
- DEFINISI HUTAN PEGUNUNGAN
- DEFINISI HUTAN PANTAI
- DEFINISI HUTAN MUSIM
- DEFINISI HUTAN KEMASYARAKATAN
- DEFINISI HUTAN RAKYAT
- DEFINISI HUTAN KONVERSI
- DEFINISI HUTAN LINDUNG
- DEFINISI HUTAN KONSERVASI
- DEFINISI HUTAN PRODUKSI
- DEFINISI HUTAN MANGROVE
- DEFINISI HUTAN KLIMAKS
- DEFINISI HUTAN TANAMAN
- DEFINISI HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI)
- DEFINISI HUTAN KOTA
- DEFINISI DEGRADASI HUTAN
- DEFINISI DEFORESTASI
- DEFINISI REBOISASI DAN PENGHIJAUAN
- DEFINISI KONSERVASI TANAH
- MANFAAT DAN FUNGSI HUTAN LINDUNG
- FORMASI EKOSISTEM HUTAN
- EKOSISTEM HUTAN HUJAN TROPIS
- EKOSISTEM HUTAN MUSIM
- EKOSISTEM HUTAN PANTAI
- EKOSISTEM HUTAN PAYAU ATAU MANGROVE
- EKOSISTEM HUTAN RAWA
- EKOSISTEM HUTAN GAMBUT
- EKOSISTEM HUTAN TANAMAN
No comments:
Post a Comment