Showing posts with label Pengertian Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi. Show all posts
Showing posts with label Pengertian Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi. Show all posts

SASARAN PEMBENTUKAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)

Dalam pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diperlukan sasaran yang tepat agar dapat dicapai pengelolaan hutan yang efesien dan lestari.

Adapun sasaran Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Wilayah Indonesia adalah :
  1. Memberikan kepastian areal kerja pengelolaan hutan untuk menghindari open access;
  2. Memastikan wilayah tanggung jawab pengelolaan dari suatu organisasi pengelolaan tertentu;
  3. Memastikan satuan analisis dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan pengelolaan hutan;
  4. Menjadi dasar dalam penyusunan rencana pengembangan usaha;
  5. Meningkatnya legitimasi status sebagai salah satu sarana memperoleh kepastian hukum wilayah pengelolaan hutan;
  6. Terlaksananya penerapan kriteria dan standar pengelolaan hutan lestari;
  7. Terbentuknya institusi pengelola (organisasi) KPH. 



Kesatuan Pengelolaan Hutan  (KPH) yang saat ini dikembangkan oleh Kementerian Kehutanan  sebagai upaya reformasi tata kelola kawasan hutan di luar Pulau Jawa,   merupakan dinamika  kelembagaan  pengelolaan kehutanan di Indonesia.

Pembangunan KPH di Indonesia telah menjadi komitmen pemerintah dan masyarakat (para pihak), yang telah dimandatkan melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No 44 Tahun 2004 tentang Perencanan Kehutanan dan PP No 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.

Terkait :

PENGERTIAN DAN DEFINISI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)

Pengertian dan Definisi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menurut PP No. 6 Tahun 2007 adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.

Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan idealnya seluruh kawasan hutan terbagi ke dalam KPH, yang menjadi bahagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. KPH tersebut dapat berbentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).


http://www.irwantoshut.net


Sebenarnya ide mengenai KPH sudah berlangsung lama, sejak UU Pokok-Pokok Kehutanan No.5 Tahun 1967 (UU No.5/1967) terbit. Namun pada masa itu, KPH diartikan sebagai kesatuan pemangkuan hutan sebagaimana diterapkan dalam pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani di Pulau Jawa. Di dalam pasal 10 UU No.5/1967 disebutkan bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengurusan Hutan Negara yang sebaik-baiknya, maka dibentuk Kesatuan kesatuan Pemangkuan Hutan dan Kesatuan-kesatuan Pengusahaan Hutan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut
oleh Menteri.

http://www.irwantoshut.net


Pada saat ini pengembangan KPH adalah salah satu upaya untuk menyelamatkan kawasan hutan Indonesia yang sudah mulai berada dalam kondisi kritis. Selama ini kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang tidak dibebani hak ijin pengelolaan, berada dibawah pengurusan Dinas Kehutanan tanpa pengelolaan riil di tingkat tapak. Kondisi ini dapat mengakibatkan pemanfaatan hutan tidak optimal dan rawan terjadi pengrusakan terhadapa kawasan hutan.

Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.


http://www.irwantoshut.net


Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.

 Terkait :

Artikel Lain :

Pengertian Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi


Pengertian pengelolaan hutan produksi adalah usaha untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu di hutan produksi.

Tujuan pengelolaan hutan adalah tercapainya manfaat ganda yaitu menghasilkan kayu, mengatur tata air, tempat hidup margasatwa, sumber makanan ternak dan manusia dan tempat rekreasi. Dalam keadaan tertentu, manfaat tersebut dapat saling tumbukan, sehingga perlu ditentukan prioritasnya. Disinilah diperlukan adanya tata guna lahan hutan yang permanen (Manan, 1998).

Pelaksanaan kegiatan pengusahaan hutan produksi, khususnya di luar pulau jawa telah dimulai pada tahun 1970-an melalui pola pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada kawasan hutan produksi. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan PP Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Kemudian diganti PP Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada hutan produksi. Pengelolaan hutan di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.(Anonim, 2009)

Apabila pada awal tahun 1970 tersebut diprediksikan bahwa hutan alam produksi memiliki riap (tingkat pertumbuhan) 1 m³/ha/tahun, maka dengan luas lebih kurang 60 juta hektar, hutan produksi alam dapat menghasilkan bahan baku kayu sebesar 60 juta m³ per tahun. Hal ini dimungkinkan apabila sejak awal hutan alam produksi tersebut dikelola dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan produksi lestari, dimana jumlah kayu yang diambil tidak melebihi tingkat pertumbuhannya. Namun demikian dalam kenyataannya pengusahaan hutan produksi oleh pelaku usaha yang tidak memiliki komitmen untuk mempertahankan kelestarian sumber daya hutan, telah mengakibatkan penurunan kualitas sumber daya hutan produksi, sehingga tidak mampu lagi menghasilkan bahan baku industri pengolahan kayu sesuai dengan yang diperhitungkan semula yaitu 60 juta m³ per tahun (Astana S, 1999).

Artikel Terkait :

DEFINISI DAN PENGERTIAN :



ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer