DEFINISI DAN PENGERTIAN PERAMBAH HUTAN
Definisi dan Pengertian Perambah Hutan adalah orang atau kelompok masyarakat yang memasuki hutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan memanfaat sumber dan potensi dari hutan.
Sedangkan pengertian dari Perambahan adalah kegiatan memungut hasil hutan baik kayu ataupun bukan kayu yang dilakukan secara tidak sah dan tanpa izin pihak kehutanan.
Perambah hutan adalah salah satu pihak yang sering dipersalahkan dalam kerusakan hutan. Perambahan hutan dalam kelompok kecil atau besar dengan intensitas yang tinggi dapat merusak hutan. Mereka melakukan penebangan hutan untuk di jual kayunya. Pohon-pohon ditebang tanpa dipikirkan akibat yang ditimbulkan dari gundulnya hutan.
Selain memungut hasil hutan, perambah hutan juga membuka lahan dengan cara menebang dan membakar hutan untuk dijadikan tempat bercocoktanam. Setelah lahan dirasakan tidak produktif lagi maka mereka akan berpindah mencari lahan baru untuk dibuka kembali.
Paling Populer
-
Definisi dan Pengertian dari Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan produksi yang mel...
-
Pengertian dan Definisi dari Hutan Konversi adalah hutan yang ditetapkan untuk berbagai tujuan dan kepentingan pembangunan di luar bidang ke...
-
Evapotranspirasi yang terjadi dibawah pengaruh kondisi tanah, vegetasi dan faktor-faktor cuaca setempat. Evapotranspirasi aktual diukur den...
-
Definisi dan Pengertian Perambah Hutan adalah orang atau kelompok masyarakat yang memasuki hutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya denga...
-
Pengertian dan definisi Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) adalah tempat untuk menumpuk kayu hasil penyadaran dari petak tebangan yang kemud...
-
Daerah Penyangga adalah wilayah yang berada di luar kawasan suaka alam baik sebagai kawasan hutan lain, tanah negara bebas maupun tanah yang...
-
Pengertian tentang tekstur tanah adalah banyaknya setiap bagian tanah menurut ukuran partikel-partikelnya ditentukan oleh besarnya butiran ...
-
Setelah data dikumpulkan dan dikirimkan ke stasiun penerima, data tersebut harus diproses dan diubah ke dalam format yang bisa diinterpretas...
-
IUCN ( International Union for Conservation of Nature ) Red List of Threatened Species atau disingkat IUCN Red List (Daftar Merah IUCN) adal...
-
Pengertian dan Definisi TAHURA atau TAMAN HUTAN RAYA sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76...