Pengertian dan definisi Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) adalah tempat untuk menumpuk kayu hasil penyadaran dari petak tebangan yang kemudian kayu tersebut siap untuk diangkut ke tujuan akhirnya, misalnya tempat penimbunan kayu, atau pemasaran. Tempat pengumpulan kayu ini disiapkan dengan membersihkan batang pohon, tunggak dan kayu tumbang, sehingga ada ruang bagi traktor atau alat muat untuk bergerak dan menyusun atau memuat kayu ke atas truck. Tempak pengumpulan kayu ini luasnya tergantung pada ukuran dan jumlah alat sarad, juga ukuran alat muat dan ukuran serta jumlah alat angkutan yang digunakan.
Pada sistem penyaradan panjang (tree length system) tempat pengumpulan haruslah lebih luas dari pada sistem penyaradan kayu pendek (shorth wood system). Bila kayu harus dipilih terlebih dulu sebelum diangkut sesuai dengan rencana produksi atau perjanjian penyediaan kayu, maka tempat pengumpulan kayu tersebut harus dapat menampung kegiatan lain tersebut. Luas tempat pengumpulan berkisar antara 0,3 - 1,5 ha.
Keselamatan kerja dan efisiensi penumpukan kayu harus dipertimbangkan dalam pembuatan tempat pengumpulan kayu. Kelerengan yang aman adalah mutlak diperlukan, agar kayu yang dilepas dari traktor tidak dapat tergelincir. Sistem pengeringan air di tempat pengumpulan harus sempurna, sehingga tidak terjadi genangan air, dan sisa kotoran pemungutan hasil dan limbah kayu mudah dibersihkan.
Artikel Terkait :
- Kriteria Kelestarian Hasil Hutan
- Dampak Pemanenan Kayu Hutan
- Manfaat Ekonomi dan Dampak Ekologis Pengusahaan Hutan
- Pengertian Riap Pertumbuhan
- Pengertian dan Definisi Manajemen Hutan
- Pengertian Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi
- Pengelolaan Hutan Berbasis Ekosistem
- Kendala-kendala Pengusahaan Hutan
- Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi
- Suksesi dalam Pengelolaan Hutan
- Analisis Vegetasi Untuk Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung
- Hak Masyarakat Adat dalam pengelolaan sumber daya hutan
- Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
- Faktor Ekslpoitasi (FE)
- Etat Tebangan Tahunan
- Annual Allowable Cut (AAC)