Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan

Rata Tengahindigenous people


Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pasal 37 ayat 5 bahwa pemanfaatan hutan adat adalah segala bentuk usaha yang menggunakan hutan adat untuk dimanfaatkan secara optimal. Hutan adat yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya. Pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dikatakan bahwa peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan hasil guna. Konservasi sumber daya alam hayati (KSDAH) adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya tetap terpelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati. Konservasi sumber daya alam hayati dapat dikatakan berhasil apabila dapat mewujudkan tiga sasaran konservasi, yaitu:

  • Perlindungan sistem penyangga kehidupan yaitu menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia.
  • Pengawetan sumber plasma nutfah yaitu menjamin terpeliharanya keanekaragaman genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan masyarakat.
  • Pemanfaatan secara lestari, yaitu mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga menjamin kelestariannya.

Artikel Terkait :

No comments:

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer