Konservasi merupakan pengaturan pemanfaatan biosfer oleh manusia sehingga diperoleh hasil yang berkelanjutan bagi generasi sekarang dengan menjaga potensi untuk kebutuhan generasi mendatang.
Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur alam hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem (Anonim, 1990).
Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilai (Undang-undang No. 5 1990).
Tujuan konservasi menurut undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya adalah mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejateraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Artikel Terkait :
Artikel Terkait :
- Konservasi Insitu
- Konservasi Exsitu
- Konservasi Sumber Daya Genetik
- Definisi Plasma Nutfah
- Manfaat Keanekaragaman Hayati
- Manfaat dan Ancaman Keanekaragaman Hayati
- Prespektif Silvika Dalam Keanekaragaman Hayati dan Silvikultur
- Istilah Keanekaragaman Hayati
- Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dalam Ekosistem Hutan
- Keanekaragaman Hayati dalam Hutan
- Konservasi Keanekaragaman Hayati
- Keanekaragaman Serangga Sebagai Spesies Indikator
- Faktor Penentu Perubahan Keanekaragaman Hayati
- Hierarki Keanekaragaman Hayati (Biodiversity)
- Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar
- Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat
- Sosial Budaya Masyarakat Maluku Dalam Pengelolaan ...
- Hak Masyarakat Adat dalam pengelolaan sumber daya ...
- Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
- Konservasi Tradisional
- Konservasi Sumber Daya Alam
- Tata Nilai Sosial Budaya
- Masyarakat Hukum Adat
- Masyarakat Tradisional
- Kearifan Lokal Masyarakat Haruku Provinsi Maluku
No comments:
Post a Comment