Konservasi Sumber Daya Alam

http://suaramerdeka.com/foto_gaya/4f7c49b960b58d6986318915f288038e.jpg

Konservasi merupakan pengaturan pemanfaatan biosfer oleh manusia sehingga diperoleh hasil yang berkelanjutan bagi generasi sekarang dengan menjaga potensi untuk kebutuhan generasi mendatang.

Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur alam hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem (Anonim, 1990).

Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilai (Undang-undang No. 5 1990).

Tujuan konservasi menurut undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya adalah mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejateraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Artikel Terkait :


No comments:

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer