MARSEGU : Jurnal Sains dan Teknologi

MARSEGU : Jurnal Sains dan Teknologi adalah jurnal yang berfokus pada penelitian yang didedikasikan untuk eksplorasi bidang pertanian, peternakan, kehutanan, lingkungan, perikanan dan keteknikan berdasarkan pendekatan holistik. Berfokus pada aspek teknis, kimia, sosial, ekonomi dan manajemen pada bidang pertanian, peternakan, kehutanan, lingkungan, perikanan dan keteknikan. Menerbitkan konten dalam bidang topik bioteknologi, energi terbarukan, pengelolaan bidang pertanian, peternakan, kehutanan, lingkungan, perikanan dan keteknikan.

 

 
Journal Title : MARSEGU : Jurnal Sains dan Teknologi
Initials : MARSEGU 
Frequency : Setiap Bulan
E-ISSN : 3048-0183
Chief Editor : Dr. Irwanto, S.Hut, MP Universitas Pattimura
: [SINTA Id] [Google Scholar Id] [Scopus Id]  
DOI Prefix : 10.69840/marsegu
Publisher : PT. BARRINGTONIA ASIATICA LESTARI
Accreditation : Non Sinta
 

 

DEFINISI KOMPUTER berasal dari kata computare

Definisi Komputer merupakan kata dari bahasa Yunani – COMPUTARE – . Computare artinya memperhitungkan atau menggabungkan bersama-sama.  Kata Komputer dipakai dalam bahasa Inggris: “To Compute” yang artinya menghitung. Jaman Now orang memakai komputer untuk mengakses Internet.


Definisi komputer dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah alat elektronik otomatis yang dapat menghitung atau mengolah data secara cermat menurut yang diinstruksikan, dan memberikan hasil pengolahan, serta dapat menjalankan sistem multimedia (film, musik, televisi, faksimile, dan sebagainya), biasanya terdiri atas unit pemasukan, unit pengeluaran, unit penyimpanan, serta unit pengontrolan.

Definisi Komputer dalam kamus online wikipedia : alat yang dipakai untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan. Kata computer pada awalnya dipergunakan untuk menggambarkan orang yang perkerjaannya melakukan perhitungan aritmetika, dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri. Asal mulanya, pengolahan informasi hampir eksklusif berhubungan dengan masalah aritmetika, tetapi komputer modern dipakai untuk banyak tugas yang tidak berhubungan dengan matematika.


Definisi komputer secara luas adalah sistem pengolah informasi atau yang mengolah informasi. Ada juga definisi yang lainnya tentang komputer yang dipakai selama bertahun-tahun. Sehingga dalam pengertiannya terdapat pula seperti jenis kalkulator mekanik mulai dariabakus dan seterusnya, slide rule dan semua komputer elektronik yang kontemporer.

Jadi Definisi Komputer dapat diartikan juga sebagai “suatu perangkat elektronik atau sekumpulan perangkat elektronik yang bekerja secara otomatis, terintegrasi dan terkoordinasi yang dapat melakukan tugas-tugas tertentu (misalnya menerima, menyimpan, mengolah dan menyajikan Data), dikendalikan serta dikontrol oleh instruksi atau program yang tersimpan di dalamnya (mesin)”.

Kata computer secara umum pernah dipergunakan untuk mendefiniskan orang yang melakukan perhitungan aritmetika, dengan atau tanpa mesin pembantu. Menurut Barnhart Concise Dictionary of Etymology, kata tersebut digunakan dalam bahasa Inggris pada tahun 1646 sebagai kata untuk “orang yang menghitung” kemudian menjelang 1897 juga digunakan sebagai “alat hitung mekanis”. Selama Perang Dunia II kata tersebut menunjuk kepada para pekerja wanita Amerika Serikat dan Inggris yang pekerjaannya menghitung jalan artileri perang dengan mesin hitung.



Definisi Komputer menurut BARNHART CONCISE DICTIONARY OF ETYMOLOGY  yaitu istilah kata yang dipakai untuk “orang yang menghitung” yang digunakan dalam bahasa inggris pada tahun 1646. Kemudian pada tahun 1897 kata computer sebagai kata untuk”alat hitung mekanis”. Secara umum istilah komputer pernah dipakai untuk mendefinisikan dengan menggunakan atau tidak menggunakan alat bantu yang melakukan perhitungan aritmatika. Pada perang dunia ke ll, istilah komputer sendiri dipakai oleh para pekerja wanita Inggris dan Amerika Serikat untuk menghitung jalan altileri perang menggunakan mesin hitung.


DEFINISI HORMON

Definisi Hormon adalah zat atau senyawa yang memiliki ciri dan pengaruh khusus pada tumbuhan tanaman dan  memberikanpengaruh pada kosentrasi yang sangat rendah. Hormon-hormon seperti itu merangsang pertumbuhan tanaman dengan mengembangkan bagian sel atau pemajangan sel, Namun ada pula hormon yang menghambat pertumbuhan.

Hormon mencakup zat-zat yang dihasilkan baik oleh tanaman maupun buatan (artificial), seringkali keduanya tersusun dari bahan yang relatif sama, yaitu zat-zat kimia yang memiliki pengaruh yang sama.

Beberapa Contoh Hormon Tumbuhan adalah auskin, gibberellin dan acetylene. Auskin sintesik banyak digunakan secara luas untuk hormon pertumbuhan akar sedangkan yang lain digunakan antara lain untuk induksi bunga. Lihat Cangkok, Auksin, Stek, Enzim, Induksi bunga, Rejuvenasi, Hormon perakaran.



Pengertian Hormon perakaran adalah Zat pertumbuhan yang secara khusus merangsang pembentukan dan pertumbuhan akar.  Senyawa aktif didalamnya biasanya mengandung asam –Indole Butyric (IBA) atau asam –Napthalene-Acetic (NAA). Dijual dalam berbagai nama dagang misalnya Rootone  atau Seradix. Lihat Cangkok, Auksin,Stek, Hormon, Propagasi vegetatif.



ZONA PENGUMPULAN BENIH

Pengertian dan Definisi Zona Pengumpulan Benih dalam Kamus Pemuliaan Pohon adalah zona pepohonan dengan komposisi genetik (ras) relatif seragam yang ditentukan melalui uji keturunan berbagai sumber benih.






Cakupan areal biasanya ditentukan dengan batas geografi, iklim  dan kondisi pertumbuhan. Suatu ras geografik tunggal mungkin dapat dibagi kedalam beberapa zona.





Zona Pengumpulan Benih merupakan salah satu klasifkasi Sumber Benih yang terendah, dari beberapa klasifikasi yang telah ditentukan.

Klasifikasi Sumber Benih :
  1. Zona pengumpulan benih,
  2. Tegakan benih teridentifikasi,
  3. Tegakan benih terseleksi,
  4. Areal produksi benih (APB),
  5. Tegakan benih provenan dan kebun benih

Artikel Terkait :







PENGERTIAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA (IPM) atau HDI Menurut Ahli Amartya Sen dan Mahbub Ul Haq.

Pengertian dan Definisi dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) / Human Development Index (HDI) adalah pengukuran perbandingan dari
  1. harapan hidup,
  2. melek huruf, pendidikan dan
  3. standar hidup untuk semua negara seluruh dunia.

Manfaat IPM adalah untuk mengklasifikasikan sebuah negara termasuk dalam 3 (tiga) kategori:
  1. Negara maju,
  2. Negara berkembang atau
  3. Negara terbelakang
dan juga untuk mengukur pengaruh dari kebijaksanaan ekonomi terhadap kualitas hidup

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) / Human Development Index (HDI) dikembangkan pada 1990 oleh Para Ahli pemenang nobel India, Amartya Sen dan Mahbub Ul Haq seorang ekonomi Pakistan dibantu oleh Gustav Ranis dari Yale University dan Lord Merghnad Desai dari London School of Economics dan sejak itu dipakai oleh program pembangunan PBB pada laporan HDI tahunannya.

Konsep pembangunan manusia seutuhnya merupakan konsep yang menghendaki peningkatan kualitas hidup penduduk baik secara fisik, mental maupun secara spritual. Bahkan secara eksplisit disebutkan bahwa pembangunan yang dilakukan menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia yang seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Pembangunan sumber daya manusia secara fisik dan mental mengandung makna peningkatan kapasitas dasar penduduk yang kemudian akan memperbesar kesempatan untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.





Metode Perhitungan IPM atau HDI :

Menurut United Nations Development Programme (UNDP), dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terdapat tiga indikator komposit yang digunakan untuk mengukur pencapaian rata-rata suatu negara dalam pembangunan manusia, yaitu: lama hidup, yang diukur dengan angka harapan hidup ketika lahir; pendidikan yang diukur berdasarkan rata-rata lama bersekolah dan angka melek huruf penduduk usia 15 tahun ke atas; standar hidup yang diukur dengan pengeluaran perkapita yang telah disesuaikan menjadi paritas daya beli.
Dalam metode pengukuran IPM adalah dengan menghitung pencapaian rata-rata suatu negara dalam 3 dimensi dasar pembangunan manusia:
  1. Angka harapan hidup, hidup yang sehat dan panjang umur yang diukur dengan harapan hidup saat kelahiran
  2. Angka melek huruk dan pendidikan. Pengetahuan yang diukur dengan angka tingkat baca tulis pada orang dewasa (bobotnya dua per tiga) dan kombinasi pendidikan dasar , menengah , atas gross enrollment ratio (bobot satu per tiga).
  3. Angka Standar hidup, merupakan standard kehidupan yang layak diukur dengan logaritma natural dari produk domestik bruto per kapita dalam paritasi daya beli.
Nilai indeks ini berkisar antara 0-100.



Berdasarkan konsep tersebut, penduduk merupakan tujuan akhir sedangkan upaya pembangunan dipandang sebagai sarana untuk mencapai tujuan itu. Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan manusia, ada empat hal pokok yang perlu diperhatikan yaitu:
  1. Produktifitas
  2. Pemerataan
  3. Kesinambungan
  4. Pemberdayaan
Selain itu, pengertian pembangunan manusia adalah upaya yang dilakukan untuk memperluas peluang penduduk agar mencapai kehidupan yang layak.

Dengan kata lain bahwa Nilai IPM suatu negara atau wilayah menunjukkan seberapa jauh negara atau wilayah itu telah mencapai sasaran yang ditentukan yaitu
  1. angka harapan hidup 85 tahun,
  2. pendidikan dasar bagi semua lapisan masyarakat (tanpa kecuali), dan tingkat pengeluaran dan
  3. konsumsi yang telah mencapai standar hidup layak.

Daftar negara-negara dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tertinggi di dunia :



Artikel Terkait :

PENGERTIAN DAN DEFINISI NEGARA MAJU

Pengertian dan Definisi dari Negara Maju adalah negara yang memiliki standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi canggih dan pemerataan ekonomi. Kebanyakan yang termasuk dalam Negara Maju adalah negara dengan GDP (Gross Domestic Product) per kapita lebih tinggi bila dibandingkan dengan negara berkembang.

Lokasi Negara-Negara Maju di Dunia (Warna Biru)

GDP atau disebut juga PDB (Produk Domestik Bruto) adalah sebuah indikator ekonomi untuk mengukur total nilai produksi yang dihasilkan oleh semua Orang dan Perusahaan (baik lokal maupun asing) didalam suatu Negara. Jadi, GDP atau PDB dapat diartikan dengan Total Pendapatan suatu Negara.

Tetapi beberapa negara yang telah mencapai GDP tinggi melalui eksploitasi sumber daya alam (seperti Nauru melalui eksploitasi fosfor dan Brunei Darussalam eksploitasi minyak bumi) tanpa mengembangkan industri yang beragam, dan ekonomi berdasarkan jasa kadang tidak dimasukan dalam status Negara Maju.

Para Pengamat memberikan pendapat yang berbeda mengapa beberapa negara (dan lainnya tidak) menikmati perkembangan ekonomi yang tinggi. Banyak yang menyatakan perkembangan ekonomi membutuhkan kombinasi perwakilan pemerintah (atau demokrasi), sebuah model ekonomi pasar bebas, dan sedikitnya atau tidak adanya kasus korupsi. Beberapa memandang negara kaya menjadi kaya karena eksploitasi dari negara miskin pada masa lalu, melalui imperialisme dan kolonialisme, atau pada masa sekarang, melalui proses globalisasi.

Berikut ini daftar negara-negara maju berdasarkan lokasi di benua-benua :

1. Daftar Negara Maju Di Benua Eropa
  • Austria
  • Belgia
  • Denmark
  • Estonia
  • Finlandia
  • Perancis
  • Jerman
  • Republik Ceko
  • Yunani
  • Irlandia
  • Italia
  • Luxemburg
  • Belanda
  • Portugal
  • Rusia
  • Spanyol
  • Swedia
  • Britania Raya (Inggris)
  • Andorra
  • Hongaria
  • Islandia
  • Liechtenstein
  • Monako
  • Malta
  • Norwegia
  • San Marino
  • Slovenia
  • Swiss
  • Siprus 
  • Vatikan

2. Daftar Negara Maju di Benua Afrika

Berdasarkan perkembangan terkini, tidak ada satupun negara maju di benua Afrika. Dahulu negara Libya merupakan negara maju namun setelah ada gejolak politik di sana maka negara Libya tidak dimasukan lagi dalam daftar negara maju.

3. Daftar Negara Maju di Benua Amerika
  • Kanada
  • Amerika Serikat

4. Daftar Negara Maju di Benua Asia
  • Jepang
  • Singapura
  • Hong Kong
  • Korea Selatan
  • Israel
  • Taiwan

5. Daftar Negara Maju di Benua Australia dan Oceania
  • Australia
  • Selandia Baru
Kapan Indonesia bisa masuk dalam klasifikasi negara maju ??? Kalau setiap hari ada orang yang melakukan hal-hal yang tidak produktif bahkan perbuatan yang negatif.

PENGERTIAN DAN DEFINISI TAX AMNESTY

Pengertian dan definisi Tax Amnesty adalah penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Tax Amnesty bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah “pengampunan pajak”.


Dalam kamus Bahasa Indonesia Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sehingga pengertian dan definisi dari Amnesti adalah pernyataan terhadap orang banyak dalam terlibat tindak pidana untuk meniadakan hukum pidana yang timbul dari tindakan pidana tersebut.
Amnesti diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhkan, yang sudah ataupun belum diadakan penyusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau yudikatif. Kata Amnesty berasal dari bahasa Yunani, “amnestia

Indonesia memberlakukan tax amnesty ini agar para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi  wajib pajak baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.

 

Diketahui bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Indonesia pernah memberlakukan tax amnesty pada tahun 1984, tetapi pelaksanaannya tidak efektif karena respon wajib pajak sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.  Dalam era pemerintahan Presiden Joko Widodo pelaksanaan tax amnesty kali ini harus dilaksanakan secara hati-hati dan dipersiapkan secara matang.

Tax Amnesty bisa dimanfaatkan oleh :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.
Persyaratan untuk memanfaatkan Tax Amnesty adalah :
  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan:
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
    • banding;
    • gugatan; dan/atau
    • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi ke dalam 3 (tiga) periode, yaitu:
  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
 

Apa Manfaat dari Tax Amnesty :
  1. Bagi Pemerintah. Pemberlakukan tax amnesty  maka akan menambah penghasilan penerimaan baru dimana penambahannya dirasa cukup efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang semakin berkurang. Secara otomatis akan menarik dana yang terdapat di luar negeri ke Indonesia yang menjadikannya masuk ke dalam pencatatan untuk sumber pajak baru. Tax Amnesty yang diasumsikan oleh pemerintah sebanyak Rp.60 triliun yang tercantum pada APBN 2016. Nominal tersebut berasal dari tarif tebusan sebesar 3% dari dana yang masuk yaitu sekitar Rp.2.000 triliun.
     
  2. Bagi Developer atau Pengembang. Membuat sektor properti mengalami pertumbuhan untuk tahun berikutnya. Kebijakan ini berhubungan dengan pajak yang menjadikan indikator untuk kebangkitan sebuah bisnis properti yang ada di Indonesia. Tax amnesty ini sangat dipercaya untuk memberikan sebuah pengaruh terhadap pengembang untuk dapat terus berhubungan dengan para investor. Para investor selama ini merasa tidak mau untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena negara Indonesia mempunyai pajak properti yang tergolong sangat tinggi.
     
  3. Bagi investor atau Penanam Modal.  Memberikan keuntungan terhadap kegiatan bisnis. Tax Amnesty dapat membuat para konsumen serta investor untuk lebih berani lagi melakukan pembelian terhadap properti.  Dengan demikian, para investor tidak merasa lagi takut untuk melakukan pembelian properti.

PENGERTIAN DAN DEFINISI TAHURA

Pengertian dan Definisi  TAHURA atau TAMAN HUTAN RAYA sesuai  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015  adalah Kawasan Pelestarian Alam (KPA) untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 adalah Peraturan Menteri tentang kriteria zona pengelolaan taman nasional dan blok pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya dan taman wisata alam.

TAHURA merupakan kawasan hutan yang ekosistemnya dilindungi, termasuk tumbuhan dan satwa yang ada di dalamnya. TAHURA biasanya berlokasi tak jauh dari perkotaan atau permukiman yang gampang diakses, tidak terletak di tengah hutan belantara. Eksosistem TAHURA dapat bersifat alami maupun buatan. Begitu juga dengan tumbuhan dan satwanya, bisa asli ataupun didatangkan dari luar kawasan.




Dilihat dari status hukumnya, maka TAHURA merupakan kawasan lindung yang dikategorikan sebagai hutan konservasi bersama-sama dengan cagar alam(CA), suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA) dan taman buru TB). Meskipun dikategorikan sebagai kawasan lindung, kawasan TAHURA memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi dan pariwisata komersial. Namun pengusahaan TAHURA sebagai kawasan wisata komersial dibatasi dengan peraturan yang ketat agar fungsi pelestariannya tetap terjaga.



Sehingga tidak semua kawasan hutan bisa ditetapkan sebagai TAHURA meskipun hutan tersebut memiliki fungsi konservasi alam. Penetapan hutan sebagai kawasan konservasi harus sesuai dengan tujuan, fungsi, dan karakteristik tertentu.
Suatu kawasan bisa dijadikan TAHURA bila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Memiliki ciri khas dari sisi ekosistem, satwa atau tumbuhannya. Bisa asli ataupun buatan, baik ekosistemnya masih utuh maupun sudah berubah.
  • Kawasan tersebut memiliki keindahan alam atau gejala alam tertentu yang unik.
  • Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk perkembangan tumbuhan dan satwa yang ada di dalamnya.
Pengelolaan TAHURA dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Biasanya wewenang pengelolaan tergantung pada letak geografis dari TAHURA itu sendiri. Bila letaknya mencakup lebih dari satu wilayah administratif, misalnya dua kabupaten maka pengelolanya pemerintah provinsi.

 

Namun bila terletak dalam satu wilayah, pengelolaannya oleh pemerintah kabupaten/kota setempat. Selain sebagai kawasan pelestarian alam, taman hutan raya juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lainnya. Pemanfaatan ini diatur dalam peraturan pemerintah.

Secara umum, Taman Hutan Raya dapat dikelola untuk tujuan-tujuan sebagai berikut:
  • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi.
  • Koleksi kekayaan keanekaragaman hayati.
  • Penyimpanan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam.
  • Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nuftah.
  • Pembinaan populasi melalui penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami.
  • Pemanfaatan tradisional oleh masayarakat setempat, dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.

PENGERTIAN KESUBURAN TANAH

Pengertian Kesuburan Tanah adalah kemampuan tanah untuk dapat menyediakan unsur hara dalam jumlah yang cukup dan berimbang untuk pertumbuhan dan hasil tanaman. Pertumbuhan dan hasil tanaman memberikan produksi tanaman berupa: buah, biji/benih, daun, bunga, umbi, getah, minyak atsiri, akar, trubus, batang, biomassa, naungan, bioenergi, dan lainnya.




Tingkat Kesuburan tanah berbeda-beda tergantung sejumlah faktor pembentuk tanah yang dominan pada lokasi tersebut, misalnya: Bahan induk, Iklim, Relief, Organisme, atau Waktu. Tanah merupakan fokus utama dalam pembahasan ilmu kesuburan tanah, sedangkan kinerja tanaman merupakan indikator utama mutu kesuburan tanah.

Faktor-Faktor yang menentukan Kesuburan Tanah adalah :
  • Ketersediaan unsur hara yang Cukup dan Berimbang.
  • Kondisi Tata Air Tanah yang Optimal.
  • Kondisi Tata Udara Tanah yang Optimal.
  • Kondisi Mikrobia Tanah yang Baik. 

Menurut Para Ahli : Tanah dikatakan subur jika tanah tersebut mempunyai kesuburan antara lain:
  1. Kesuburan Fisik
  2. Kesuburan Kimia
  3. Kesuburan Biologi

Penyebab menurunnya kesuburan tanah adalah :
  1. Akibat Panen setiap musim dan jerami dibawa keluar
  2. Adanya peristiwa Erosi pada top soil
  3. Sering adanya Bencana Alam (banjir, tanah longsor)
  4. Adanya Pencemaran lingkungan oleh limbah industri
  5. Sistem Perladangan Berpindah (shifting cultivation)
  6. Akibat Iklim Kering yang berkepanjangan 


Untuk memperbaiki penurunan kesuburan tanah perlu dilakukan Pengelolaan Kesuburan Tanah secara tepat dan benar, termasuk didalamnya tindakan pemupukan berimbang spesifik lokasi.

Artikel Terkait :
  1. Klasifikasi Jenis Tanah
  2. Definisi dan Pengertian Tanah
  3. Profil Tanah
  4. Manfaat Tanah
  5. Pengertian Tekstur Tanah
  6. Struktur Tanah
  7. Pencemaran Tanah
  8. Porositas Tanah
  9. Bahan Organik Tanah
  10. Kemasaman Tanah (pH Tanah)
  11. Lengas Tanah
  12. Tekstur dan Struktur Tanah
  13. Jenis Tanah
  14. Pengertian Unsur Hara
  15. Jumlah Kebutuhan Unsur Hara
  16. Pergerakan Unsur Hara Dari Larutan Tanah Ke Akar
  17. Pergerakan Hara di dalam Tubuh Tanaman (Penyerapan Unsur Hara)
  18. Metode untuk Mengetahui Status Hara Tanaman
  19. Unsur Hara Nitrogen (N)
  20. Unsur Hara Fosfor (P)
  21. Unsur Hara Kalium (K)
  22. Pemupukan Tanaman
  23. Perbaikan Kesuburan Tanah dengan Sistem Agroforestri

KLASIFIKASI KATEGORI SPESIES LANGKA MENURUT IUCN RED LIST

IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List of Threatened Species atau disingkat IUCN Red List (Daftar Merah IUCN) adalah daftar yang membahas status konservasi berbagai jenis makhluk hidup seperti hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dikeluarkan oleh IUCN. Daftar ini dikeluarkan pertama kali pada tahun 1948 dan merupakan panduan paling berpengaruh mengenai status keanekaragaman hayati.

IUCN kembali mengeluarkan rilis terbaru dari daftar merah spesies yang terancam (IUCN Red List of Threatened Species) dalam rangkaian acara IUCN World Parks Congress di Sydney, Australia, pada tanggal 17 November 2014. Update daftar bertepatan dengan ulang tahun IUCN yang ke-50.

Daftar merah IUCN tersebut dibuat berdasarkan 76.199 spesies yang diteliti kondisinya, dan menyimpulkan sebanyak 22.413 spesies dalam kondisi terancam punah. Hampir setengah dari spesies yang diteliti berada dalam kawasan lindung. Oleh karena itu, IUCN menghimbau perbaikan manajemen kawasan lindung untuk untuk menghentikan penurunan keanekaragaman hayati lebih lanjut.



Setiap update dari IUCN Red List memberikan petunjuk bahwa planet bumi terus kehilangan keanekaragaman yang luar biasa dari kehidupan, terutama karena tindakan destruktif untuk memuaskan selera kita yang berkembang dari sumber daya alam.

Kawasan lindung dan kawasan konservasi dapat memainkan peran penting dalam menjaga dan melestarikan spesies-spesies yang terancam punah. Para ahli memperingatkan bahwa spesies terancam punah (Endangered Species) kurang terdapat dalam kawasan lindung, dan pada kawasan yang tidak dilindungi menurun dua kali lebih cepat. Tanggung jawab kita adalah untuk meningkatkan jumlah kawasan lindung dan kawasan konservasi serta memastikan pengelolaanya efektif sehingga dapat berkontribusi untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati planet kita.

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa yang terancam punah. Pada tahun 2003, World Conservation Union mencatat 147 spesies mamalia, 114 burung, 91 ikan dan 2 invertebrata termasuk dalam hewan-hewan yang terancam punah.



Di dalam pelaksanaan CITES, jenis-jenis fauna dan dlora langka yang terancam punah dikelompokkan dalam tiga golongan dan disusun dalam suatu daftar lampiran (Appendix I,II, dan III). Lampiran (Appendix) yang memuat jenis-jenis fauna dan flora ini berkembang dari waktu ke waktu; dapat bertambah, berkurang atau berpindah katagori, dengan penetapan perubahan yang dilakukan pada setiap sidang pleno dari negara peserta CITES yang dilaksanakan dua tahun sekali. Saat ini daftar Appendix CITES telah mencatat lebih dari 2400jenis binatang dan sekitar 30.000 jenis tumbuhan yang terbagi ke dalam ketiga kriteria itu. Rincian mengenai katagori masing-masing Appendix tersaji berikut ini.
  • Appendix I : Memuat semua jenis flora dn fauna langka seluruh dunia yang terancam kepunahannya oleh adanya kegiatan perdagangan. Perdagangan dari spesimen jenis-jenis ini perlu diawasi secara ketat dan hanya dapat diijinkan dalam keadaan yang luar biasa sifatnya.
  • Appendix II : Semua jenis walaupun saat ini tidak terancam punah, akan tetapi mungkin menjadi terancam punah jika kegiatan perdagangan meluas. Oleh karena itu perlu peraturan untuk menjaga kelestariannya.
  • Appendix III : Meliputi jenis-jenis yang ditentukan oleh masing-masing negara peserta untuk diatur dalam batas kewenangannya.

Klasifikasi atau Kategori Status Konservasi dalam IUCN Redlist. Kategori konservasi berdasarkan IUCN Redlist versi 3.1 meliputi Extinct (EX; Punah); Extinct in the Wild (EW; Punah Di Alam Liar); Critically Endangered (CR; Kritis), Endangered (EN; Genting atau Terancam), Vulnerable (VU; Rentan), Near Threatened (NT; Hampir Terancam), Least Concern (LC; Berisiko Rendah), Data Deficient (DD; Informasi Kurang), dan Not Evaluated (NE; Belum dievaluasi).
  1. Extinct (EX; Punah) adalah status konservasi yag diberikan kepada spesies yang terbukti (tidak ada keraguan lagi) bahwa individu terakhir spesies tersebut sudah mati. Dalam IUCN Redlist tercatat 723 hewan dan 86 tumbuhan yang berstatus Punah. Suatu spesies dinyatakan "punah" jika tidak ada keraguan lagi bahwa individu terakhir telah mati setelah survei keseluruhan gagal mencatat satu individu pun yang masih hidup. Survei keseluruhan dilakukan pada habitatnya yang diketahui pada waktu yang tepat (diurnal, musiman, tahunan) di semua riwayat wilayahnya, berdasarkan siklus hidup dan bentuk kehidupan spesies tersebut. Contoh satwa Indonesia yang telah punah diantaranya adalah; Harimau Jawa dan Harimau Bali.
  2. Extinct in the Wild (EW; Punah Di Alam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang hanya diketahui berada di tempat penangkaran atau di luar habitat alami mereka. Suatu spesies dinyatakan "punah di alam liar" (extinct in the wild) jika diketahui hanya hidup dalam pembiakan, penangkaran, maupun sebagai populasi natuarlisasi di luar wilayah penyebaran aslinya. Dikatakan punah di alam liar jika setelah survei menyeluruh yang dilakukan di habitatnya yang diketahui, pada waktu yang tepat (diurnal, musiman, tahunan) di semua habitatnya di alam, berdasarkan siklus hidup dan bentuk kehidupan spesies tersebut. Dalam IUCN Redlist tercatat 38 hewan dan 28 tumbuhan yang berstatus Extinct in the Wild.
  3. Critically Endangered (CR; Kritis) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang menghadapi risiko kepunahan di waktu dekat. Dalam IUCN Redlist tercatat 1.742 hewan dan 1.577 tumbuhan yang berstatus Kritis. Contoh satwa Indonesia yang berstatus kritis antara lain; Harimau Sumatra, Badak Jawa, Badak Sumatera, Jalak Bali, Orangutan Sumatera, Elang Jawa, Trulek Jawa, Rusa Bawean.
  4. Endangered (EN; Genting atau Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar yang tinggi pada waktu yang akan datang. Dalam IUCN Redlist tercatat 2.573 hewan dan 2.316 tumbuhan yang berstatus Terancam. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Banteng, Anoa, Mentok Rimba, Maleo, Tapir, Trenggiling, Bekantan, dan Tarsius.
  5. Vulnerable (VU; Rentan) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang. Dalam IUCN Redlist tercatat 4.467 hewan dan 4.607 tumbuhan yang berstatus Rentan. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Kasuari, Merak Hijau, dan Kakak Tua Maluku.
  6. Near Threatened (NT; Hampir Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang mungkin berada dalam keadaan terancam atau mendekati terancam kepunahan, meski tidak masuk ke dalam status terancam. Dalam IUCN Redlist tercatat 2.574 hewan dan 1.076 tumbuhan yang berstatus Hampir Terancam. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Alap-alap Doria, Punai Sumba,
  7. Least Concern (LC; Berisiko Rendah) adalah kategori IUCN yang diberikan untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori manapun. Dalam IUCN Redlist tercatat 17.535 hewan dan 1.488 tumbuhan yang berstatus Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Ayam Hutan Merah, Ayam Hutan Hijau, dan Landak.
  8. Data Deficient (DD; Informasi Kurang), Sebuah takson dinyatakan “informasi kurang” ketika informasi yang ada kurang memadai untuk membuat perkiraan akan risiko kepunahannya berdasarkan distribusi dan status populasi. Dalam IUCN Redlist tercatat 5.813 hewan dan 735 tumbuhan yang berstatus Informasi kurang. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Punggok Papua, Todirhamphus nigrocyaneus,
  9. Not Evaluated (NE; Belum dievaluasi); Sebuah takson dinyatakan “belum dievaluasi” ketika tidak dievaluasi untuk kriteria-kriteria di atas. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Punggok Togian,

Klasifikasi atau Kategori status konservasi berdasarkan UICN Red List dapat memberikan gambaran tentang kepunahan populasi makhluk hidup di bumi ini.

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer