JENIS JENIS KEGIATAN TATA HUTAN DI KPH

Jenis-jenis kegiatan TATA HUTAN di KPH terdiri dari tata batas hutan, inventarisasi, pembagian blok atau zona, tata batas dalam wilayah KPHL dan KPHP berupa penataan batas blok dan petak serta pemetaan. Hasil kegiatan tata hutan berupa penataan hutan disusun dalam buku dan peta penataan KPH.

kegiatan tata hutan


Tata hutan merupakan hal utama dalam pengelolaan hutan, dimana pada kegiatan ini perlu ditetapkan kawasan hutan yang relatif tetap dan tidak mudah diubah-ubah selama masa pengelolaan hutan. Oleh karenanya kawasan hutan negara yang telah ditetapkan sebagai areal KPH perlu ditetapkan misalnya dalam RTRW. Namun demikian akan menjadi tidak bermakna apabila areal KPH yang ditelah ditetapkan dalam RTRW tidak diikuti secara konsisten dan mudah diubah apabila sektor lain membutuhkan.

Pelaksanaan rencana tata hutan tidak akan terlepas dari sistem pemanfaatan ruang seperti yang tertuang dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten dan atau propinsi agar tercipta pemanfaatan ruang yang optimum sesuai dengan peruntukkannya. Pemanfaatan ruang optimum merupakan pemanfaatan ruang yang memberikan kesempatan tiap komponen aktivitas dalam unit ruang tersebut berinteraksi secara maksimal sesuai daya dukung kawasan yang pada akhirnya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang berkepentingan secara berkelanjutan.

Aktivitas manusia, baik sosial maupun ekonomi merupakan sumber perubahan dalam pemanfaatan ruang atau kawasan. Dinamika sosial yang diikuti oleh dinamika aktivitas ekonomi akan selalu membawa perubahan tata ruang yang dinamis pula. Oleh karena itu, sifat dinamis tersebut perlu dipertimbangkan dalam pendekatan optimalisasi pemanfaatan ruang.

Terkait :
 

DEFINISI DAN PENGERTIAN TATA HUTAN

Pengertian dan Definisi Tata Hutan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.

Tata Hutan KPH


Tipe-tipe ekosistem hutan secara garis besar dapat dibagi menurut faktor yang mempengaruhinya yaitu "faktor edafik" dan "faktor iklim".

Faktor Edafik :

a. Hutan payau (mangrove) dengan ciri umum antara lain sebagai berikut:
  • Tidak terpengaruh iklim;
  • Terpengaruh pasang surut,
  • Tanah tergenang air laut, tanah lumpur atau pasir, terutama tanah liat;
  • Tanah rendah pantai;
  • Hutan tidak mempunyai strata tajuk;
  • Tinggi pohon dapat mencapai 30 m;
  • Tumbuh di pantai merupakan jalur.
b. Hutan rawa (swamp forest) dengan ciri umum antara lain sebagai berikut:
  • Tidak terpengaruh iklim;
  • Tanah tergenang air tawar;
  • Umumnya terdapat di belakang hutan payau;
  • Tanah rendah;
  • Tajuk terdiri dari beberapa strata;
  • Pohon dapat mencapai tinggi 50 - 60 m;
  • Terdapat terutama di Sumatera dan Kalimantan mengikuti sungai-sungai besar.
c. Hutan Pantai (Coastal forest) dengan ciri umum antara lain sebagai berikut:
  • Tidak terpengaruh iklim;
  • Tanah kering (tanah pasir, berbatu karang, lempung);
  • Tanah rendah pantai;
  • Pohon kadang-kadang ditumbuhi epyphit
  • Terdapat terutama di pantai selatan P. Jawa, pantai barat daya Sumatera dan pantai Sulawesi.

Faktor Iklim :


a. Hutan Gambut (peat swamp forest) dengan ciri antara lain sebagai berikut:
  • Iklim selalu basah;
  • Tanah tergenang air gambut, lapisan gambut 1 - 20 m;
  • Tanah rendah rata;
  • Terdapat di Kalimantan Barat dan Tengah, Sumatera Selatan dan Jambi.
b. Hutan Karangas (heath forest) dengan ciri antara lain sebagai berikut:
  • Iklim selalu basah;
  • Tanah pasir, podsol;
  • Tanah rendah rata; .
  • Terdapat di Kalimantan Tengah.
c. Hutan Hujan Tropik (tropical rain forest) dengan ciri umum antara lain sbb:
  • Iklim selalu. basah;
  • Tanah kering dan bermacam-macam jenis tanah;
  • Terdapat di pedalaman yang selanjutnya dapat dibagi lagi menurut ketinggian daerahnya, yaitu :
  • hutan hujan bawah, terdapat pada tanah rendah rata atau berbukit dengan ketinggian 2 - 2000 m dpl.;
  • hutan hujan tengah, terdapat pada dataran tinggi dengan ketinggian 1000 – 3000 m dpl.;
  • hutan hujan atas, terdapat di daerah pegunungan dengan ketinggian 3000 - 4000 m dpl.; Tipe hutan ini terdapat terutama di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya.

d. Hutan musim (monsoon forest) dengan ciri umum antara lain sebagai berikut:
  • Iklim musim;
  • Tanah kering dan bermacam-macam jenis tanah;
  • Terdapat di pedalaman yang selanjutnya dapat dibagi lagi menurut ketinggian, yaitu:
  • hutan musim bawah terdapat pada ketinggian 2 - 1000 m dpl.;
  • hutan musim tengah atas terdapat pada ketinggian 1000 - 4000 m dpl.;
  • Terdapat secara mozaik diantara hutan hujan di Jawa dan Nusa Tenggara.

Sebelum dilakukan Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan pada wilayah KPH perlu disusun Dokumen Tata Hutan agar dapat dikelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya.

Tata hutan pada dasarnya dilaksanakan untuk memastikan pemanfaatan dan penggunaan sumberdaya hutan dilakukan secara terencana berdasarkan informasi sumberdaya hutan, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan yang akurat, serta memperhatikan kebijakan-kebijakan pemerintah, propinsi, kabupaten/kota termasuk integrasi dengan tata ruang. Penjelasan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyebutkan bahwa tata hutan merupakan kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan yang dalam pelaksanaannya memperhatikan keadaan hutan dan hak-hak masyarakat setempat yang lahir karena kesejarahannya. Sedangkan PP 6 tahun 2007 jo PP nomor 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta pemanfaatan hutan menjelaskan bahwa tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan atau KPH mencakup pengelompokkan sumberdaya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari. Dengan kata lain, tata hutan merupakan penataan ruang di dalam KPH yang mencerminkan arah pengelolaannya dalam tiap bagian ruang KPH.

Terkait :

SASARAN PEMBENTUKAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)

Dalam pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diperlukan sasaran yang tepat agar dapat dicapai pengelolaan hutan yang efesien dan lestari.

Adapun sasaran Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Wilayah Indonesia adalah :
  1. Memberikan kepastian areal kerja pengelolaan hutan untuk menghindari open access;
  2. Memastikan wilayah tanggung jawab pengelolaan dari suatu organisasi pengelolaan tertentu;
  3. Memastikan satuan analisis dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan pengelolaan hutan;
  4. Menjadi dasar dalam penyusunan rencana pengembangan usaha;
  5. Meningkatnya legitimasi status sebagai salah satu sarana memperoleh kepastian hukum wilayah pengelolaan hutan;
  6. Terlaksananya penerapan kriteria dan standar pengelolaan hutan lestari;
  7. Terbentuknya institusi pengelola (organisasi) KPH. 



Kesatuan Pengelolaan Hutan  (KPH) yang saat ini dikembangkan oleh Kementerian Kehutanan  sebagai upaya reformasi tata kelola kawasan hutan di luar Pulau Jawa,   merupakan dinamika  kelembagaan  pengelolaan kehutanan di Indonesia.

Pembangunan KPH di Indonesia telah menjadi komitmen pemerintah dan masyarakat (para pihak), yang telah dimandatkan melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No 44 Tahun 2004 tentang Perencanan Kehutanan dan PP No 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.

Terkait :

PENGERTIAN DAN DEFINISI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)

Pengertian dan Definisi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menurut PP No. 6 Tahun 2007 adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.

Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan idealnya seluruh kawasan hutan terbagi ke dalam KPH, yang menjadi bahagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. KPH tersebut dapat berbentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).


http://www.irwantoshut.net


Sebenarnya ide mengenai KPH sudah berlangsung lama, sejak UU Pokok-Pokok Kehutanan No.5 Tahun 1967 (UU No.5/1967) terbit. Namun pada masa itu, KPH diartikan sebagai kesatuan pemangkuan hutan sebagaimana diterapkan dalam pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani di Pulau Jawa. Di dalam pasal 10 UU No.5/1967 disebutkan bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengurusan Hutan Negara yang sebaik-baiknya, maka dibentuk Kesatuan kesatuan Pemangkuan Hutan dan Kesatuan-kesatuan Pengusahaan Hutan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut
oleh Menteri.

http://www.irwantoshut.net


Pada saat ini pengembangan KPH adalah salah satu upaya untuk menyelamatkan kawasan hutan Indonesia yang sudah mulai berada dalam kondisi kritis. Selama ini kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang tidak dibebani hak ijin pengelolaan, berada dibawah pengurusan Dinas Kehutanan tanpa pengelolaan riil di tingkat tapak. Kondisi ini dapat mengakibatkan pemanfaatan hutan tidak optimal dan rawan terjadi pengrusakan terhadapa kawasan hutan.

Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.


http://www.irwantoshut.net


Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.

 Terkait :

Artikel Lain :

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer