Masyarakat tradisional merupakan suatu ciri masyarakat yang masih menjaga tradisi peninggalan nenek moyangnya baik dalam aturan hubungan antara manusia maupun dengan alam sekitarnya yang mengutamakan keselarasan dan keharmonisan.
Van Maydell, dkk (1989) berpendapat bahwa masyarakat lokal pada dasarnya cukup bila dibedakan atas 2 kelompok yaitu :
a. Pemburu (hunters) dan peramu (gatherers) hasil hutan atau juga diistilahkan dengan “penghuni hutan” (forest dwellers).
b.
Masyarakat tradisional sejak lama memahami perlunya dan berusaha melindungi lingkungan hidupnya yang berupa hutan dan alam sekitarnya melalui berbagai aturan adat tidak tertulis. Peranan sumber daya hutan dalam peningkatan pola pengembangan manfaat perlindungan bagi kesejahteraan masyarakat tradisional.
- Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat
- Sosial Budaya Masyarakat Maluku Dalam Pengelolaan ...
- Hak Masyarakat Adat dalam pengelolaan sumber daya ...
- Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
- Konservasi Tradisional
- Konservasi Sumber Daya Alam
- Tata Nilai Sosial Budaya
- Masyarakat Hukum Adat
- Masyarakat Tradisional
- Kearifan Lokal Masyarakat Haruku Provinsi Maluku
No comments:
Post a Comment