PENGERTIAN DAN DEFINISI TEMPAT PENIMBUNAN KAYU (TPK)
Pengertian dan definisi dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) adalah suatu tempat untuk menyimpan kayu sebelum kayu dirakit, diangkut, diolah atau dipasarkan. Tempat penimbunan kayu biasanya dekat dengan tempat pengolahan/pemasaran.
Kayu berada di tempat penimbunan relatif lama dibanding dengan di tempat pengumpulan. Luas tempat penimbunan kayu bervariasi tergantung volume kayu yang diproduksi, yaitu berkisar 3 - 10 ha. Kayu di tempat penimbunan ini disusun sedemikian rupa, sehingga tidak banyak mengalami kerusakan.
Tempat Penimbunan Kayu (TPK) yang terletak dekat pengangkutan kapal di pantai sering disebut "Log Pond", sedangkan yang terletak di darat dinamakan "Log Yard". Namun kedua tempat ini sama fungsinya yaitu tempat penimbunan kayu sebelum diangkut atau diolah pada Industri Kayu
Paling Populer
-
Definisi dan Pengertian dari Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan produksi yang mel...
-
Pengertian dan Definisi dari Hutan Konversi adalah hutan yang ditetapkan untuk berbagai tujuan dan kepentingan pembangunan di luar bidang ke...
-
Definisi dan Pengertian Perambah Hutan adalah orang atau kelompok masyarakat yang memasuki hutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya denga...
-
Evapotranspirasi yang terjadi dibawah pengaruh kondisi tanah, vegetasi dan faktor-faktor cuaca setempat. Evapotranspirasi aktual diukur den...
-
Pengertian dan definisi Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) adalah tempat untuk menumpuk kayu hasil penyadaran dari petak tebangan yang kemud...
-
Definisi dan Pengertian dari Porositas Tanah adalah ruang volume seluruh pori-pori makro dan mikro dalam tanah yang dinyatakan dalam perse...
-
Pengertian dan Definisi TAHURA atau TAMAN HUTAN RAYA sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76...
-
Definisi Komputer merupakan kata dari bahasa Yunani – COMPUTARE – . Computare artinya memperhitungkan atau menggabungkan bersama-sama. K...
-
Daerah Penyangga adalah wilayah yang berada di luar kawasan suaka alam baik sebagai kawasan hutan lain, tanah negara bebas maupun tanah yang...
-
Pengertian dari Hutan Alam adalah hutan yang ditumbuhi pohon-pohon secara alami dan sudah ada sejak dulu kala. Hutan alam yang dapat ber...