Showing posts with label Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan. Show all posts
Showing posts with label Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan. Show all posts

SASARAN PEMBENTUKAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)

Dalam pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diperlukan sasaran yang tepat agar dapat dicapai pengelolaan hutan yang efesien dan lestari.

Adapun sasaran Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Wilayah Indonesia adalah :
  1. Memberikan kepastian areal kerja pengelolaan hutan untuk menghindari open access;
  2. Memastikan wilayah tanggung jawab pengelolaan dari suatu organisasi pengelolaan tertentu;
  3. Memastikan satuan analisis dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan pengelolaan hutan;
  4. Menjadi dasar dalam penyusunan rencana pengembangan usaha;
  5. Meningkatnya legitimasi status sebagai salah satu sarana memperoleh kepastian hukum wilayah pengelolaan hutan;
  6. Terlaksananya penerapan kriteria dan standar pengelolaan hutan lestari;
  7. Terbentuknya institusi pengelola (organisasi) KPH. 



Kesatuan Pengelolaan Hutan  (KPH) yang saat ini dikembangkan oleh Kementerian Kehutanan  sebagai upaya reformasi tata kelola kawasan hutan di luar Pulau Jawa,   merupakan dinamika  kelembagaan  pengelolaan kehutanan di Indonesia.

Pembangunan KPH di Indonesia telah menjadi komitmen pemerintah dan masyarakat (para pihak), yang telah dimandatkan melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No 44 Tahun 2004 tentang Perencanan Kehutanan dan PP No 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.

Terkait :

PENGERTIAN DAN DEFINISI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)

Pengertian dan Definisi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menurut PP No. 6 Tahun 2007 adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.

Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan idealnya seluruh kawasan hutan terbagi ke dalam KPH, yang menjadi bahagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. KPH tersebut dapat berbentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).


http://www.irwantoshut.net


Sebenarnya ide mengenai KPH sudah berlangsung lama, sejak UU Pokok-Pokok Kehutanan No.5 Tahun 1967 (UU No.5/1967) terbit. Namun pada masa itu, KPH diartikan sebagai kesatuan pemangkuan hutan sebagaimana diterapkan dalam pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani di Pulau Jawa. Di dalam pasal 10 UU No.5/1967 disebutkan bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengurusan Hutan Negara yang sebaik-baiknya, maka dibentuk Kesatuan kesatuan Pemangkuan Hutan dan Kesatuan-kesatuan Pengusahaan Hutan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut
oleh Menteri.

http://www.irwantoshut.net


Pada saat ini pengembangan KPH adalah salah satu upaya untuk menyelamatkan kawasan hutan Indonesia yang sudah mulai berada dalam kondisi kritis. Selama ini kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang tidak dibebani hak ijin pengelolaan, berada dibawah pengurusan Dinas Kehutanan tanpa pengelolaan riil di tingkat tapak. Kondisi ini dapat mengakibatkan pemanfaatan hutan tidak optimal dan rawan terjadi pengrusakan terhadapa kawasan hutan.

Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.


http://www.irwantoshut.net


Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.

 Terkait :

Artikel Lain :

DEFINISI DAN PENGERTIAN SUMBER DAYA


Definisi dan pengertian dari Sumber Daya dapat dijelaskan sebagai berikut : Sumber Daya merupakan unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber daya buatan (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982). Dengan demikian, semua sumber baik manusia, materi maupun energi yang secara nyata dan potensial dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia disebut sumber daya (Manan, 1978). Menurut Soerianegara (1977) bahwa hutan, tanah, air, tanaman pertanian, padang rumput, dan populasi ikan merupakan beberapa contoh sumber daya alam yang dapat dipulihkan (renewable resources).

Hutan disebut sebagai sumber daya alam yang dapat dipulihkan karena proses regenerasi tegakan hutan, baik secara alamiah maupun secara buatan dapat terjadi dalam periode waktu yang tidak sangat lama (10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, 40 tahun, 50 tahun, 70 tahun, atau 100 tahun) sehingga manusia yang melakukan proses pemulihan hutan memungkinkan dapat melihat kembali wujud hutan yang dibangun, bahkan memungkinkan memanfaatkan hasilnya. Berbeda dengan bahan-bahan tambang, misalnya minyak bumi dan batu bara, dikatagorikan sebagai sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan (nonrenewable resources). Mengingat terbentuknya bahan tersebut hanya terjadi secara alamiah dan memerlukan waktu yang sangat lama (ratusan bahkan ribuan tahun), sehingga pemanfaatannya harus sehemat mungkin.

Oleh karena itu, kelestariaan sumber daya alam tersebut bergantung pada tingkat eksploitasi yang dilakukan manusia. Untuk sumber daya hutan dan sumber daya pertanian, kelestariannya sangat bergantung kepada tingkat eksploitasi dan upaya rehabilitasi yang seimbang dengan eksploitasinya. Melalui upaya rehabilitasi lahan hutan dan pertanian diharapkan keseimbangan ekologi tetap terjaga artinya keseimbangan dinamis antara manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan hidup akan lestari.

Artikel Terkait :


Pengertian Hak Pengusahaan Hutan (HPH)


Definisi dan Pengertian dari Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, berdasarkan ketentuan–ketentuan yg berlaku serta berdasarkan azas kelestarian.

HPH diberikan Izin pengusahaan oleh pemerintah untuk kegiatan tebang pilih di hutan-hutan alam selama periode tertentu, umumnya 20 tahun, dan diperbarui untuk satu periode selanjutnya, umumnya 20 tahun lagi. Izin HPH ini semula dimaksudkan untuk tetap mempertahankan hutan sebagai kawasan hutan produksi permanen.



Artikel Terkait :

Pengertian GPS (Global Positioning System)


Pengertian dari GPS (Global Positioning System) adalah sebagai berikut :

  1. Metode pengukuran posisi dengan bantuan satelit yang bekerja secara global (dititik manapun di bumi) seharihari GPS sering diartikan sebagai receiver (peralatan GPS).
  2. Sistem Penentuan Posisi Global, yang terdiri dari ruas/segmen angkasa (Satelit NAVSTAR, GALILEO, GLONASS), ruas/segmen darat (stasiun pe-ngendali bumi) dan ruas/segmen pengguna (penerima sinyal)

Faktor Ekslpoitasi (FE)


Faktor Ekslpoitasi (FE) adalah intensitas pembalakan yang besarnya berkisar 0,7 sampai 0,9 yang ditetapkan berdasarkan kemampuan perusahaan dalam menekan besarnya limbah kegiatan ekploitasi hutan.

Artikel Terkait :

DEFINISI DAN PENGERTIAN :



Etat Tebangan Tahunan


Etat Tebangan Tahunan adalah : jumlah luas areal hutan yang dapat dipanen atau jumlah yang dapat dipungut tiap-tiap tahun sedemikian rupa selama jangka waktu pengusahaan hutan sehingga terjamin kelangsungan perusahaan hutan, terdiri dari Etat Luas (hektar pertahun), Etat Volume (meter kubik pertahun) dan jumlah pohon (batang pertahun).

Artikel Terkait :

DEFINISI DAN PENGERTIAN :




Annual Allowable Cut (AAC)


Annual Allowable Cut (AAC) atau etat adalah jumlah luas areal hutan yang dapat dipanen atau jumlah kayu yang dapat dipungut dalam suatu jangka perusahaan atau jangka waktu tertentu sedemikian rupa hingga terjamin usaha perusahaan hutan, terdiri dari Etat luas (hektar), Etat Volume (meter kubik) dan Etat jumlah pohon (batang).

Artikel Terkait :

DEFINISI DAN PENGERTIAN :





Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan

indegenous people

Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan merupakan salah satu agenda yang dibahas dalam Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) di Rio Jeneiro (Brasil) tahun 1992, yang merumuskan tentang konservasi keanekaragaman hayati, pengembangan bioteknologi dan pengelolaan wilayah terpadu termasuk wilayah pesisir dan lautan.
Ketiga aspek ini diarahkan kepada upaya pelestarian dan perlindungan keanekaragaman biologi pada tingkat genetik, spesies dan ekosistem serta menjamin kekayaan alam, binatang dan tujuan di seluruh kepulauan Indonesia.
Selanjutnya dikatakan bahwa upaya-upaya pengelolaan sumber daya alam tidak hanya diarahkan untuk kepentingan jangka pendek nasional yaitu meningkatkan devisa negara tetapi juga kepentingan jangka panjang dalam skala yang lebih luas.
Artikel Terkait :



ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer