Di dalam kawasan hutan terdapat pembagian wilayah seperti Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan lainnya.
Penunjukan wilayah tertentu secara partial menjadi kawasan hutan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Usulan atau rekomendasi Gubernur dan atau Bupati/Walikota
- Secara teknis dapat dijadikan hutan
Artikel Terkait :
No comments:
Post a Comment