Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas.
Tahapan pelaksanaan penataan batas adalah sebagai berikut :
- Pemancangan patok batas sementara
- Pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara
- Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ke tiga yang berada di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan
- Penyusunan Berita Acara Pengakuan oleh masyarakat di sekitar trayek batas atas hasil pemancangan patok batas sementara
- Penyusunan Berita Acara Pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara.
- Pemasangan pal batas yang dilengkapi dengan lorong batas
- Pemetaan hasil penataan batas
- Pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas, dan
- Pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.
Artikel Terkait :
No comments:
Post a Comment