
Definisi dan Pengertian dari Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, berdasarkan ketentuan–ketentuan yg berlaku serta berdasarkan azas kelestarian.
HPH diberikan Izin pengusahaan oleh pemerintah untuk kegiatan tebang pilih di hutan-hutan alam selama periode tertentu, umumnya 20 tahun, dan diperbarui untuk satu periode selanjutnya, umumnya 20 tahun lagi. Izin HPH ini semula dimaksudkan untuk tetap mempertahankan hutan sebagai kawasan hutan produksi permanen.
Artikel Terkait :
HPH diberikan Izin pengusahaan oleh pemerintah untuk kegiatan tebang pilih di hutan-hutan alam selama periode tertentu, umumnya 20 tahun, dan diperbarui untuk satu periode selanjutnya, umumnya 20 tahun lagi. Izin HPH ini semula dimaksudkan untuk tetap mempertahankan hutan sebagai kawasan hutan produksi permanen.
Artikel Terkait :
- Kriteria Kelestarian Hasil Hutan
- Dampak Pemanenan Kayu Hutan
- Manfaat Ekonomi dan Dampak Ekologis Pengusahaan Hutan
- Pengertian Riap Pertumbuhan
- Pengertian Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi
- Faktor Ekslpoitasi (FE)
- Etat Tebangan Tahunan
- Annual Allowable Cut (AAC)
- Definisi Hutan Produksi
- Definisi Degradasi Hutan
- Definisi Deforestasi
- Penataan batas kawasan hutan
- Penunjukkan kawasan hutan
- Pengukuhan Kawasan Hutan
- Inventarisasi Hutan
- Perencanaan Kehutanan
- Berbagai Metode dan Teknik Survey Analisis Vegetasi
- Materi Selanjutnya Metode dan Teknik Analisis Vegetasi
- Definisi Reboisasi dan Penghijauan
- Keuntungan dan Kerugian Sistem Tebang Habis
- Keuntungan dan Kerugian Sistem Tebang Pilih
- Sistem Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)
- Proyek Pembuatan Hutan di Gurun Sahara
- Sistem Silvikultur Hutan Payau / Mangrove
- Manfaat Hutan Payau / Mangrove
- Sistem Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ)
- Penilaian Kesehatan Hutan
No comments:
Post a Comment