DAERAH KAWASAN PENYANGGA


Daerah Penyangga adalah wilayah yang berada di luar kawasan suaka alam baik sebagai kawasan hutan lain, tanah negara bebas maupun tanah yang dibebani hak, yang diperlukan maupun menjaga ketentuan kawasan suaka alam.

Daerah penyangga berperan sangat penting bagi kelestarian suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagai buffer dalam mengurangi tekanan penduduk terhadap kawasan pada daerah atau desa sekitar kawasan yang berinteraksi tinggi dengan memadukan kepentingan konservasi dan perekonomian masyarakat sekitarnya.

Fungsi daerah penyangga ini dapat diwujudkan secara optimal dengan pengelolaan pemanfaatan jasa lingkungan, nilai ekonomi dan konservasi lahan masyarakat, melalui rehabilitasi lahan kritis dalam sistem hutan kemasyarakatan, hutan rakyat atau agroforestry. Model pengembangan dan pengelolaannya didasarkan pada aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya masyarakat sekitar kawasan dalam bentuk pembagian daerah penyangga ke dalam zonasi.

Zonasi tersebut terbagi tiga, yaitu jalur hijau, jalur interaksi dan jalur kawasan budidaya. Komposisi jenis tumbuhan yang dikembangkan di masing-masing jalur disesuaikan dengan jarak dari batas kawasan, zonasi, dan luas lahan agar tidak berdampak pada kawasan. Pengembangan tanaman pangan, sayuran, buah-buahan, obatobatan dan perkayuan dalam sistem agroforestry mempunyai nilai ekonomis dan ekologis secara terpadu untuk melestarikan sumber genetika tanaman dan satwa liar serta konservasi lahan dan air.

Artikel Terkait :


No comments:

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer