Showing posts with label perambahan hutan. Show all posts
Showing posts with label perambahan hutan. Show all posts

DEFINISI DAN PENGERTIAN PERLADANGAN BERPINDAH-PINDAH (SHIFTING CULTIVATION)


Istilah perladangan berpindah-pindah dalam bahasa Inggris adalah Shifting Cultivation, Slash and Burn Agriculture, Swidden agriculture.

Definisi dan Pengertian dari Perladangan Berpindah adalah suatu sistem usaha tani yang dimulai dengan penebangan pohon-pohonan (terutama pohon-pohon kecil). Pohon-pohonan yang ditebas dikeringkan, kemudian dibakar. Sesudah dibersihkan, ladang ditanami tanaman pangan, antara lain padi gogo, jagung, terong, cabe dan sebagainya. Biasanya lahan digunakan 2 - 3 tahun untuk tanaman pangan. Pada waktu akan ditinggalkan atau bersamaan dengan tanaman semusim, petani peladang menanam tanaman keras, umumnya buah-buahan (durian, rambutan, duku, kelapa, dll.) tetapi juga tanaman perdagangan (damar mata kucing, karet, dsb.). Tanaman keras ini tumbuh bersama belukar, yaitu pohon-pohonan yang tumbuh secara alami di lahan bekas berladang.

Sesudah beberapa tahun, hutan belukar ditebang lagi, disusul dengan penanaman kembali dengan tanaman pangan. Masa pertumbuhan belukar dari mulai lahan ditinggalkan, sampai penanaman kembali disebut "masa bera" atau juga masa rotasi.

Perladangan berpindah merupakan cara-cara bercocok tanam secara tradisonal yang telah lama dilakukan. Mereka membuka lahan baru lagi ketika lahan tempat bercocok tanam dirasakan produksinya sudah mulai menurun. Lahan dibiarkan dalam masa bera, agar secara alami lahan tersebut dapat memulihkan dirinya sendiri. Beberapa tahun kemudian mereka akan kembali bercocok tanam lagi pada lahan semula.

 

DEFINISI DAN PENGERTIAN PERAMBAH HUTAN


Definisi dan Pengertian Perambah Hutan adalah orang atau kelompok masyarakat yang memasuki hutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan memanfaat sumber dan potensi dari hutan.

Sedangkan pengertian dari Perambahan adalah kegiatan memungut hasil hutan baik kayu ataupun bukan kayu yang dilakukan secara tidak sah dan tanpa izin pihak kehutanan.

Perambah hutan  adalah salah satu pihak yang sering dipersalahkan dalam kerusakan hutan. Perambahan hutan dalam kelompok kecil atau besar dengan intensitas yang tinggi dapat merusak hutan. Mereka melakukan penebangan hutan untuk di jual kayunya. Pohon-pohon ditebang tanpa dipikirkan akibat yang ditimbulkan dari gundulnya hutan.

Selain memungut hasil hutan, perambah hutan juga membuka lahan dengan cara menebang dan membakar hutan untuk dijadikan tempat bercocoktanam. Setelah lahan dirasakan tidak produktif lagi maka mereka akan berpindah mencari lahan baru untuk dibuka kembali.

PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA


Banyak pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan penyebab kebakaran hutan dan lahan. Tetapi bukan hanya itu penyebab kebakaran, masih banyak faktor penyebab lain yang membuat hutan dan lahan dapat terbakar. Penyebab kebakaran dapat disengaja atau pun yang tidak disengaja. Peran manusia sangat besar dalam mengelola lingkungan alam sekitarnya yang menciptakan penyebab kebakaran hutan.

Salah satu hal yang sering dipersalahkan adalah musim kemarau yang berkepanjangan akibat dampak dari El Nino sehingga lahan menjadi kering. Kondisi alam yang kering mempermudah perluasan kebakaran hutan dan lahan yang sangat cepat.

Pembukaan jalan melintasi hutan yang dibuat pemerintah maupun pengusaha swasta mempermudah akses ke menuju bagian-bagian hutan yang dulunya sulit dijangkau. Akses yang mudah ke dalam hutan memberi angin segar kepada perambah hutan membuka lahan baru untuk bertani dan berkebun. Cara tradisional membuka lahan dengan cara membakar akhirnya dilakukan oleh orang-orang tersebut.

Penebangan hutan untuk tujuan kayu industri kayu pertukangan atau dengan alasan pembukaan lahan perkebunan dilakukan oleh pengusaha bermodal besar baik legal maupun ilegal. Diikuti juga penebangan hutan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Pemanfaatan dan konversi lahan hutan hujan tropis yang dulunya lembab, menjadi berkurang kelembabannya. Kemampuan menyimpan air hujan yang jatuh meresap ke dalam tanah juga berkurang akibat tingkat kerapatan pohon yang rendah. Bila pohon-pohon ditebang pada hutan bergambut, sinar matahari dapat masuk langsung ke lantai hutan. Semakin luas areal penebangan semakin besar rumpang yang tercipta. Lahan gambut menjadi kering dan merupakan bahan bakar yang memicu kebakaran hutan dan lahan. Hutan di Sumatera dan Kalimantan merupakan daerah-daerah yang sering terbakar setiap tahunnya.

Pertambahan jumlah penduduk yang pesat membuat masyarakat mencari dan membuka lahan-lahan pemukiman baru. Sasaran empuk adalah areal hutan yang belum didiami oleh orang. Persaingan antara masyarakat pendatang dan penduduk asli kadang menimbulkan kecemburuan sosial. Keberhasilan usaha dari masyarakat pendatang dalam mengolah lahan membuat penduduk asli merasa tersaingi. Tindakan-tindakan pembakaran lahan milik orang lain dapat terjadi karena rasa ketidakpuasan.

Itulah beberapa penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Usaha-usaha preventif perlu dilakukan daripada tindakan memadamkan kebakaran hutan dan lahan itu sendiri yang memakan biaya dan kerugian yang lebih besar. Tindakan pengendalian memerlukan campur tangan semua pihak untuk turut terlibat dalam mengatasi penyebab kebakaran hutan dan lahan.

KERUSAKAN HUTAN SUMBER MALAPETAKA

Gambar. 1. Kerusakan Hutan Sumber Malapetaka

"HUTAN RUSAK" itulah pemandangan yang selalu dilihat oleh para pencinta alam yang ingin menyalurkan minat dan hobby-nya menjelajahi hutan. Demikian juga kita yang peduli akan kerusakan lingkungan sekitar kita, akan merasa sedih dengan kerusakan hutan yang terus terjadi. Keserakahan manusia dalam menggagahi hutan tanpa memikirkan akibat dari kerusakan hutan yang berdampak pada lingkungan hidup, bahkan sampai ke anak cucu nanti yang menuai akibat tersebut.

Akibat dari kerusakan hutan maka malapetaka yang akan diterima. Siapa yang menabur angin akan menuai badai, demikianlah pepatah mengatakan. Merusak hutan maka akan menuai banjir, tanah longsor dan kekeringan. Korban harta, tempat tinggal, lahan pertanian, tempat mencari nafkah bahkan korban jiwa. Penyediaan air bersih menjadi masalah diakibatkan banyaknya kebutuhan akan air bersih sedangkan persediaan sangat terbatas.

Hutan sebagai tempat mendaur ulang karbondioksida menjadikan udara yang segar kaya akan oksigen, hilang lenyap dan punah, karena luasannya setiap saat berkurang. Deforestasi dimana-mana, degradasi hutan menjadikan struktur dan fungsi hutan berubah. Hutan Lindung yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan tidak berjalan lagi, tetapi menjadi sumber bencana.

Gambar. 2. Pohon Besar ada Penunggunya

Kadang kepercayaan orang kalau pohon-pohon yang besar itu ada "penunggunya" memang ada manfaatnya. Orang takut untuk menebangnya karena dianggap keramat, lebih lagi untuk kepercayaan animisme dan dinamisne yang percaya suatu benda mempunyai jiwa dan roh sehingga dihormati dan disembah. Pohon-pohon ini dapat terpelihara dan tidak diganggu. Namun dengan menghilangnya kepercayaan itu dan orang semakin merajalela menebang hutan dengan seenaknya. Kasihan pohon-pohon itu tanpa bersalah dimusnahkan dan diangkut dari tempatnya berpijak.

Ketika orang yang masih mempunyai kepercayaan tersebut melihat malapetaka banjir bandang yang timbul akibat kerusakan dan penggundulan hutan, mereka mengatakan bahwa para penunggu hutan sudah marah akhirnya mendatangkan malapetaka dan bencana. Maka mereka membuat suatu upacara agar dapat menenangkan penunggu hutan untuk tidak marah lagi.

Itulah berbagai macam manusia yang menghargai hutan tetapi ada juga yang merusakan hutan dengan semena-mena. Hutan perlu dijaga untuk mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat di masa sekarang dan masa akan datang. Untuk anak-anak kita, untuk cucu-cucu kita, jangan pada saatnya nanti mereka hanya mengenal hutan dari gambar dan fotonya saja tanpa dapat menikmati manfaat dan fungsi hutan.

Artikel Terkait :

DEFINISI TENTANG HUTAN :

KERUSAKAN HUTAN MENYEBABKAN BENCANA



Gambar. Kerusakan Hutan akibat Ulah Manusia

Bencana banjir datang saat musim penghujan. Air yang meluap dari sungai sampai terjadi banjir bahkan banjir bandang yang merugikan harta bahkan jiwa. Masalah yang datang ketika musim kemarau adalah kekeringan. Semua masalah banjir dan kekeringan terjadi penyebabnya adalah akibat kerusakan hutan.

Hutan yang masih alami mempunyai pohon-pohon yang lebat, dan perakaran yang baik dapat menyerap air ketika hujan datang dan menyimpannya dalam tanah di celah-celah perakaran, secara perlahan melepaskannya melalui daerah aliran sungai. Fungsi hutan dalam mengendalikan fluktuasi debit air sungai sehingga saat hujan lebat tidak meluap dan musim kemarau tidak terjadi kekeringan. Hutan berfungsi dalam proses  hidro-orologis mengatur tata air dan menjaga ketersedian air bagi mahluk hidup.

Bencana akibat kerusakan hutan yang terjadi bukan hanya itu saja, masih banyak lagi dampak negatif yang ditimbulkannya. Kerusakan lingkungan hutan seperti ini merupakan kerusakan akibat ulah manusia yang melakukan penebangan pohon secara liar pada daerah hulu sungai bahkan pembukaan areal menjadi daerah pemukiman, pertanian, pertambangan dan lain-lainnya.


Gambar. Kerusakan Hutan akibat Perambahan Hutan

Menurut para ahli arti dari kerusakan hutan adalah berkurangnya luasan areal hutan karena kerusakan ekosistem hutan. Pengertian ini juga sering disebut degradasi hutan dan ditambah juga penggundulan dan alih fungsi lahan hutan atau istilahnya deforestasi.

Lembaga CIFOR meneliti penyebab perubahan tutupan hutan yang terdiri dari perladangan berpindah, perambahan hutan, transmigrasi, perkebunan, hutan tanaman, pembalakan dan industri perkayuan. Selain itu kegiatan illegal logging yang dilakukan oleh kelompok profesional atau penyelundup yang didukung secara illegal oleh oknum-oknum.

Perkebunan kelapa sawit ditunding sebagai salah satu penyebab kerusakan hutan. Hutan yang didalamnya terdapat beranekaragam jenis pohon dirubah menjadi tanaman monokultur, menyebabkan hilangnya biodiversitas dan keseimbangan ekologis di areal tersebut. Beberapa jenis satwa yang menjadikan hutan tersebut sebagai habitatnya akan berpindah mencari tempat hidup yang lebih sesuai.

Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit pada areal hutan tropis merupakan salah satu pemicu terjadinya kebakaran hutan dan berdampak negatif terhadap emisi gas rumah kaca.


Gambar. Konversi Hutan menjadi Lahan Perkebunan Kelapa Sawit

Hasil Penelitian terakhir dari CIFOR mengungkapkan beberapa dampak negatif dari perubahan penggunaan lahan untuk produksi bahan bakar nabati atau biofuel. Pembangunan perkebunan kelapa sawit pada lahan gambut, menyebabkan emisi karbon yang dihasilkan dari konversi lahan memerlukan waktu ratusan tahun untuk proses pemulihan seperti sedia kala.


Gambar. Kerusakan Hutan akibat Kebakaran

Data kerusakan hutan di Indonesia masih simpang siur, ini akibat perbedaan persepsi dan kepentingan dalam mengungkapkan data tentang kerusakan hutan. Laju deforestasi di Indonesia menurut perkiraan World Bank antara 700.000 sampai 1.200.000 ha per tahun, dimana deforestasi oleh peladang berpindah ditaksir mencapai separuhnya. Namun World Bank mengakui bahwa taksiran laju deforestasi didasarkan pada data yang lemah. Sedangkan menurut FAO, menyebutkan laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1.315.000 ha per tahun atau setiap tahunnya luas areal hutan berkurang sebesar satu persen (1%).

Berbagai LSM peduli lingkungan mengungkapkan kerusakan hutan mencapai 1,6 – 2 juta ha per tahun dan lebih tinggi lagi data yang diungkapkan oleh Greenpeace, bahwa kerusakan hutan di Indonesia mencapai 3,8 juta ha per tahun yang sebagian besar adalah penebangan liar atau illegal logging. Sedangkan ada ahli kehutanan yang mengungkapkan laju kerusakan hutan di Indonesia adalah 1,08 juta ha per tahun.








Artikel Terkait :

DEFINISI TENTANG HUTAN :


PENYEBAB KERUSAKAN HUTAN :: Siapa yang harus disalahkan ? :

oleh : Irwanto, 2012

Apa penyebab kerusakan hutan di Indonesia? Siapa yang harus disalahkan? Tidak tahukah anda bahwa Hutan di Indonesia sangat rentan terhadap Kerusakan Hutan. Mengapa demikian? Beberapa penyebab kerusakan hutan dapat dijelaskan sebagai berikut.

Hutan-hutan di Indonesia termasuk dalam kategori hutan hujan tropis, ciri khas dari hutan ini mempunyai mekanisme “siklus hara tertutup”. Penampilan hutan hujan tropis yang begitu megah sebenarnya hanya tampakan luarnya saja, namun tanah-tanah di daerah ini adalah miskin hara. Sebagian besar unsur hara terkandung di dalam vegetasi yaitu pohon-pohon yang hidup di areal tersebut. Lebih dari 70 % unsur hara itu berada di dalam tegakan hutan sedangkan hanya kira-kira 30 % yang berada di dalam tanah.

Hal ini terjadi karena daerah tropis mempunyai curah hujan yang tinggi, sehingga proses “leaching” atau pencucian unsur hara berjalan dengan cepat. Selain itu jenis tanahnya sebagian besar tersusun dari partikel lempung kaolinite dan illite dengan kapasitas tukar kation yang rendah.

Bila terjadi penebangan, perambahan dan pembukaan lahan hutan, vegetasi diatasnya akan hilang sehingga tidak bisa menjamin kesuburan areal tersebut. Walaupun hutan termasuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui, namun sampai batas tertentu melebihi “daya lenting” hutan akan sulit memperbaharui diri, perlu waktu ratusan tahun untuk kembali kepada kondisi semula. Kegiatan penebangan hutan dengan intensitas yang tinggi akan merusak hutan dan menghilangkan biodiversitas didalamnya. Beragam flora dan fauna akan punah karena habitatnya dirusak dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain.



Selain dari kondisi alam yang menyebabkan rentannya hutan terhadap kerusakan, Indonesia tergolong dalam negara berkembang yang mempunyai angka kemiskinan yang cukup besar. Masyarakat miskin yang berjumlah sekitar 30 juta jiwa banyak menggantungkan hidupnya kepada alam terutama masyarakat miskin yang hidup di daerah sekitar hutan. Hutan menjadi sasaran eksploitasi masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Mereka terpaksa merambah hutan untuk mencari makanan dan meningkatkan pendapatannya.

Selain hal-hal yang disebutkan di atas, ada beberapa faktor-faktor yang dianggap sebagai penyebab kerusakan hutan.

A. Kerusakan hutan akibat ulah manusia (human destructions)
  1. Illegal logging (Penebangan liar).
    Penebangan liar bukan saja dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan sebagai tindakan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan dan memenuhi kebutuhan keluarga. Kegiatan ini juga dilakukan oleh para pengusaha, bahkan pengusaha yang mendapat ijin HPH/IUPHHK juga melakukan penebangan liar di luar areal yang telah ditentukan. Penebangan liar yang terjadi dilakukan pada lahan hutan produksi, hutan lindung, sampai ke dalam kawasan konservasi termasuk di dalamnya kawasan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Suaka alam pun ikut ditebang. Untuk masalah penebangan liar ini harus dipikirkan dan dicari jalan keluarnya secara serius cara penanggulangan, agar hutan tidak dibabat sampai habis.
  2. Pembakaran hutan yang disengaja.
    Masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, bila kebakaran ini tidak terkendali dapat meluas dan menyebabkan kebakaran hutan yang lebih besar. Dengan cara membakar dianggap pembukaan dan pembersihan lahan lebih mudah dan murah.
    Untuk menciptakan kondisi areal pertumbuhan yang baik pohon kayu putih pada hutan alam sering dilakukan pembakaran untuk mempermudah tumbuhan tersebut memperbaharui diri memunculkan tunas-tunas baru.
  3. Perambahan hutan.
    Perambahan hutan oleh masyarakat untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan membabat dan menebang pohon merusak kondisi hutan alam. Masyarakat mengambil hasil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari hutan dengan cara merusak. Ada juga perambahan hutan dilakukan karena diperalat oleh para “cukong” untuk mengincar kayu dan membuka lahan kelapa sawit.
  4. Perladangan berpindah.
    Pengertian dan definisi dari Perladangan berpindah adalah suatu sistem bercocok tanam yang dilakukan oleh masyarakat secara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dengan cara membuka lahan hutan primer maupun sekunder.
    Perladangan berpindah dilakukan oleh masyarakat tradisional dalam pengolahan lahan untuk menghasilkan bahan pangan. Bercocok tanam secara tradisional dilakukan dengan membuka lahan baru ketika hasil panen dari suatu lahan mulai menurun. Perladangan berpindah adalah warisan turun-temurun karena sudah menjadi tradisi dalam bercocok tanam.
    Perladangan berpindah memberikan kontribusi yang nyata terhadap kerusakan ekosistem hutan terutama pada pulau-pulau yang berukuran kecil. Selain itu perladangan berpindah dan kebakaran memiliki korelasi yang positif, karena musim berladang umumnya pada musim kemarau. Hasil penelitian menunjukan pada setiap musim kemarau terjadi kebakaran hutan karena faktor pembukaan lahan dengan cara membakar.
  5. Pertambangan.
    Usaha pertambangan yang dilakukan berbentuk pertambangan tertutup dan pertambangan terbuka. Pertambangan terbuka adalah pertambangan yang dilakukan di atas permukaan tanah. Bentuk Pertambangan ini dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya; termasuk pertambangan yang dilakukan di areal hutan. Pertambangan terbuka menghilangkan semua vegetasi yang berada di permukaan karena tanah akan dieksploitasi dan diangkut untuk mengambil mineral tambang yang terkandung didalamnya.
  6. Transmigrasi.
    Tujuan utama program transmigrasi adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.
    Namun Kebijakan pemerintah untuk meratakan penduduk ke seluruh pelosok tanah air dengan program ini membawa dampak terhadap kerusakan hutan. Hutan dibuka untuk dibuat pemukiman transmigrasi, dan tiap transmigran mendapatkan lahan garapan seluas 2 hektar. Hutan primer maupun sekunder dibuka untuk kegiatan program pemerintah transmigrasi ini.
  7. Pemukiman penduduk.
    Dengan bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan dasar akan perumahan semakin meningkat. Terbatasnya daerah yang dapat digunakan sebagai daerah pemukiman membuat kegiatan ini dilakukan pada areal-areal yang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Daerah-daerah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, dipaksakan untuk dibuat pemukiman. Daerah berlereng terjal yang berbahaya juga ikut menjadi lokasi sasaran pembuatan rumah-rumah penduduk.
  8. Pembangunan perkantoran.
    Areal perkantoran tidak hanya terdapat pada daerah perkotaan yang ramai. Komplek perkantoran juga dibangun pada lahan-lahan hutan, terutama kabupaten yang baru dimerkarkan dari kabupaten induk. Kabupatenatau perangkat pemerintahan baru mencari dan membuka lahan hutan untuk membuat kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan dan juga untuk areal perkantoran. Pembangunan yang terjadi ini akhirnya perlu dilakukan alih fungsi lahan.
  9. Pembangunan infrakstruktur perhubungan seperti jalan, lapangan udara, pelabuhan kapal, dan lain-lain.
    Salah satu penyebab masih banyaknya masyarakat Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan karena sulitnya jangkauan transportasi. Indonesia dikenal dengan negara kepulauan dengan jumlah pulau lebih dari 17.500 pulau, pulau besar maupun kecil. Masih banyak daerah-daerah yang terisolasi dan terbelakang karena belum adanya infrastruktur transportasi yang memadai.
    Pembangunan infrastruktur perhubungan merupakan hal mendesak yang perlu dilakukan. Namun pembangunan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Seperti pembangunan infrastruktur jalan, adakalanya harus memotong hutan pada kawasan lindung maupun kawasan konservasi. Cukup banyak contoh pembuatan jalan yang melewati daerah Hutan lindung, Kawasan Konservasi, Taman Nasional dan kawasan lainnya yang sebenarnya tidak boleh diadakan penebangan dan pembukaan hutan. Kerusakan hutan lain juga terjadi dalam pembangunan infrastruktur lapangan udara, pelabuhan kapal dan lain-lain.
    Pembangunan pelabuhan kapal yang dilakukan di pesisir pantai yang memiliki hutan pantai atau hutan mangrove sering merusakan keberadaan hutan-hutan tersebut. Dan banyak contoh lain yang dapat dilihat di sekitar kita, mengenai kerusakan lingkungan akibat pembangunan infrastruktur perhubungan.
  10. Perkebunan monokultur.
    Pembangunan perkebunan monokultur maupun hutan monokultur termasuk di dalamnya Hutan Tanaman yang dilakukan pada areal yang masih berhutan sering terjadi. Beberapa pengusaha yang hanya mencari keuntungan mengurus ijin konversi lahan menjadi perkebunan atau hutan tanaman, dengan sasaran tegakan tinggal yang ada pada areal tersebut dapat diambil dan dijual sebagai keuntungan. Kemudian mereka melakukan “land clearing” dan menanam tanaman-tanaman sejenis dengan pertimbangan ekonomis. Areal hutan yang terdapat beragam jenis dirubah menjadi tanaman sejenis atau monokultur. Tanaman monokultur ini sangat rentan terhadap bahaya erosi, penyebaran hama dan penyakit, dan penurunan biodiversitas.
  11. Perkebunan kelapa sawit.
    Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit telah dilakukan pada beberapa daerah di Indonesia. Investasi perkebunan kelapa sawit dilakukan oleh pengusaha dari dalam negeri maupun luar negeri terutama dari Malaysia. Dalam pertimbangan ekonomis dianggap sebagai sumber keuntungan yang besar. Beberapa pihak yang pernah terlibat dan merasakan akibat pembangunan perkebunan kelapa sawit menjadi sadar akan dampak negatif dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan. Keseimbangan ekosistem menjadi terganggu akibat penurunan biodiversitas, pencemaran lingkungan dari input peptisida yang berlebihan, sulitnya seresah kelapa sawit terdekomposisi dan pemulihan lahan kepada kondisi semula memerlukan waktu yang sangat panjang.
  12. Konversi lahan gambut menjadi sawah.
    Proyek pembangunan satu juta hektar lahan gambut menjadi sawah pernah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan mempertahankan swasembada beras. Akibatnya lahan hutan gambut menjadi berkurang dan dampak negatif yang ditimbulkan seperti meningkatnya bahaya kebakaran hutan, memberikan sumbangan terhadap pemanasan global, berkurangnya keanekaragaman hayati dan dampak negatif lainnya.
  13. Penggembalaan Ternak dalam hutan.
    Walaupun tergolong kecil bila dibandingkan dengan penyebab kerusakan hutan yang lain, namun penggembalaan ternak di anggap sebagai salah satu penyebab kerusakan. Kerusakan hutan akibat penggembalaan ternak dengan cara, ternak tersebut mengkonsumsi daun-daun dan semai-semai yang merupakan tumbuhan permudaan sebagai regenerasi dari hutan tersebut. Kerusakan lain yang terjadi juga seperti kerusakan batang akibat gigitan dan gesekan tanduk ternak. Pengembalaan ternak di dalam hutan menyebabkan pemadatan tanah hutan karena diinjak-injak oleh ternak. Hal ini akan mempengaruhi proses infiltrasi atau menyerapnya air ke dalam tanah menjadi berkurang sehingga proses runoff meningkat yang menyebabkan erosi di permukaan tanah.
  14. Kebijakan pengelolaan hutan yang salah.
    Kerusakan hutan juga dapat terjadi karena kebijakan yang dibuat lebih memperhatikan dampak ekonomis dibandingkan dengan dampak ekologis. Selain itu juga perbedaan persepsi tentang kelestarian hutan kadang terjadi karena dasar pemahaman yang berbeda. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa kebijakan pengelolaan hutan yang salah dari pemerintah sebagai suatu “pengrusakan hutan yang terstruktur” karena kerusakan tersebut didukung oleh perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
    Persepsi dan pemahaman masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam terutama mengolah lahan-lahan milik mereka dengan menanam tanaman semusim yang lebih cepat menghasilkan dibanding dengan tanaman berumur panjang termasuk tanaman kehutanan.
  15. Serangan hama dan penyakit.
    Penyebaran hama secara luas dalam suatu hutan dapat terjadi diakibatkan oleh penggunaan peptisida yang berlebihan. Hama dan penyakit menjadi resisten dan tidak dapat dibasmi malah berkembang dengan pesat kemudian menyerang tumbuh-tumbuhan dan pohon di dalam suatu areal hutan.
B. Kerusakan hutan akibat alam (natural disasters).
  1. Kebakaran hutan
    Kebakaran hutan merupakan penyebab kerusakan hutan yang setiap tahun terjadi di Indonesia, bila musim kemarau berkepanjangan pada suatu daerah. Indonesia ditunding sebagai negara pengekspor asap kebakaran hutan ke negara-negara tetangga. Selain dapat memusnahkan tumbuh-tumbuhan dan kehidupan fauna di sekitarnya, kebakaran hutan menghasilkan asap yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia dan keselamatan penerbangan.
    Api yang timbul pada kebakaran hutan terjadi akibat gesekan batang atau cabang pohon. Dari penginderaan jauh lewat satelit dapat dilihat "hot spot" yang muncul di dalam areal hutan bila terjadi suatu kebakaran hutan.
    Selain musim kemarau yang berkepanjangan sebagai salah satu faktor penyebab terjadi kebakaran hutan, ada juga beberapa faktor pemicu terjadi kebakaran hutan yaitu pembukaan lahan gambut sehingga sinar matahari masuk ke lantai hutan dan menyebabkan areal gambut menjadi kering dan mudah terbakar.
  2. Letusan Gunung Berapi.
    Bencana alam gunung meletus merupakan suatu daya alam yang dapat merusak hutan dan habitat satwa liar bahkan memusnakan kehidupan yang ada di wilayah tersebut. Gunung meletus adalah gejala vulkanis yaitu peristiwa yang berhubungan dengan naiknya magma dari dalam perut bumi. Magma adalah campuran batu-batuan dalam keadaan cair, liat serta sangat panas yang berada dalam perut bumi. Aktifitas magma disebabkan oleh tingginya suhu magma dan banyaknya gas yang terkandung di dalamnya sehingga dapat terjadi retakan-retakan dan pergeseran lempeng kulit bumi. Peristiwa vulkanik yang terdapat pada gunung berapi setelah meletus (post vulkanik), antara lain: terdapatnya sumber gas H2 S, H2O,dan CO2 dan Sumber air panas atau geiser. Sumber gas ini ada yang sangat berbahaya bagi kehidupan.
  3. Naiknya air permukaan laut dan tsunami
    Permukaan air laut yang naik termasuk didalamnya bencana tsunami dapat mengakibatkan kerusakan hutan. Hutan-hutan di bagian pesisir menjadi rusak karena aktivitas alam ini. Walaupun hutan-hutan di pesisir dianggap suatu cara untuk mengurangi dampak kerusakan dari tsunami tetapi hutan tersebut juga ikut terkena dampaknya.



deforestation
deforestation
deforestation
deforestation
deforestation
DEFORESTATION
DEFORESTATION


Artikel Terkait :

DEFINISI TENTANG HUTAN :

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer