Showing posts with label amdal. Show all posts
Showing posts with label amdal. Show all posts

DEFINISI DAN PENGERTIAN POLUTAN (POLLUTANT)



Definisi dan Pengertian Polutan adalah semua bahan yang dapat menjadi penyebab pencemar. Bahan Pencemar tersebut dapat berasal dari rumah tangga, dari pabrik/industri, dari hasil suatu kegiatan/pekerjaan; misalnya puing-puing/bekas galian, bekas tebangan.

Bahan atau zat yang ada di alam dapat disebut polutan atau pencemar jika :
  1. Jumlah bahan atau zat tersebut telah melampaui batas normal.
  2. Bahan atau zat berada pada waktu yang tidak tepat.
  3. Bahan atau zat tersebut terdapat di tempat yang tidak tepat.
Beberapa sifat polutan yang memberikan pengaruh pada lingkungan :
  1. Penyebab kerusakan untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
  2. Penyebab kerusakan dalam waktu lama. Misalnya pada konsentrasi yang rendah Pb tidak menyebabkan kerusakan, namun dalam jangka waktu yang panjang, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai memberikan efek merusak.
Bahan pencemar tersebut dapat dibedakan dalam bentuk ; gas, cairan dan padat (partikel); dan dapat berupa organisme, misalnya bakteri atau virus; dapat pula sebagai senyawa kimia organik maupun anorganik. Selain itu dapat pula berupa suara (noise pollution) dan panas (thermal pollution). Polutan sering juga disebut kontaminan (Contaminant).




Pencemaran yang terjadi dapat dibedakan berdasarkan bahan, bentuk, jenis atau tempat terjadinya pencemaran. Contohnya pembagian berdasarkan tempat pencemaran yaitu pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah.




Pencemaran Lingkungan :
  1. Macam dan Jenis Pencemaran Lingkungan
  2. Berdasarkan Lingkungan Tempat Terjadinya
  3. Berdasarkan Bahan dan Tingkat Pencemaran
  4. Parameter Pencemaran Lingkungan
  5. Dampak Pencemaran Lingkungan
  6. Usaha Penanggulangan Pencemaran Lingkungan

DAMPAK NEGATIF KEGIATAN PERTAMBANGAN


Pertambangan adalah suatu kegiatan mencari, menggali, mengolah, memanfaatkan dan menjual hasil dari bahan galian berupa mineral, batu bara, panas bumi dan minyak dan gas.

Seharusnya kegiatan pertambangan memanfaatkan sumberdaya alam dengan berwawasan lingkungan, agar kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga.

Dampak Negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan adalah masalah lingkungan dan dapat diuraikan sebagai berikut :

  • Pertama, usaha pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya;
  • Kedua, usaha pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan antara lain; pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, limbah air, tailing serta buangan tambang yang mengandung zat-zat beracun. Gangguan juga berupa suara bising dari berbagai alat berat, suara ledakan eksplosive (bahan peledak) dan gangguan lainnya;
  • Ketiga, pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan, dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang dan gempa.



Artikel Terkait :

AMDAL | Analisis Mengenai Dampak Lingkungan


Pembangunan yang dilakukan selalu berdampak pada lingkungan, baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Dampak yang terjadi ini harus dianalisis sebaik mungkin untuk mendapat masukan dan pertimbangan guna menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Definisi dan Pengertian dari AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.

Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai :

  1. besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;

  2. luas wilayah penyebaran dampak;

  3. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

  4. banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak;

  5. sifat kumulatif dampak;

  6. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

Menurut PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :

  1. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam

  2. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu

  3. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

  4. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

  5. proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;

  6. introduksi jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;

Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.

 

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer