Showing posts with label pengertian pencemaran. Show all posts
Showing posts with label pengertian pencemaran. Show all posts

DEFINISI DAN PENGERTIAN POLUSI ATAU PENCEMARAN LINGKUNGAN



Definisi dan Pengertian Polusi atau Pencemaran lingkungan adalah suatu istilah yang mengacu pada semua aktivitas manusia yang merugikan lingkungan alam sekitar.

Sesuai Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982 mendefinisikan Polusi atau Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.




Banyak orang telah menyaksikan polusi yang terjadi pada lingkungan.  Secara jelas dapat dilihat pada daerah pembuangan sampah atau pun kepulan asap hitam yang dikeluarkan suatu mobil di jalanan. Namun pencemaran atau polusi dapat juga tidak kelihatan, tidak berbau, dan tidak berasa.
Beberapa macam polusi nampaknya tidak mengotori tanah, udara, atau air, tetapi dapat mengurangi kualitas hidup manusia atau mahluk hidup di sekitarnya. Sebagai contoh, kebisingan dari lalu lintas dan mesin-mesin industri dapat digolongkan dalam bentuk polusi.




Polusi atau pencemaran lingkungan adalah salah satu permasalahan yang paling serius dihadapi oleh manuasia dan bentuk kehidupan lainnya. Udara yang kotor dapat merugikan tanaman dan penyebab berkembangnya macam-macam penyakit. Polusi udara juga sudah mengurangi kapasitas atmosfir dalam menyaring radiasi ultra violet yang berbahaya dari sinar matahari. Para ilmuwan memprediksikan bahwa polusi udara sudah mulai merubah iklim di seluruh permukaan bumi. Polusi air dan tanah mengancam kemampuan petani untuk memproduksi jumlah bahan makanan yang cukup.

DEFINISI DAN PENGERTIAN POLUTAN (POLLUTANT)



Definisi dan Pengertian Polutan adalah semua bahan yang dapat menjadi penyebab pencemar. Bahan Pencemar tersebut dapat berasal dari rumah tangga, dari pabrik/industri, dari hasil suatu kegiatan/pekerjaan; misalnya puing-puing/bekas galian, bekas tebangan.

Bahan atau zat yang ada di alam dapat disebut polutan atau pencemar jika :
  1. Jumlah bahan atau zat tersebut telah melampaui batas normal.
  2. Bahan atau zat berada pada waktu yang tidak tepat.
  3. Bahan atau zat tersebut terdapat di tempat yang tidak tepat.
Beberapa sifat polutan yang memberikan pengaruh pada lingkungan :
  1. Penyebab kerusakan untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
  2. Penyebab kerusakan dalam waktu lama. Misalnya pada konsentrasi yang rendah Pb tidak menyebabkan kerusakan, namun dalam jangka waktu yang panjang, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai memberikan efek merusak.
Bahan pencemar tersebut dapat dibedakan dalam bentuk ; gas, cairan dan padat (partikel); dan dapat berupa organisme, misalnya bakteri atau virus; dapat pula sebagai senyawa kimia organik maupun anorganik. Selain itu dapat pula berupa suara (noise pollution) dan panas (thermal pollution). Polutan sering juga disebut kontaminan (Contaminant).




Pencemaran yang terjadi dapat dibedakan berdasarkan bahan, bentuk, jenis atau tempat terjadinya pencemaran. Contohnya pembagian berdasarkan tempat pencemaran yaitu pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah.




Pencemaran Lingkungan :
  1. Macam dan Jenis Pencemaran Lingkungan
  2. Berdasarkan Lingkungan Tempat Terjadinya
  3. Berdasarkan Bahan dan Tingkat Pencemaran
  4. Parameter Pencemaran Lingkungan
  5. Dampak Pencemaran Lingkungan
  6. Usaha Penanggulangan Pencemaran Lingkungan

KERUSAKAN LINGKUNGAN : Karena Kemiskinan Masyarakat :


Pembangunan membawa dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat tetapi dibalik semua itu ada sejumlah masalah berkaitan dengan lingkungan. Jika pembangunan dilakukan hanya memperhatikan faktor ekonomi saja maka faktor lingkungan akan dilupakan. Padahal masalah lingkungan bukan berpengaruh pada saat ini saja tetapi dampaknya sampai ke anak cucu.

Negara-negara dunia ketiga dan berkembang selalu memacu pertumbuhan ekonomi agar kesejahteraan rakyatnya cepat tercapai. Mereka masih memperhatikan bagaimana cara menyediakan kebutuhan pokok bagi rakyatnya, seperti pangan dan sebagainya. Namun negara-negara maju telah berpikir jauh ke depan tidak lagi dipusingkan dengan masalah-masalah tersebut, karena perekonomiannya sudah lebih baik. Mereka memikirkan agar masa depan lebih baik dengan lingkungan yang sehat dan mewariskannya kepada anak cucu.

Banyak kerusakan lingkungan akibat ulah manusia yang terjadi karena tuntutan hidup dan rendahnya pengetahuan tentang lingkungan hidup itu sendiri. Negara terbelakang dan berkembang mempunyai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang rendah bila dibandingkan dengan negara-negara maju. Dengan pendidikan yang terbatas dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang mendesak membuat masyarakat miskin berusaha untuk mempertahankan hidupnya tanpa ada terlintas dalam pikirannya tentang kelestarian lingkungan. Apalagi jika masyarakat miskin itu tinggal di sekitar hutan, maka hutan akan menjadi sasaran eksploitasi yang menyebabkan kerusakan hutan. Kemiskinan masyarakat merupakan salah satu penyebab kerusakan lingkungan tetapi masih banyak lagi faktor-faktor yang lain.

Faktor perbedaan pandangan dan pemenuhan kebutuhan inilah yang membuat kerusakan lingkungan lebih banyak terjadi pada negara-negara berkembang. Bahkan negara-negara berkembang dan terbelakang menjadi sasaran pembuangan limbah-limbah industri dari negara-negara maju. Contoh kerusakan lingkungan seperti pencemaran lingkungan yang terjadi dengan intensitas yang berbeda-beda, baik dari pembuangan limbah yang tidak beracun sampai kepada limbah beracun yang sangat berbahaya.

Pengertian dari Kerusakan lingkungan adalah dampak dari tindakan manusia yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku mutu lingkungan.

Macam-macam kerusakan lingkungan dapat terjadi pada lingkungan sekitar kita. Hal ini ditunjukan dengan menurunnya kualitas lingkungan akibat pencemaran lingkungan seperti pencemaran udara, pencemaran tanah dan pencemaran air. Selain itu kerusakan lingkungan termasuk di dalamnya kerusakan ekosistem darat maupun laut yang memberikan dampak terhadap kesehatan lingkungan.

Sedangkan Pengertian dan Definisi dari Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Agar kerusakan lingkungan tidak terjadi semakin parah maka perlu dibuat pengendalian kerusakan atau pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Usaha ini adalah upaya pencegahan dan penanggulangan serta pemulihan kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah.

Pencegahan kerusakan lingkungan hidup adalah upaya untuk mempertahankan lingkungan yang sehat melalui cara-cara yang tidak memberi peluang berlangsungnya kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah termasuk di dalamnya kebakaran hutan dan lahan. Penanggulangan kerusakan lingkungan hidup adalah upaya untuk menghentikan meluas dan meningkatnya kerusakan lingkungan hidup serta dampaknya yang berkaitan dengan pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah.


Bila kita melihat suatu dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan suatu perusahaan atau badan usaha maka kita berhak membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.

Untuk menentukan apakah lingkungan hidup itu rusak atau tidak, maka ditetapkan suatu standart sebagai pedoman yaitu kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.

Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:
  1. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
  2. kriteria baku kerusakan terumbu karang;
  3. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
  4. kriteria baku kerusakan mangrove;
  5. kriteria baku kerusakan padang lamun;
  6. kriteria baku kerusakan gambut;
  7. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
  8. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain:
  1. kenaikan temperatur;
  2. kenaikan muka air laut;
  3. badai; dan/atau
  4. kekeringan.

Artikel Terkait :

Pencemaran Lingkungan :
  1. Macam dan Jenis Pencemaran Lingkungan
  2. Berdasarkan Lingkungan Tempat Terjadinya
  3. Berdasarkan Bahan dan Tingkat Pencemaran
  4. Parameter Pencemaran Lingkungan
  5. Dampak Pencemaran Lingkungan
  6. Usaha Penanggulangan Pencemaran Lingkungan

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer