DEFINISI HUTAN LINDUNG

Hutan Lindung adalah Kawasan hutan karena sifat alamiahnya diperuntukan guna mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi, serta pemeliharaan kesuburan tanah.


Penjelasan : Hutan Lindung ini mempunyai kondisi yang sedemikian rupa sehingga dapat memberi pengaruh yang baik terhadap tanah dan alam sekelilingnya, serta tata airnya dapat dipertahankan dan dilindungi.

Pengertian dan definisi Hutan Lindung menurut Undang-Undang No 41 tahun 1999 Pasal 1 ayat 8 mendefinisikan Hutan lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan, Pengelolaan hutan lindung diserahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II yang mencakup kegiatan pemancangan batas, pemeliharaan batas, mempertahankan luas dan fungsi, pengendalian kebakaran, reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan lindung, dan pemanfaatan jasa lingkungan.

Soerianegara (1996) menyebutkan ruang lingkup pengelolaan hutan lindung adalah:

  1. Menentukan letak dan luas hutan lindung
  2. Melakukan penatabatasan dan pengukuhan kawasan hutan lindung
  3. Merehabilitasi hutan lindung yang mengalami degradasi dan deforestasi
  4. Melakukan perlindungan atas kawasan hutan lindung.

Selanjutnya dikatakan bahwa pengelolaan hutan lindung adalah bagian integral dari pengelolaan Daerah Aliran Sungai secara keseluruhan, dimana hutan lindung memegang peranan yang amat penting dari segi hidroorologi Daerah Aliran Sungai.

Pengelolaan hutan di Indonesia bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan keberlanjutan dengan:

    1. Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional
    2. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lindkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari.
    3. Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai
    4. Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasistas dan keberdayaan masyarakat secara partisipasitif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal, dan
    5. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan keberlanjutan.


Artikel Terkait :

DEFINISI TENTANG HUTAN :

3 comments:

jual token listrik online said...

defenisi hutan lindung yang sangat menarik dan sangat menakjubkan gan...

Salohot Nasution said...

makasih infonya..

KetenagalistrikanEBTKE said...

Trima ksh infonya. Jika HP adalah hutan produksi, klo HPL singkatannya & definisinya apa ya?trima ksh sebelumnya

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer