PENGERTIAN DAN DEFINISI HUTAN SEKUNDER


Pengertian dan Definisi dari Hutan Sekunder yang dikemukakan oleh Lamprecht (1986) adalah hutan yang tumbuh dan berkembang secara alami sesudah terjadi kerusakan/perubahan pada hutan yang pertama. Hutan sekunder merupakan fase pertumbuhan hutan dari keadaan tapak gundul, karena alam ataupun antropogen, sampai menjadi klimaks kembali.

Beberapa ciri dari hutan sekunder dapat dilihat dibawah ini :

  • Komposisi dan struktur tidak saja tergantung tapak namun juga tergantung pada umur.
  • Tegakan muda berkomposisi dan struktur lebih seragam dibandingkan hutan aslinya.
  • Tak berisi jenis niagawi. Jenis-jenis yang lunak dan ringan, tidak awet, kurus, tidak laku.
  • Persaingan ruangan dan sinar yang intensif sering membuat batang bengkok.
  • Jenis-jenis cepat gerowong. Riap awal besar, lambat laun mengecil.
  • Karena struktur, komposisi dan riapnya tidak akan pernah stabil, sulit merencanakan pemasaran hasilnya.
Sedangkan Catterson (1994) mendefinisikan Hutan Sekunder sebagai Suatu bentuk hutan dalam proses suksesi yang mengkolonisasi areal-areal yang sebelumnya rusak akibat sebab-sebab alami atau manusia, dan yang suksesinya tidak dipengaruhi oleh vegetasi asli di sekitarnya karena luasnya areal yang rusak. Bentuk-bentuk formasi vegetasi berikut ini dapat terbentuk: lahan kosong / padang-padang rumput buatan / areal areal bekas-tebangan baru / areal-areal bekas tebangan yang lebih tua.

Artikel Terkait :

No comments:

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer