HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI)


Definisi dan Pengertian dari Hutan Tanaman Industri atau HTI adalah hutan tanaman yang dikelola dan diusahakan berdasarkan prinsip pemanfaatan yang optimal, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Penarapan kedua prinsip itu selalu diupayakan agar dapat berjalan selaras dan seimbang. Dalam pembangunan nasional, sebagai yang digariskan dalam Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1990, tujuan pengusahaan HTI adalah :
  1. Menunjang pengembangan industri hasil hutan dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah dan devisa.
  2. Meningkatkan produktivitas lahan dan lingkungan, serta memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha.

Tujuan tersebut dijabarkan lebih jauh sebagaimana yang diformulasikan oleh Ditjen Pengusahaan Hutan (1991), bahwa tujuan pembangunan HTI antara lain adalah untuk :

  1. Membangunan hutan tanaman yang secara ekonomis menguntungkan, secara ekologis sehat, dan secara sosial bermanfaat bagi masyarakat setempat.
  2. Meningkatkan produktivitas hutan dalam arti meningkatkan riap ( growth per ha/tahun), sehingga diperoleh volume akhir daur (yield) yang tinggi.
  3. Memenuhi kebutuahan bahan baku industri yang ada (existing industry), serta yang akan dikembangkan.

Sasaran pada akhir jangka waktu pembangunan HTI, diarahkan pada pembentukan hutan yang tertata denagan baik, terutama dalam hal pengelolaannya, komposisi dan struktur hutannya, serta lingkungan biofisik dan sosial ekonominya. Sedangkan sasaran yang akan dicapai pada setiap periode lima tahun, adalah pembentukan penutupan lahan dengan tumbuhan hutan yang berkualitas, perampungan penataan kawasan, serta konsolidasi unit HTI dengan mengantisipasi pembangunan regional dan pembangunan kehutanan daerah, termasuk pembangunan dan pengembangan indistri perkayuan.

Pengusahaan HTI pada hakekatnya merupakan alokasi sumber daya antar waktu. Sumberdaya tersebut berupa sumber daya alam (hutan, tanah dan air) tenaga kerja, modal, sarana/prasarana dan kemampuan manejerial yang profesional.

Pengusahaan HTI merupakan suatu asaha yang berjangka panjang, sehingga perlu dikelola sebaik-baiknya dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam pengusahaanya agar mampu memberikan keuntungan secara terus-menerus secara lestari.

Pengusahaan HTI sangat bergantung pada keadaan alam dan memerlukan waktu panjang, serta mengandung resiko kegagalan yang tidak kecil, terutama apabila tidak dilengkapi dengan sarana pengendalian yang memadai. Karena sifat usaha yang demikian itu, maka perencanaan yang matang yang meliputi seluruh tahap pengusahaan, merupakan salah satu persyaratan untuk bisa mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.


Artikel Terkait :


1 comment:

Hutan Jabon said...

Hutan Tanaman Rakyat juga bisa membantu untuk indrustir perkayuan di Indonesia...

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer