PENGERTIAN PERLINDUNGAN HUTAN


Pengertian dan Definisi dari Perlindungan Hutan adalah usaha, kegiatan, dan tindakan untuk mencegah terjadinya kerusakan hutan dan hasil hutan oleh karena perbuatan manusia maupun alam. Penyebab kerusakan hutan dapat berupa kebakaran hutan, hama, penyakit, penggembalaan, pencurian dan penyebab faktor lindungan. Salah satu prinsip dari perlindungan hutan ialah bahwa pencegahan terhadap awal terjadinya atau perkembangan suatu penyebab kerusakan hutan, akan lebih efektif daripada kegiatan pengendalian setelah kerusakan terjadi.
Asas perlindungan hutan mengutamakan pencegahan awal terjadinya atau perkembangan suatu kerusakan hutan melalui perencanaan silvikultur dan pengelolaan yang baik.
Dalam hubungannya dengan tindakan pengelolaan, pencegahan dalam konsep perlindungan hutan didekati melalui cara :
  • pengambilan keputusan terhadap langkah atau tindakan untuk mencegah agar penyebab kerusakan hutan tidak berkembang dan tidak menimbulkan kerusakan hutan yang serius.
  • pengembangan suatu bentuk pengelolaan hutan yang hati-hati dan berwawasan masa depan.
Ilmu perlindungan hutan pada umumnya dipelajari juga sebagai bagian dari Ilmu Silvikultur. Cabang Ilmu Perlindungan Hutan yang telah berkembang menjadi ilmu yang lebih spesifik diantaranya ilmu Penyakit Hutan, Ilmu Hama Hutan, dan Kebakaran Hutan.
Artikel Terkait :

DEFINISI TENTANG HUTAN :

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer