Showing posts with label Konservasi Tradisional. Show all posts
Showing posts with label Konservasi Tradisional. Show all posts

DEFINISI DAN PENGERTIAN PERLADANGAN BERPINDAH-PINDAH (SHIFTING CULTIVATION)


Istilah perladangan berpindah-pindah dalam bahasa Inggris adalah Shifting Cultivation, Slash and Burn Agriculture, Swidden agriculture.

Definisi dan Pengertian dari Perladangan Berpindah adalah suatu sistem usaha tani yang dimulai dengan penebangan pohon-pohonan (terutama pohon-pohon kecil). Pohon-pohonan yang ditebas dikeringkan, kemudian dibakar. Sesudah dibersihkan, ladang ditanami tanaman pangan, antara lain padi gogo, jagung, terong, cabe dan sebagainya. Biasanya lahan digunakan 2 - 3 tahun untuk tanaman pangan. Pada waktu akan ditinggalkan atau bersamaan dengan tanaman semusim, petani peladang menanam tanaman keras, umumnya buah-buahan (durian, rambutan, duku, kelapa, dll.) tetapi juga tanaman perdagangan (damar mata kucing, karet, dsb.). Tanaman keras ini tumbuh bersama belukar, yaitu pohon-pohonan yang tumbuh secara alami di lahan bekas berladang.

Sesudah beberapa tahun, hutan belukar ditebang lagi, disusul dengan penanaman kembali dengan tanaman pangan. Masa pertumbuhan belukar dari mulai lahan ditinggalkan, sampai penanaman kembali disebut "masa bera" atau juga masa rotasi.

Perladangan berpindah merupakan cara-cara bercocok tanam secara tradisonal yang telah lama dilakukan. Mereka membuka lahan baru lagi ketika lahan tempat bercocok tanam dirasakan produksinya sudah mulai menurun. Lahan dibiarkan dalam masa bera, agar secara alami lahan tersebut dapat memulihkan dirinya sendiri. Beberapa tahun kemudian mereka akan kembali bercocok tanam lagi pada lahan semula.

 

Konservasi Tradisional

Menurut beberapa ahli yang mengamati hubungan antara masyarakat lokal dengan sumber daya alam khususnya hutan di sekitarnya bahwa “kearifan lokal” identik dengan pengetahuan tradisional. Kearifan tradisional merupakan pengetahuan kebudayaan yang dimiliki oleh suatu masyarakat tertentu yang mencakup pengetahuan yang berkenan dengan model-model pengelolaan sumber daya alam secara lestari.

Pengetahuan dimaksud merupakan citra lingkungan tradisional yang didasarkan pada sistem religi dan memandang manusia adalah bagian dari alam lingkungan itu sendiri. Dimana terdapat roh-roh yang bertugas menjaga keseimbangannya. Oleh karenanya untuk menghindarkan bencana atau malapetaka yang bisa mengancam kehidupannya, manusia wajib menjaga hubungan dengan alam semesta termasuk dalam pemanfaatannya harus bijaksana dan bertanggung jawab.

Praktek konservasi tradisional tentu saja tidak dapat dilepaskan dari sistem pengetahuan masyarakat lokal karena berdasarkan pengetahuan itulah masyarakat mempraktekkan aspek-aspek konservasi yang khas di daerahnya. Dengan demikian konservasi tradisional meliputi semua upaya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat tradisional baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mempraktekkan kaidah-kaidah konservasi berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam guna kelestarian pemanfaatannya.

Praktek-praktek tersebut umumnya merupakan warisan dari nenek moyang mereka dan bersumber dari pengalaman hidup yang selaras dengan alam, praktek-praktek pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat tradisional yang memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian tersebut kemudian dikenal sebagai kearifan tradisional.


video


Beberapa contoh dari bentuk-bentuk kearifan lokal yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya hutan secara lestari antara lain :

  • Kepercayaan dan/atau pantangan : misalnya (a) manusia berkaitan erat dengan unsur (tumbuhan, binatang dan faktor non-hayati lainnya) dalam proses alam, sehingga harus memelihara keseimbangan lingkungan, (b) pantangan untuk menebang pohon buah atau pohon penghasil madu yang masih produktif, binatang yang sedang bunting, atau memotong rotan terlalu rendah.
  • Etika dan aturan : contoh (a) menebang pohon hanya sesuai dengan kebutuhan dan wajib melakukan penanaman kembali, (b) tidak boleh menangkap ikan dengan meracuni (tuba) dan/atau menggunakan bom, (c) mengutamakan berburu binatang-binatang yang menjadi hama ladang.
  • Teknik dan teknologi : contoh (a) membuat sekat bakar dan memperhatikan arah angin pada saat berladang agar api tidak menjalar dan/atau menghanguskan kebun atau tanaman pertanian lainnya, (b) menentukan kesuburan tanah dengan menancapkan bambu atau parang (untuk melihat kekeringan tanah), warna tanah, diameter pohon dan warna tumbuhannya. (c) membuat berbagai perlengkapan/alat rumah tangga, pertanian, berburu binatang dari bagian-bagian kayu/bambu/rotan/getah/zat warna, dan lain-lain.
  • Praktek dan tradisi pengelolaan hutan atau lahan : contoh (a) menetapkan sebagian areal hutan sebagai hutan lindung untuk kepentingan bersama, (b) melakukan koleksi berbagai jenis tanaman hutan berharga pada lahan-lahan perladangan dan pemukiman, (c) mengembangkan dan/atau membudidayakan jenis tanaman atau hasil hutan yang berharga.

Mempelajari kearifan lokal, tidak berarti mengajak kita kembali pada periode zaman batu. Akan tetapi hal itu justru penting tidak saja dalam memahami bagaimana masyarakat lokal memperlakukan sumber daya alam di sekitarnya juga memanfaatkan berbagai hal positif yang terkandung di dalamnya bagi kepentingan generasi mendatang.

Konservasi tradisional merupakan aturan-aturan yang berjalan dan berlaku di dalam masyarakat pedesaan secara tradisional mengenai pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungannya untuk tetap menjaga keberlanjutan nilai kualitas lingkungan dan sumber daya alam.

Pada masyarakat tradisional (pedesaan) biasanya terdapat aturan-aturan tertentu yang dapat mencegah dan melindungi penggunaan sumber daya alam yang tak beraturan.

Di Maluku aturan-aturan itu dikenal dengan “ Sasi ” menurut Kissya (1993), “ Sasi ” merupakan larangan untuk mengambil hasil sumber daya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumber daya alam hayati, baik hewani maupun nabati.

Adanya larangan-larangan pengambilan hasil sebelum waktunya, maka akan terjadi peningkatan produktifitas sumber daya alam dan kelestarian hutan tetap terjamin. Khususnya untuk jenis vegetasi dapat memperoleh kesempatan untuk tumbuh dan berkembang sehingga mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal guna memberikan hasil yang maksimum.

Ada dua bentuk “ Sasi ” secara umum yaitu :

  • “ Sasi negeri ” adalah suatu bentuk larangan yang didasarkan pada aturan-aturan hukum adat yang berlaku terhadap seluruh potensi sumber daya alam yang berada di wilayah petuanan negeri.
  • “ Sasi gereja ” adalah suatu bentuk larangan untuk mengambil dan memanfaatkan hasil hutan atau kebun dalam jangka waktu tertentu yang pelaksanaannya dilakukan apabila ada permintaan dari jemaat atau masyarakat untuk dusun-dusunnya diserahkan kepada gereja untuk di “ Sasi ”.

Sasi diberlakukan dengan tujuan agar semua tanaman dapat dijaga dengan baik khususnya buah-buahan yang ditanam didalam dusung diambil pada waktunya yaitu ketika buah-buahan itu menjadi tua atau masak, dapat mengurangi perselisihan di dalam dusung yaitu antara anak-anak dati dan kepala dati, antar anak-anak pusaka dengan kepala pusaka. Selain itu tanah-tanah negeri dan labuhan (laut) dapat terpelihara dengan baik guna dipakai oleh masyarakat negeri sendiri serta pencurian di kurangi.


Artikel Terkait :

Konservasi Sumber Daya Genetik


Hutan alam tropika di Indonesia dewasa ini menghadapi masalah kerusakan yang menjadi semakin parah karena adanya penebangan kayu secara besar-besaran dan kebakaran hutan yang terjadi setiap musim kemarau tiba. Kerusakan yang terjadi secara cepat menyebabkan banyak ahli kehutanan berpendapat bahwa hutan alam tropika di Indonesia akan segera punah, terutama di Sumatra dan Kalimantan.

Rusak/punahnya hutan alam tropika di Indonesia, selain tampak pada kerusakan fisik secara nyata juga tercakup di dalamnya sumber genetik tumbuhan yang merupakan salah satu aspek yang sangat berpengaruh pada regenerasi hutan di masa yang akan datang. Padahal kelestarian hutan alam tergantung dari kemampuan hutan tersebut untuk meremajakan diri.
 
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan untuk melakukan konservasi dan pelestarian sumber daya alam hayati pada prioritas utama. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempertahankan biodiversitas yang merupakan landasan terciptanya stabilitas ekosistem. Biodiversitas memiliki arti tidak hanya berkaitan dengan jumlah jenis tetapi juga meliputi variasi dan keunikan gen tumbuhan beserta ekosistemnya.

Ada beberapa cara yang dapat diterapkan untuk melakukan konservasi genetik, (1) Konservasi ex-situ, yang dikerjakan/dibangun di luar wilayah asal tanaman, meliputi kebun benih, kebun klon, bank klon, dan pertanaman uji provenans. Konservasi dengan cara ini sangat menguntungkan guna kepentingan pemuliaan dan program penghutanan kembali yang dikaitkan dengan peningkatan kualitas genetik.; (2) Konservasi in-situ, yang dikerjakan/dibangun di wilayah tanaman berasal. Secara teoritis, konservasi in-situ lebih menguntungkankan sebab selain jenis tumbuhan yang akan dikonservasi, juga termasuk di dalamnya habitat atau ekosistem dimana tumbuhan tersebut tumbuh dan berkembang juga ikut dipertahankan.

Kondisi asli ini akan menyebabkan tetap terkontrolnya interaksi genetik dengan lingkungannya, yang meliputi adaptasi dan evolusi populasi yang dikonservasi.
Keanekaragaman genetik pada sebuah hutan sesungguhnya merupakan sebuah hal yang kompleks, heterogen dan dinamis; keanekaragaman tersebut terwujud oleh adanya interaksi antara lingkungan secara fisik, sistem biologis hutan dan populasinya, serta pengaruh manusia dan lingkungan sosial sekitar hutan. Untuk melakukan konservasi atas hutan tersebut diperlukan kebijakan yang tepat sehingga dapat menguntungkan semua pihak.

Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk mencapai tujuan konservasi genetik yang diharapkan:
  1. Pertimbangan atas berbagai macam kepentingan konservasi dikaitkan dengan hak masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah konservasi. Konflik lahan yang seringkali terjadi pada kawasan hutan, dimana masyarakat sekitar hutan berusaha untuk menggarap tanah hutan dan diakui sebagai sebagai miliknya membuat pemerintah tidak dapat mengabaikan keberadaan mereka. Tidak adanya pendekatan yang tepat terhadap masyarakat akan menyebabkan setiap program yang direncanakan terhadap wilayah hutan akan mendapat hambatan yang serius. Hal ini bukan saja karena ketidaktahuan masyarakat, tetapi juga karena masyarakat mencoba untuk mendapatkan atau memperluas tanah garapannya. Kondisi semacam ini dapat diatasi apabila pemerintah berusaha untuk mengakomodasi kepentingan mereka sejalan dengan program yang direncanakan. Keikutsertaan masyarakat dalam program yang direncanakan diharapkan akan membuat masyarakat berpikir/mengerti akan kepentingannya sehingga turut mewujudkan atau paling tidak menjaganya;
  2. Kebijakan integrasi, koordinasi dan inovasi. Guna memperoleh hasil seperti yang diharapkan, maka harus ada wewenang dan tanggung jawab yang jelas antara pihak-pihak yang bekerja dalam lingkup kehutanan. Pemerintah yang berusaha melakukan konservasi hutan dan instansi swasta yang pada umumnya mementingkan aspek komersial, harus mengadakan integrasi dan koordinasi sehingga masing-masng pihak dapat mengambil keuntungan tanpa merugikan pihak yang lain dalam hal ini berkaitan dengan pengelolaan konservasi hutan.
  3. Kapasitas dan kerjasama antar institusi pemerintah. Program yang dicanangkan pemerintah, seringkali menimbulkan dampak yang tidak diharapkan dari adanya kebijakaan antar departemen yang saling berbenturan. Sebagai contoh, tidak jarang kebijakan pada bidang pertanian membuat program penghijauan kawasan hutan menjadi tidak mungkin dilaksanakan karena perubahan tata guna lahan secara sepihak. Hal seperti ini seharusnya bias dihindari apabila masing-masing departemen saling menghargai dan bias menyamakan persepsi atas status suatu lahan. Bahkan akan sangat menguntungkan apabila antar departemen melakukan kerjasama untuk mengelola lahan sehingga pemanfaatannya bias maksimal.
  4. Penunjukan secara tepat berkait dengan tipe konservasi yang sesuai. Untuk dapat memutuskan secara tepat tipe konservasi yang diperlukan, harus dipahami lebih dahulu bahwa ekosistem hutan sangat kompleks, baik menyangkut jenis-jenis tumbuhan yang ada di dalamnya, nilai ekonomi kayu atau tumbuhannya maupun status populasinya. Konservasi ek situ akan efektif dilakukan apabila memang saangat tidk dimungkinkan untuk melakukan konservasi in situ pada jenis yang diinginkan, atau terdapat ancaman kerawanan yang tinggi sehingga keamanan jenis tidak dapat dijamin pada lingkungan aslinya. Sedangkan konservasi insitu akan efektif dilakukan apabila fungsi dan proses ekosistem serta proses interaksi antar spesies dalam kawasan konservasi berjalan sesuai dengan sifat alaminya, tanpa gangguan, sehingga memunculkan karakteristik yang tepat untuk konservasi in situ.
  5. Pengembangan kebijakan konservasi yang terintegrasi. Mengingat pentingnya konservasi genetik maka pihak-pihak yang bergerak di bidang kehutanan, pemerintah maupun swasta, hendaknya menangani permasalahan ini secara khusus. Apabila perlu sangat dimungkinkan pelaksanaan konservasi genetik ini dengan melibatkan berbagai untur secara terpadu agar diperoleh hasil yang maksimal.

Artikel Terkait :

Konservasi EX SITU

komodo

Konservasi ex situ merupakan metode konservasi yang mengonservasi spesies di luar distribusi alami dari populasi tetuanya. Konservasi ini merupakan proses melindungi spesies tumbuhan dan hewan (langka) dengan mengambilnya dari habitat yang tidak aman atau terancam dan menempatkannya atau bagiannya di bawah perlindungan manusia.

Kebun botani (raya), arboretum, kebun binatang dan aquarium merupakan metode konservasi ex situ konvensional; Fasilitas ini menyediakan bukan hanya tempat terlindung dari spesimen spesies langka tetapi juga memiliki nilai pendidikan. Fasilitas ini memberikan informasi bagi masyarakat mengenai status ancaman pada spesies langka dan faktor-faktor yang menimbulkan ancaman dan membahayakan kehidupan spesies.
Penyimpanan benih, metode konservasi ex situ yang lain, merupakan penyimpanan benih pada lingkungan yang terkendali. Dengan pengendalian temperatur dan kondisi kelembaban, benih beberapa spesies yang disimpan akan tetap viabel (mampu hidup) untuk beberapa dekade. Teknik ini merupakan konservasi yang utama pada tanaman pertanian dan mulai dipergunakan untuk spesies pohon hutan.

Bentuk yang paling umum untuk konservasi ex-situ untuk pohon adalah tegakan hidup. Tegakan seperti ini sering kali bermula dari koleksi sumber benih dan dipelihara untuk pengamatan. Ukuran tegakan mungkin berkisar dari spesimen dalam kebun botani (raya) dan arboretum, sampai dengan beberapa pohon ornamental pada plot-plot kecil, atau plot-plot yang lebih besar untuk pohon.
Ada beberapa kelemahan konservasi ex situ.

Konservasi exsitu ini sesungguhnya sangat bermanfaat untuk melindungi biodiversitas, tetapi jauh dari cukup untuk menyelamatkan spesies dari kepunahan. Metode ini dipengunakan sebagai cara terakhir atau sebab suplemen terhadap konservasi ini situ karena tidak dapat menciptakan kembali habitat secara keseluruhan: seluruh varisi genetik dari suatu spesies, pasangan simbiotiknya, atau elemen-elemennya, yang dalam jangka panjang, mungkin membantu suatu spesies beradaptasi pada lingkungan yang berubah. Sebalinya, konservasi ex situ menghilangkan spesies dari konteks ekologi alaminya, melindunginya di bawah kondisi semi-terisolasi di mana evolusi alami dan proses adaptasi dihentikan sementara atau dirubah dengan mengintroduksi spesimen pada habitat yang tidak alami. Dalam hal metode penyimpanan kriogenik, proses-proses adaptasi spesimen yang dipreservasi membeku keseluruhannya. Kelemahannya adalah bila spesimen ini dilepaskan ke alam, spesies mungkin kekurangan adaptasi genetik dan mutasi yang akan memungkinkannya untuk bertahan dalam habitat alami yang selalu berubah.

Di samping itu, teknik-teknik konservasi ex situ seringkali mahal, dengan penyimpanan kriogenik yang secara ekonomis tidak layak pada kebanyakan spesies. Bank benih tidak efektif untuk tumbuhan tertentu yang memiliki benih rekalsitran yang tidak tetap viabel dalam jangkan lama. Hama dan penyakit tertentu di mana spesies yang dikonservasi tidak memiliki daya tahan terhadapnya mungkin juga dapat merusakannya pada pertanaman ex situ dan hewan hidup dalam penangkaran ex situ. Faktor-faktor ini dikombinasikan dengan lingkingan yang spesifik yang diperlukan oleh banyak spesies, beberapa di antaranya tidak mungkin diciptakan kembali, membuat konservasi ex situ tidak mungkin dilakukan untuk banyak flora dan fauna langka di dunia.

Tetapi, bila suatu spesies benar-benar akan punah, konservasi ex situ menjadi satu-satunya pilihan yang tersisa. Lebih baik mepreservasi suatu spesies daripada membiarkan punah seluruhnya.

Artikel Terkait :

PENGERTIAN Konservasi IN SITU

Definisi dan Pengertian KONSERVASI INSITU adalah KONSERVASI yang dilakukan dalam ekosistemnya sendiri.

Konservasi in situ berarti konservasi dari spesies target "di tapak (on site)", dalam ekosistem alami atau aslinya, atau pada tapak yang sebelumnya ditempat oleh ekosistem tersebut.

http://www.irwantoshut.net/picture_indonesia_fauna.html

Khusus untuk tumbuhan meskipun berlaku untuk populasi yang dibiakkan secara alami, konservasi in situ mungkin termasuk regenerasi buatan bilamana penanaman dilakukan tanpa seleksi yang disengaja dan pada area yang sama bila benih atau materi reproduktif lainnya dikumpulkan secara acak.


Secara umum, metode konservasi in situ memiliki 3 ciri:
  1. Fase pertumbuhan dari spesies target dijaga di dalam ekosistem di mana mereka terdapat secara alami;
  2. Tataguna lahan dari tapak terbatas pada kegiatan yang tidak memberikan dampak merugikan pada tujuan konservasi habitat;
  3. Regenerasi target spesies terjadi tanpa manipulasi manusia atau intervensi terbatas pada langkah jangka pendek untuk menghindarkan faktor-faktor yang merugikan sebagai akibat dari tataguna lahan dari lahan yang berdekatan atau dari fragmentasi hutan. 
http://www.irwantoshut.net/miracle_tree.html
Persyaratan kunci untuk konservasi in situ dari spesies jarang (rare species) adalah penaksiran dan perancangan ukuran populasi minimum viable (viable population areas) dari target spesies. Untuk menjamin konservasi diversitas genetik yang besar di dalam spesies, beberapa area konservasi mungkin diperlukan, jumlah yang tepat dan ukurannya akan tergantung kepada distribusi diversitas genetik dari spesies yang dikonservasi. Penjagaan dan berfungsinya ekosistem pada konservasi in situ tergantung kepada pemahaman beberapa interaksi ekologi, terutama hubungan simbiotik di antara tumbuhan atau hewan, penyebaran biji, jamur yang berasosiasi dengan akar dan hewan yang hidup di dalam ekosistem.

Artikel Terkait :

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer