FUNGSI PENDIDIKAN KARAKTER

Pendidikan karakter bangsa yang berbasis pada pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) memainkan fungsi penting dalam hidup warga bangsa dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Secara nasional, fungsi pendidikan karakter bangsa adalah (Kemendiknas, 2010:7):
  1.  Fungsi Pengembangan: yang secara khusus disasarkan pada peserta didik agar mereka menjadi pribadi yang berperilaku baik, berdasarkan pada kebajikan umum (virtues) yang bersumber pada filosofi kebangsaan di dalam Pancasila. Dengan fungsi ini peserta didik diharapkan memiliki sikap dan perilaku etis, spiritual, sesuai dengan citra budaya bangsa. Dengan kata lain, dari perilaku peserta didik, yang adalah warga bangsa, orang dapat mengetahui karakter bangsa Indonesia yang sesungguhnya.
  2. Fungsi Perbaikan: yang secara khusus diarahkan untuk memperkuat pendidikan nasional yang bertanggungjawab terhadap pengembangan potensi dan martabat peserta didik. Dengan fungsi ini pula, pendidikan karakter bangsa hendaknya mencapai suatu proses revitalisasi perilaku dengan mengedepankan pilar-pilar kebangsaan untuk menghindari distorsi nasionalisme.
Fungsi Penyaring: terkait dengan fungsi perbaikan tadi, dalam fungsi penyaring ini sistem pendidikan karakter bangsa dikembangkan agar peserta didik dapat menangkal pengaruh budaya lain yang tidak sesuai dengan karakter bangsa. Fungsi ini bertujuan meningkatkan martabat bangsa.

SUMBER :
Oszaer.R, Notanubun.Z, Laurens.T, Tjiptabudy.J, Madubun.J, 2011. MODEL PENDIDIKAN KARAKTER BERWAWASAN KEBANGSAAN DAN BERBASIS BUDAYA LOKAL. BADAN PENERBIT FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS PATTIMURA (BPFP-UNPATTI), AMBON.

Artikel Terkait :

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer