Showing posts with label TEMPAT PENGUMPULAN KAYU. Show all posts
Showing posts with label TEMPAT PENGUMPULAN KAYU. Show all posts

PENGERTIAN DAN DEFINISI PERMUDAAN (HUTAN)


Pengertian dan definisi Permudaan hutan adalah suatu proses peremajaan kembali dari pohon-pohon penyusun tegakan yang telah mati secara alami, atau setelah dipanen oleh manusia. Proses pemanenan tersebut dapat berlangsung untuk semua pohon dalam suatu luas kawasan tertentu, atau hanya pohon tertentu saja. Pohon-pohon yang sudah tua dalam satu tegakan, akhirnya akan mati dan digantikan oleh anakan-anakan pohon secara alami.

Permudaan pada dibagi menjadi Permudaan Alam (Natural Regeneration) dan Permudaan Buatan (Artificial Regeneration).

Permudaaan alam adalah suatu proses peremajaan kembali dari suatu tegakan hutan yang terjadi secara alami. Dalam pengelolaan hutan tropika basah di luar Pulau Jawa sampai saat ini, sistem silvikultur yang dipakai adalah sistem tebang pilih dengan permudaan alam.

Permudaan buatan adalah suatu proses peremajaan kembali dari suatu tegakan yang dilakukan oleh manusia. Permudaan buatan umumnya dilakukan pada areal-areal bekas tebang habis, bekas jalan sarad, tempat penimbunan kayu, atau pada areal hutan yang tidak produktif. Tujuan utamanya terdiri dari tujuan ekologis dan ekonomis.


PENGERTIAN DAN DEFINISI TEMPAT PENIMBUNAN KAYU (TPK)


Pengertian dan definisi dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) adalah suatu tempat untuk menyimpan kayu sebelum kayu dirakit, diangkut, diolah atau dipasarkan. Tempat penimbunan kayu biasanya dekat dengan tempat pengolahan/pemasaran.

Kayu berada di tempat penimbunan relatif lama dibanding dengan di tempat pengumpulan. Luas tempat penimbunan kayu bervariasi tergantung volume kayu yang diproduksi, yaitu berkisar 3 - 10 ha. Kayu di tempat penimbunan ini disusun sedemikian rupa, sehingga tidak banyak mengalami kerusakan.




Tempat Penimbunan Kayu (TPK) yang terletak dekat pengangkutan kapal di pantai sering disebut "Log Pond", sedangkan yang terletak di darat dinamakan "Log Yard". Namun kedua tempat ini sama fungsinya yaitu tempat penimbunan kayu sebelum diangkut atau diolah pada Industri Kayu

PENGERTIAN DAN DEFINISI TEMPAT PENGUMPULAN KAYU (TPn)


Pengertian dan definisi Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) adalah tempat untuk menumpuk kayu hasil penyadaran dari petak tebangan yang kemudian kayu tersebut siap untuk diangkut ke tujuan akhirnya, misalnya tempat penimbunan kayu, atau pemasaran. Tempat pengumpulan kayu ini disiapkan dengan membersihkan batang pohon, tunggak dan kayu tumbang, sehingga ada ruang bagi traktor atau alat muat untuk bergerak dan menyusun atau memuat kayu ke atas truck. Tempak pengumpulan kayu ini luasnya tergantung pada ukuran dan jumlah alat sarad, juga ukuran alat muat dan ukuran serta jumlah alat angkutan yang digunakan.

Pada sistem penyaradan panjang (tree length system) tempat pengumpulan haruslah lebih luas dari pada sistem penyaradan kayu pendek (shorth wood system). Bila kayu harus dipilih terlebih dulu sebelum diangkut sesuai dengan rencana produksi atau perjanjian penyediaan kayu, maka tempat pengumpulan kayu tersebut harus dapat menampung kegiatan lain tersebut. Luas tempat pengumpulan berkisar antara 0,3 - 1,5 ha.

Keselamatan kerja dan efisiensi penumpukan kayu harus dipertimbangkan dalam pembuatan tempat pengumpulan kayu. Kelerengan yang aman adalah mutlak diperlukan, agar kayu yang dilepas dari traktor tidak dapat tergelincir. Sistem pengeringan air di tempat pengumpulan harus sempurna, sehingga tidak terjadi genangan air, dan sisa kotoran pemungutan hasil dan limbah kayu mudah dibersihkan.

Artikel Terkait :

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer