Pengertian dan definisi Permudaan hutan adalah suatu proses peremajaan kembali dari pohon-pohon penyusun tegakan yang telah mati secara alami, atau setelah dipanen oleh manusia. Proses pemanenan tersebut dapat berlangsung untuk semua pohon dalam suatu luas kawasan tertentu, atau hanya pohon tertentu saja. Pohon-pohon yang sudah tua dalam satu tegakan, akhirnya akan mati dan digantikan oleh anakan-anakan pohon secara alami.
Permudaan pada dibagi menjadi Permudaan Alam (Natural Regeneration) dan Permudaan Buatan (Artificial Regeneration).
Permudaaan alam adalah suatu proses peremajaan kembali dari suatu tegakan hutan yang terjadi secara alami. Dalam pengelolaan hutan tropika basah di luar Pulau Jawa sampai saat ini, sistem silvikultur yang dipakai adalah sistem tebang pilih dengan permudaan alam.
Permudaan buatan adalah suatu proses peremajaan kembali dari suatu tegakan yang dilakukan oleh manusia. Permudaan buatan umumnya dilakukan pada areal-areal bekas tebang habis, bekas jalan sarad, tempat penimbunan kayu, atau pada areal hutan yang tidak produktif. Tujuan utamanya terdiri dari tujuan ekologis dan ekonomis.