Showing posts with label HUTAN KEMASYARAKATAN. Show all posts
Showing posts with label HUTAN KEMASYARAKATAN. Show all posts

HUTAN TANAMAN

hutan tanaman

Pengertian dan Definisi Hutan Tanaman adalah hutan yang dibangun dengan teknik silvikultur dan ditanami jenis-jenis tanaman tertentu untuk tujuan pelestarian lingkungan dan menjadi suplai bahan baku industri. Hutan tanaman yang dikelola dan diusahakan dapat dibagun oleh suatu lembaga ataupun perorangan.

Di Pulau Jawa dan Madura, Pengelolaan sumber daya hutan termasuk pembangunan hutan tanaman dikelola oleh suatu Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Umum yang disebut Perhutani. Telah diketahui dengan luas bahwa hutan tanaman di pulau Jawa didomimasi oleh jenis tanaman Jati (Tectona grandis) dan merupakan sisa peninggalan jaman penjajahan Belanda. Hutan-hutan tanaman ini masih terus dikelola oleh Perhutani untuk memproduksi kayu bahan baku Industri.

Pada pekarangan dan lahan-lahan milik rakyat dapat ditanami jenis-jenis pohon hutan yang dijadikan hutan tanaman. Hutan tanaman seperti ini ditanam oleh perorangan atau kelompok masyarakat sebagai suatu usaha meningkatkan pendapatan. Pembuatan hutan tanaman yang dilakukan biasanya ditumpangsarikan dengan tanaman pertanian atau lebih dikenal dengan istilah "Agroforestri".

Hutan Tanaman yang diperuntukan sebagai penghasil bahan baku Industri dinamakan Hutan Tanaman Industri. Hutan tanaman dapat ditanam secara monokultur atau polikultur. Penanaman secara monokultur hanya mempergunakan satu jenis tanaman, sedangkan secara polikultur mempergunakan berbagai jenis tanaman.

Bebrapa manfaat dan tujuan pembangunan hutan tanaman dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • Sebagai pemasok bahan baku bagi kebutuhan industri hasil hutan.
  • Memperbaiki lingkungan hidup agar menjadi sehat dan lestari
  • Meningkatkan produktivitas lahan dan hutan
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat setempat
  • Memperluas lapangan kerja.

Artikel Terkait :

PENGERTIAN DAN DEFINISI HUTAN RAKYAT


Pengertian dan Definisi dari Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh dan dibangun serta dikelola oleh rakyat, pada umumnya berada di atas tanah milik atau tanah adat. Ada beberapa hutan rakyat berada di atas tanah negara, namun hal tersebut biasanya sudah ada campur tangan dari pemerintah. Hutan rakyat ini ditanami dengan jenis-jenis tanaman hutan, ada yang dikombinasikan dengan tanaman semusim. Pengelolaan hutan rakyat pada umumnya menerapkan sistem Agroforestri atau yang dikenal dengan nama Wanatani.

Menurut status tanah hutan rakyat dapat digolongkan dalam beberapa kategori, yaitu ::

  1. Hutan milik, yakni hutan rakyat yang dibangun di atas tanah-tanah milik. Ini merupakan bentuk hutan rakyat yang paling umum, terutama di Pulau Jawa.
  2. Hutan adat, atau dalam bentuk lain: hutan desa, adalah hutan-hutan rakyat yang dibangun di atas tanah milik bersama; biasanya juga dikelola untuk tujuan-tujuan bersama atau untuk kepentingan komunitas setempat.
  3. Hutan kemasyarakatan (HKm), adalah hutan rakyat yang dibangun di atas lahan-lahan milik negara, khususnya di atas kawasan hutan negara. Dalam hal ini, hak pengelolaan atas bidang kawasan hutan itu diberikan kepada sekelompok warga masyarakat; biasanya berbentuk kelompok tani hutan atau koperasi.

DEFINISI TENTANG HUTAN :

PENGERTIAN DAN DEFINISI HUTAN KEMASYARAKATAN


Pengertian dan Definisi dari Hutan Kemasyarakatan adalah suatu kegiatan Pengelolaan Hutan yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan hidup masyarakat sekitar hutan dengan mengutamakan fungsi Kelestarian lingkungan hutan. Program Hutan Kemasyarakatan adalah suatu bentuk Sosial Forestry dengan menerapkan teknologi Agroforestri pada lahan milik. Program ini diselenggarakan untuk mengatasi masalah erosi dan kemunduran kesuburan tanah. Dalam program ini, di Jawa dan Luar Jawa dibuat sejumlah unit-unit percontohan, yaitu :

  1. Unit Percontohan Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam (UPSA). UPSA merupakan percontohan usaha tani lahan kering terpadu, masing-masing seluas 10 ha, didalamnya diterapkan teknik-teknik konservasi tanah yang disertai dengan pembuatan teras, untuk melakukan intensifikasi usaha tanah kering, dengan memperhatikan daya dukung lahan. Demplot-Demplot ini merupakan alat penyuluhan.
  2. Unit Percontohan Usaha Pertanian Menetap (UP-UPM). Tujuan UP-UPM adalah untuk memperkenalkan usaha tani lahan kering terpadu kepada petani-petani tradisional, terutama kepada peladang berpindah-pindah di luar Jawa. Luas satu unit UP-UPM adalah 20 Ha, yang dikerjakan oleh 10 rumah tangga. Yang diperagakan adalah cara-cara/teknik pertanian penetap, termasuk upaya konservasi tanah.
Artikel Terkait :

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer