PERLINDUNGAN SUMBER DAYA HUTAN


Perlindungan Sumber daya hutan dari penyakit dan hama dilakukan agar manfaat maksimal dari sumber daya hutan dapat diperoleh . Banyak negara telah mengeluarkan undang-undang yang dirancang untuk melindungi sumber daya hutan dengan berbagai cara.

Penyakit pohon kebanyakan disebabkan oleh infeksi jamur. Penyakit menyerang pohon terutama dengan menyumbat aliran getah, merusakan daun, atau membusukan akar dan kayu. Penyakit-penyakit dapat menyebar pada saat diangkut ke daerah lain bersama dengan produk pembibitan yang diperdagangkan antar negara.

Serangga yang merusakan pohon termasuk kumbang kulit kayu, serangga mengisap, dan perusak daun. Kumbang kulit kayu memakan kulit kayu bagian dalam sebuah pohon. Serangga penghisap seperti kutu daun, menghisap cairan dari pohon. Serangga perusak daun memakan daun dan juga menyerang daun-daun muda. Mereka termasuk ulat pucuk pohon cemara, ngengat tussock, dan ngengat gipsi.

Ahli Kehutanan mengendalikan hama dan penyakit dengan tiga metode utama:
  1. pengendalian biologis,
  2. pengendalian silvikultur, dan
  3. pengendalian langsung (kimiawi).
Pengendalian biologis melawan hama dan penyakit dengan musuh alami. Sebagai contoh, rimbawan dapat menyebarkan organisme penyakit yang mempengaruhi suatu spesies tertentu dari serangga.

Pengendalian secara silvikultur adalah dengan pengelolaan hutan menciptakan kondisi yang tidak disenangi oleh penyakit dan hama. Sebagai contoh, rimbawan dapat menebang pohon tua, pohon lemah yang merupakan tempat berkembangnya jamur dan serangga.

Pengendalian langsung termasuk penggunaan pestisida kimia untuk membunuh jamur dan serangga. Tapi bahan kimia juga dapat membunuh tanaman dan hewan bukan sasaran, dan pestisida umumnya digunakan hanya jika pengendalian lain gagal.

 Artikel Terkait :

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer