Pengertian dan Definisi dari "Hutan Produksi" adalah areal hutan yang dipertahankan sebagai kawasan hutan dan berfungsi untuk menghasilkan hasil hutan bagi kepentingan konsumsi masyarakat, industri dan eksport. Pengertian dan Definisi Hutan Produksi menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 Bab. 1 Pasal 1. adalah "Kawasan Hutan" yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Pemanfaatan hutan produksi dalam UU Nomor 41 Tahun 199 dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Hutan ini biasanya terletak di dalam batas-batas suatu HPH (memiliki izin HPH) dan dikelola untuk menghasilkan kayu.
Dengan pengelolaan yang baik, tingkat penebangan diimbangi dengan penanaman dan pertumbuhan ulang sehingga hutan terus menghasilkan kayu secara lestari. Secara praktis, hutan-hutan di kawasan HPH sering dibalak secara berlebihan dan kadang ditebang habis.
Bentuk-bentuk pemanfaatan hutan produksi dapat berupa
Pemanfaatan hutan produksi dalam UU Nomor 41 Tahun 199 dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Hutan ini biasanya terletak di dalam batas-batas suatu HPH (memiliki izin HPH) dan dikelola untuk menghasilkan kayu.
Dengan pengelolaan yang baik, tingkat penebangan diimbangi dengan penanaman dan pertumbuhan ulang sehingga hutan terus menghasilkan kayu secara lestari. Secara praktis, hutan-hutan di kawasan HPH sering dibalak secara berlebihan dan kadang ditebang habis.
Bentuk-bentuk pemanfaatan hutan produksi dapat berupa
- pemanfaatan kawasan,
- pemanfaatan jasa lingkungan,
- pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta
- pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Hutan produksi dapat dibagi menjadi hutan produksi tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
- Hutan Produksi Tetap (HP)
- Hutan Produksi Terbatas (HPT)
- Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)
a. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam
b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.
- Pengertian Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
- Kriteria Kelestarian Hasil Hutan
- Dampak Pemanenan Kayu Hutan
- Manfaat Ekonomi dan Dampak Ekologis Pengusahaan Hutan
- Pengertian Riap Pertumbuhan
- Pengertian Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi
- Faktor Ekslpoitasi (FE)
- Etat Tebangan Tahunan
- Annual Allowable Cut (AAC)
Artikel Terkait :
- DEFINISI HUTAN
- DEFINISI HUTAN ALAM
- DEFINISI HUTAN PRIMER
- DEFINISI HUTAN SEKUNDER
- DEFINISI HUTAN RAWA
- DEFINISI HUTAN PERDU
- DEFINISI HUTAN PERAWAN
- DEFINISI HUTAN PEGUNUNGAN
- DEFINISI HUTAN PANTAI
- DEFINISI HUTAN MUSIM
- DEFINISI HUTAN KEMASYARAKATAN
- DEFINISI HUTAN KONVERSI
- DEFINISI HUTAN LINDUNG
- DEFINISI HUTAN MANGROVE
- DEFINISI HUTAN KLIMAKS
- DEFINISI HUTAN TANAMAN
- DEFINISI HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI)
- DEFINISI HUTAN KOTA
- DEFINISI DEGRADASI HUTAN
- DEFINISI DEFORESTASI
- DEFINISI REBOISASI DAN PENGHIJAUAN
- DEFINISI KONSERVASI TANAH
- MANFAAT DAN FUNGSI HUTAN LINDUNG
- FORMASI EKOSISTEM HUTAN
- EKOSISTEM HUTAN HUJAN TROPIS
- EKOSISTEM HUTAN MUSIM
- EKOSISTEM HUTAN PANTAI
- EKOSISTEM HUTAN PAYAU ATAU MANGROVE
- EKOSISTEM HUTAN RAWA
- EKOSISTEM HUTAN GAMBUT
- EKOSISTEM HUTAN TANAMAN
- TIPE-TIPE HUTAN TROPIS
- STRUKTUR HUTAN HUJAN TROPIS
- KONDISI HUTAN TROPIS INDONESIA
- KERUSAKAN HUTAN
- GAMBAR KERUSAKAN HUTAN
- GAMBAR FAUNA INDONESIA
- GAMBAR POHON-POHON UNIK
- TAMAN NASIONAL MANUSELA
- PUSAT PENYELAMATAN SATWA
No comments:
Post a Comment