Hak GUNA USAHA

Pengertian hak guna usaha adalah hak yang diberikan instansi berwenang untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara di bidang pertanian perkebunan perikanan atau peternakan dengan luas paling sedikit 5 hektar untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

Hak turun temurun terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah yang diberikan instansi berwenang dengan mengingat ketentuan ketentuan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.



Sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, pengertian tanah negara ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 (L.N. 1953, No. 14, T.L.N. No. 362). Dalam Peraturan Permerintah tersebut tanah negara dimaknai sebagai tanah yang dikuasai penuh oleh negara.

Substansi dari pengertian tanah negara ini adalah tanah-tanah memang bebas dari hak-hak yang melekat diatas tanah tersebut, apakah hak barat maupun hak adat (vrij landsdomein). Dengan terbitnya UUPA tahun 1960, pengertian tanah Negara ditegaskan bukan dikuasai penuh akan tetapi merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

Artinya, negara di kontruksikan bukan sebagai pemilik tanah. negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat yang bertindak selaku badan penguasa, yang diberikan wewenang dalam hal sebagai berikut :
  1. mengatur dan menyelengarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya;
  2. menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas ( bagian dari ) bumi, air dan ruang angkasa itu;
  3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai buni, air dan ruang angkasa.”

No comments:

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer