Pengertian dan Definisi Hutan Kota sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota pasal 1 ayat 2; Mendefinisikan hutan kota sebagai suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Dalam suatu kawasan harus disediakan 30% dari luas kawasan tersebut sebagai kawasan lindung. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Dengan demikian dalam kawasan perkotaan perlu ditetapkan suatu kawasan yang mempunyai fungsi perlindungan kelestarian lingkungan.
Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya. Dapat dijelaskan lagi bahwa tujuan dari pembangunan hutan kota ini adalah:
- menekan/mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan;
- menekan/mengurangi pencemaran udara (kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan debu);
- mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah; dan
- mencegah terjadinya banjir atau genangan, kekeringan, intrusi air laut, meningkatnya kandungan logam berat dalam air.
Hutan kota tumbuh dan dibangun pada areal kota, tetapi bisa juga dibangun pada pinggiran kota. Areal perkotaan perlu dicadangkan untuk pembangunan hutan kota yang sengaja dibuat untuk memperbaiki dan memelihara lingkungan kota. Hutan kota penting untuk keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai hal seperti, kebersihan udara, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam kota dan juga sebagai tempat rekreasi. Hutan kota bisa mengurangi dampak cuaca yang tidak bersahabat seperti mengurangi kecepatan angin, mengurangi banjir, memberi keteduhan. Juga memberikan efek pengurangan pemanasan global.
Pembangunan hutan kota mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut ::
- memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika;
- meresapkan air;
- menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan
- mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Manfaat yang dapat dirasakan dari dibangunnya hutan kota adalah :
- pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan;
- pelestarian plasma nutfah; dan atau
- budidaya hasil hutan bukan kayu.
Artikel Terkait :
- DEFINISI HUTAN
- DEFINISI HUTAN ALAM
- DEFINISI HUTAN PRIMER
- DEFINISI HUTAN SEKUNDER
- DEFINISI HUTAN TROPIS
- DEFINISI HUTAN RAWA
- DEFINISI HUTAN PERDU
- DEFINISI HUTAN PERAWAN
- DEFINISI HUTAN PEGUNUNGAN
- DEFINISI HUTAN PANTAI
- DEFINISI HUTAN MUSIM
- DEFINISI HUTAN KEMASYARAKATAN
- DEFINISI HUTAN KONVERSI
- DEFINISI HUTAN LINDUNG
- DEFINISI HUTAN KONSERVASI
- DEFINISI HUTAN RAKYAT
- DEFINISI HUTAN MANGROVE
- DEFINISI HUTAN KLIMAKS
- DEFINISI HUTAN TANAMAN
- DEFINISI HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI)
- DEFINISI HUTAN KOTA
- DEFINISI DEGRADASI HUTAN
- DEFINISI DEFORESTASI
- DEFINISI REBOISASI DAN PENGHIJAUAN
- DEFINISI KONSERVASI TANAH
- MANFAAT DAN FUNGSI HUTAN LINDUNG
- FORMASI EKOSISTEM HUTAN
- EKOSISTEM HUTAN HUJAN TROPIS
- EKOSISTEM HUTAN MUSIM
- EKOSISTEM HUTAN PANTAI
- EKOSISTEM HUTAN PAYAU ATAU MANGROVE
- EKOSISTEM HUTAN RAWA
- EKOSISTEM HUTAN GAMBUT
- EKOSISTEM HUTAN TANAMAN
No comments:
Post a Comment