PENGERTIAN DAN DEFINISI TAX AMNESTY

Pengertian dan definisi Tax Amnesty adalah penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Tax Amnesty bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah “pengampunan pajak”.


Dalam kamus Bahasa Indonesia Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sehingga pengertian dan definisi dari Amnesti adalah pernyataan terhadap orang banyak dalam terlibat tindak pidana untuk meniadakan hukum pidana yang timbul dari tindakan pidana tersebut.
Amnesti diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhkan, yang sudah ataupun belum diadakan penyusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau yudikatif. Kata Amnesty berasal dari bahasa Yunani, “amnestia

Indonesia memberlakukan tax amnesty ini agar para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi  wajib pajak baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.

 

Diketahui bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Indonesia pernah memberlakukan tax amnesty pada tahun 1984, tetapi pelaksanaannya tidak efektif karena respon wajib pajak sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.  Dalam era pemerintahan Presiden Joko Widodo pelaksanaan tax amnesty kali ini harus dilaksanakan secara hati-hati dan dipersiapkan secara matang.

Tax Amnesty bisa dimanfaatkan oleh :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.
Persyaratan untuk memanfaatkan Tax Amnesty adalah :
  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan:
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
    • banding;
    • gugatan; dan/atau
    • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi ke dalam 3 (tiga) periode, yaitu:
  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
 

Apa Manfaat dari Tax Amnesty :
  1. Bagi Pemerintah. Pemberlakukan tax amnesty  maka akan menambah penghasilan penerimaan baru dimana penambahannya dirasa cukup efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang semakin berkurang. Secara otomatis akan menarik dana yang terdapat di luar negeri ke Indonesia yang menjadikannya masuk ke dalam pencatatan untuk sumber pajak baru. Tax Amnesty yang diasumsikan oleh pemerintah sebanyak Rp.60 triliun yang tercantum pada APBN 2016. Nominal tersebut berasal dari tarif tebusan sebesar 3% dari dana yang masuk yaitu sekitar Rp.2.000 triliun.
     
  2. Bagi Developer atau Pengembang. Membuat sektor properti mengalami pertumbuhan untuk tahun berikutnya. Kebijakan ini berhubungan dengan pajak yang menjadikan indikator untuk kebangkitan sebuah bisnis properti yang ada di Indonesia. Tax amnesty ini sangat dipercaya untuk memberikan sebuah pengaruh terhadap pengembang untuk dapat terus berhubungan dengan para investor. Para investor selama ini merasa tidak mau untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena negara Indonesia mempunyai pajak properti yang tergolong sangat tinggi.
     
  3. Bagi investor atau Penanam Modal.  Memberikan keuntungan terhadap kegiatan bisnis. Tax Amnesty dapat membuat para konsumen serta investor untuk lebih berani lagi melakukan pembelian terhadap properti.  Dengan demikian, para investor tidak merasa lagi takut untuk melakukan pembelian properti.

No comments:

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer