Pengertian dan Definisi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menurut PP No. 6 Tahun 2007 adalah wilayah pengelolaan
hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara
efisien dan lestari.
Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang
berkelanjutan idealnya seluruh kawasan hutan terbagi ke dalam KPH, yang
menjadi bahagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional,
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. KPH tersebut dapat
berbentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan
Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP).
Sebenarnya ide mengenai KPH sudah berlangsung lama, sejak UU Pokok-Pokok Kehutanan No.5 Tahun 1967 (UU No.5/1967) terbit. Namun pada masa itu, KPH diartikan sebagai kesatuan pemangkuan hutan sebagaimana diterapkan dalam pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani di Pulau Jawa. Di dalam pasal 10 UU No.5/1967 disebutkan bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengurusan Hutan Negara yang sebaik-baiknya, maka dibentuk Kesatuan kesatuan Pemangkuan Hutan dan Kesatuan-kesatuan Pengusahaan Hutan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Pada saat ini pengembangan KPH adalah salah satu upaya untuk menyelamatkan kawasan
hutan Indonesia yang sudah mulai berada dalam kondisi kritis. Selama ini
kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang tidak dibebani hak ijin
pengelolaan, berada dibawah pengurusan Dinas Kehutanan tanpa pengelolaan
riil di tingkat tapak. Kondisi ini dapat mengakibatkan pemanfaatan
hutan tidak optimal dan rawan terjadi pengrusakan terhadapa kawasan
hutan.
Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
Terkait :
Artikel Lain :
- JENIS JENIS KEGIATAN TATA HUTAN DI KPH
- DEFINISI DAN PENGERTIAN TATA HUTAN
- SASARAN PEMBENTUKAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)
- PENGERTIAN DAN DEFINISI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)
- BUKU DATA DAN INFORMASI KPH 2013 (6.91 MB)
- BUKU DATA DAN INFORMASI PEMANFAATAN HUTAN 2013 (47.04 MB)
- BUKU PPK BLUD (6.09 MB)
- BUKU KPH_KONSEP, PERATURAN PERUNDANGAN DAN IMPLEMENTASI(3.92 MB)
- BUKU PERATURAN LENGKAP REPUBLISHING (5.26 MB)
- DATA INFORMASI KPH 2012 (44.87 MB)
- LEAFLET TATA HUTAN DAN RENCANA PENGELOLAAN (1.64 MB)
- LEAFLET PENGERTIAN KPH (1.58 MB)
- LEAFLET PPK BLUD (1.36 MB)
- PETUNJUK TEKNIS TATA HUTAN DAN RENCANA PENGELOLAAN (2.31 MB)
- BUKU DATA DAN INFORMASI PEMANFAATAN HUTAN 2012 (1.27 MB)
- SURVEY BIOGEOFISIK KPHP WAE BUBI SERAM TIMUR PROVINSI MALUKU
- BLOK KHUSUS KPHP WAE BUBI SERAM TIMUR PROVINSI MALUKU
Artikel Lain :
- Kriteria Kelestarian Hasil Hutan
- Dampak Pemanenan Kayu Hutan
- Manfaat Ekonomi dan Dampak Ekologis Pengusahaan Hutan
- Pengertian Riap Pertumbuhan
- Pengertian dan Definisi Manajemen Hutan
- Pengertian Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi
- Pengelolaan Hutan Berbasis Ekosistem
- Kendala-kendala Pengusahaan Hutan
- Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi
- Suksesi dalam Pengelolaan Hutan
- Hak Masyarakat Adat dalam pengelolaan sumber daya hutan
- Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
- Faktor Ekslpoitasi (FE)
- Etat Tebangan Tahunan
- Annual Allowable Cut (AAC)
No comments:
Post a Comment
Mohon Komentar Untuk Perbaikan Artikel. Terima Kasih