Referensi

PENGERTIAN DAN DEFINISI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)

Pengertian dan Definisi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menurut PP No. 6 Tahun 2007 adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.

Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan idealnya seluruh kawasan hutan terbagi ke dalam KPH, yang menjadi bahagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. KPH tersebut dapat berbentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).


http://www.irwantoshut.net


Sebenarnya ide mengenai KPH sudah berlangsung lama, sejak UU Pokok-Pokok Kehutanan No.5 Tahun 1967 (UU No.5/1967) terbit. Namun pada masa itu, KPH diartikan sebagai kesatuan pemangkuan hutan sebagaimana diterapkan dalam pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani di Pulau Jawa. Di dalam pasal 10 UU No.5/1967 disebutkan bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengurusan Hutan Negara yang sebaik-baiknya, maka dibentuk Kesatuan kesatuan Pemangkuan Hutan dan Kesatuan-kesatuan Pengusahaan Hutan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut
oleh Menteri.

http://www.irwantoshut.net


Pada saat ini pengembangan KPH adalah salah satu upaya untuk menyelamatkan kawasan hutan Indonesia yang sudah mulai berada dalam kondisi kritis. Selama ini kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang tidak dibebani hak ijin pengelolaan, berada dibawah pengurusan Dinas Kehutanan tanpa pengelolaan riil di tingkat tapak. Kondisi ini dapat mengakibatkan pemanfaatan hutan tidak optimal dan rawan terjadi pengrusakan terhadapa kawasan hutan.

Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.


http://www.irwantoshut.net


Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.

 Terkait :

Artikel Lain :

No comments:

Post a Comment

Mohon Komentar Untuk Perbaikan Artikel. Terima Kasih