Referensi

SASARAN PEMBENTUKAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)

Dalam pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diperlukan sasaran yang tepat agar dapat dicapai pengelolaan hutan yang efesien dan lestari.

Adapun sasaran Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Wilayah Indonesia adalah :
  1. Memberikan kepastian areal kerja pengelolaan hutan untuk menghindari open access;
  2. Memastikan wilayah tanggung jawab pengelolaan dari suatu organisasi pengelolaan tertentu;
  3. Memastikan satuan analisis dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan pengelolaan hutan;
  4. Menjadi dasar dalam penyusunan rencana pengembangan usaha;
  5. Meningkatnya legitimasi status sebagai salah satu sarana memperoleh kepastian hukum wilayah pengelolaan hutan;
  6. Terlaksananya penerapan kriteria dan standar pengelolaan hutan lestari;
  7. Terbentuknya institusi pengelola (organisasi) KPH. 



Kesatuan Pengelolaan Hutan  (KPH) yang saat ini dikembangkan oleh Kementerian Kehutanan  sebagai upaya reformasi tata kelola kawasan hutan di luar Pulau Jawa,   merupakan dinamika  kelembagaan  pengelolaan kehutanan di Indonesia.

Pembangunan KPH di Indonesia telah menjadi komitmen pemerintah dan masyarakat (para pihak), yang telah dimandatkan melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No 44 Tahun 2004 tentang Perencanan Kehutanan dan PP No 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.

Terkait :

No comments:

Post a Comment

Mohon Komentar Untuk Perbaikan Artikel. Terima Kasih