Adapun sasaran Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Wilayah Indonesia adalah :
- Memberikan kepastian areal kerja pengelolaan hutan untuk menghindari open access;
- Memastikan wilayah tanggung jawab pengelolaan dari suatu organisasi pengelolaan tertentu;
- Memastikan satuan analisis dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan pengelolaan hutan;
- Menjadi dasar dalam penyusunan rencana pengembangan usaha;
- Meningkatnya legitimasi status sebagai salah satu sarana memperoleh kepastian hukum wilayah pengelolaan hutan;
- Terlaksananya penerapan kriteria dan standar pengelolaan hutan lestari;
- Terbentuknya institusi pengelola (organisasi) KPH.
Pembangunan KPH di Indonesia telah menjadi komitmen pemerintah dan masyarakat (para pihak), yang telah dimandatkan melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No 44 Tahun 2004 tentang Perencanan Kehutanan dan PP No 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.
Terkait :
- JENIS JENIS KEGIATAN TATA HUTAN DI KPH
- DEFINISI DAN PENGERTIAN TATA HUTAN
- SASARAN PEMBENTUKAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)
- PENGERTIAN DAN DEFINISI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)
- BUKU DATA DAN INFORMASI KPH 2013 (6.91 MB)
- BUKU DATA DAN INFORMASI PEMANFAATAN HUTAN 2013 (47.04 MB)
- BUKU PPK BLUD (6.09 MB)
- BUKU KPH_KONSEP, PERATURAN PERUNDANGAN DAN IMPLEMENTASI(3.92 MB)
- BUKU PERATURAN LENGKAP REPUBLISHING (5.26 MB)
- DATA INFORMASI KPH 2012 (44.87 MB)
- LEAFLET TATA HUTAN DAN RENCANA PENGELOLAAN (1.64 MB)
- LEAFLET PENGERTIAN KPH (1.58 MB)
- LEAFLET PPK BLUD (1.36 MB)
- PETUNJUK TEKNIS TATA HUTAN DAN RENCANA PENGELOLAAN (2.31 MB)
- BUKU DATA DAN INFORMASI PEMANFAATAN HUTAN 2012 (1.27 MB)
- SURVEY BIOGEOFISIK KPHP WAE BUBI SERAM TIMUR PROVINSI MALUKU
- BLOK KHUSUS KPHP WAE BUBI SERAM TIMUR PROVINSI MALUKU
No comments:
Post a Comment
Mohon Komentar Untuk Perbaikan Artikel. Terima Kasih