Definisi dan Pengertian Lingkungan hidup adalah suatu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang berpengaruh pada kelangsungan perikehidupan dan kesejahtraan manusia serta mahkluk hidup lainnya.
Daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahkluk hidup lainnya (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982). Menurut para ahli : Manan (1978) mengemukakan bahwa daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan untuk medukung kehidupan pada tingkat yang memungkinkan terhadap kegiatan manusia dalam mencapai hidup yang wajar dan lestari.
Daya dukung lingkungan harus diperhatikan agar setiap upaya manusia memanfaatkan sumber daya alam disesuaikan dengan daya dukungnya. Misalnya pada pengelolaan hutan produksi, pemaanfaatan kayu yang dilakukan melalui kegiatan pemanenan kayu harus disesuaikan dengan kemampuan lahan hutan menghasilkan kayu setiap hektar setiap tahun yang dikenal riap tahunan rata-rata (MAI).
Riap tahunan rata-rata sebagai daya dukung untuk hutan produksi dalam menghasilkan kayu, sehingga jika pengelola hutan produksi menghendaki hutannya lestari maka besarnya jatah penebangan tahunan (JPT) tidak boleh melebihi riap tahunan rata-rata.
Daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahkluk hidup lainnya (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982). Menurut para ahli : Manan (1978) mengemukakan bahwa daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan untuk medukung kehidupan pada tingkat yang memungkinkan terhadap kegiatan manusia dalam mencapai hidup yang wajar dan lestari.
Daya dukung lingkungan harus diperhatikan agar setiap upaya manusia memanfaatkan sumber daya alam disesuaikan dengan daya dukungnya. Misalnya pada pengelolaan hutan produksi, pemaanfaatan kayu yang dilakukan melalui kegiatan pemanenan kayu harus disesuaikan dengan kemampuan lahan hutan menghasilkan kayu setiap hektar setiap tahun yang dikenal riap tahunan rata-rata (MAI).
Riap tahunan rata-rata sebagai daya dukung untuk hutan produksi dalam menghasilkan kayu, sehingga jika pengelola hutan produksi menghendaki hutannya lestari maka besarnya jatah penebangan tahunan (JPT) tidak boleh melebihi riap tahunan rata-rata.
Pencemaran Lingkungan :
- Macam dan Jenis Pencemaran Lingkungan
- Berdasarkan Lingkungan Tempat Terjadinya
- Berdasarkan Bahan dan Tingkat Pencemaran
- Parameter Pencemaran Lingkungan
- Dampak Pencemaran Lingkungan
- Usaha Penanggulangan Pencemaran Lingkungan
Artikel Terkait :
- Pengertian Lingkungan
- Pengertian Lingkungan Hidup
- Kerusakan Lingkungan
- Pencemaran Lingkungan
- Artikel dam Makalah Lingkungan Hidup
- Pengertian Ekosistem
- Pengertian Lingkungan
- Pencemaran Lingkungan
- Pengertian AMDAL
- Penerapan AMDAL Pada Pembangunan
- Definisi dan Pengertian Audit Lingkungan
- Kerusakan Hutan
- Degradasi Hutan
- Deforestasi
- Kerusakan Hutan Pulau Kecil
- Gambar-Gambar Kerusakan Hutan
- Dampak Kebakaran Lahan
- Dampak Negatif Pertambangan
- Pengertian Reboisasi dan Penghijauan
- Konservasi Tanah
- Pengertian Ekologi
- Pengertian Ekologi Hutan
- Pengertian Parasit
- Pengertian Predator
- Pengertian Pemangsaan
- Pengertian Heterogenitas Ruang
- Pengertian Persaingan
- Pengertian Homoestatis
- Pengertian Ekotipe
- Formasi Ekosistem Hutan
- Ekosistem Hutan Hujan Tropis
- Ekosistem Hutan Musim
- Ekosistem Hutan Pantai
- Ekosistem Hutan Payau atau Hutan Mangrove
- Ekosistem Hutan Rawa
- Ekosistem Hutan Gambut
No comments:
Post a Comment
Mohon Komentar Untuk Perbaikan Artikel. Terima Kasih