Pengertian dari konservasi tanah adalah upaya untuk mempertahankan, memelihara, memperbaiki/merehabilitasi, dan meningkatkan jumlah daya tanah, agar berdaya guna optimum sesuai dengan pemanfaatannya atau fungsinya. Konservasi meliputi masalah-masalah sebagai berikut:
- Benefisiasi : mempertahankan serta mempertinggi fungsi, manfaat atau faedah sumberdaya tertentu.
- Preservasi : pemeliharaan untuk mempertahankan kualitas dan kuantitas sumberdaya tertentu sepanjang waktu.
- Restorasi : pemeliharaan, perbaikan untuk meningkatkan manfaat dan perkembangan sumber-sumber biotik.
- Reklamasi : mengubah sumber-sumber yang tidak produktif atau tidak berguna, menjadi produktif dan bermanfaat kembali.
- Efisiensi : pemanfaatan atau pengeluaran sesuatu sumber yang tidak boros atau berlebihan tetapi sesuai dengan keperluan atau kebutuhan.
- Daur Ulang dan Pemanfaatan Ulang (Recicling dan Reuse) : upaya untuk mengolah ulang atau mendaur ulang bahan-bahan, sisa (waste) menjadi barang baru untuk bisa dipergunakan kembali.
Kegiatan konservasi antara lain termasuk : pengendalian banjir, pengendalian erosi, pembangunan pedesaan, fasilitas kesediaan air, irigasi, drainage, pengatur pembuangan limbah, reboisasi, penghijauan dan perhutanan sosial.
Artikel Terkait :
- Definisi dan Pengertian Tanah
- Profil Tanah
- Manfaat Tanah
- Pengertian Tekstur Tanah
- Struktur Tanah
- Proses Pembentukan Tanah
- Klasifikasi Jenis Tanah
- Pencemaran Tanah
- Porositas Tanah
- Bahan Organik Tanah
- Kemasaman Tanah (pH Tanah)
- Lengas Tanah
- Tekstur dan Struktur Tanah
- Jenis Tanah
- Pengertian Unsur Hara
- Jumlah Kebutuhan Unsur Hara
- Pergerakan Unsur Hara Dari Larutan Tanah Ke Akar
- Pergerakan Hara di dalam Tubuh Tanaman (Penyerapan Unsur Hara)
- Metode untuk Mengetahui Status Hara Tanaman
- Unsur Hara Nitrogen (N)
- Unsur Hara Fosfor (P)
- Unsur Hara Kalium (K)
- Pemupukan Tanaman
- Perbaikan Kesuburan Tanah dengan Sistem Agroforestri
gak bisa di copy... pelit :(
ReplyDeletegak bisa di copy nih.... pelit :(
ReplyDelete