DEFINISI DAN PENGERTIAN POLUSI ATAU PENCEMARAN LINGKUNGAN



Definisi dan Pengertian Polusi atau Pencemaran lingkungan adalah suatu istilah yang mengacu pada semua aktivitas manusia yang merugikan lingkungan alam sekitar.

Sesuai Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982 mendefinisikan Polusi atau Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.




Banyak orang telah menyaksikan polusi yang terjadi pada lingkungan.  Secara jelas dapat dilihat pada daerah pembuangan sampah atau pun kepulan asap hitam yang dikeluarkan suatu mobil di jalanan. Namun pencemaran atau polusi dapat juga tidak kelihatan, tidak berbau, dan tidak berasa.
Beberapa macam polusi nampaknya tidak mengotori tanah, udara, atau air, tetapi dapat mengurangi kualitas hidup manusia atau mahluk hidup di sekitarnya. Sebagai contoh, kebisingan dari lalu lintas dan mesin-mesin industri dapat digolongkan dalam bentuk polusi.




Polusi atau pencemaran lingkungan adalah salah satu permasalahan yang paling serius dihadapi oleh manuasia dan bentuk kehidupan lainnya. Udara yang kotor dapat merugikan tanaman dan penyebab berkembangnya macam-macam penyakit. Polusi udara juga sudah mengurangi kapasitas atmosfir dalam menyaring radiasi ultra violet yang berbahaya dari sinar matahari. Para ilmuwan memprediksikan bahwa polusi udara sudah mulai merubah iklim di seluruh permukaan bumi. Polusi air dan tanah mengancam kemampuan petani untuk memproduksi jumlah bahan makanan yang cukup.

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer