ARTIKEL DAN MAKALAH LINGKUNGAN HIDUP

Artikel Lingkungan dan Makalah Lingkungan berisi materi tentang kelestarian lingkungan hidup, pengaruh dan dampak aktivitas manusia terhadap lingkungan (Hutan, Tanah dan Air). Bagaimana cara memanfaatkan sumberdaya alam dengan menekan sekecil-kecilnya dampak negatif yang ditimbulkan.
Dalam Kegiatan Pembangunan sering diperhadapkan dengan masalah ekonomi dan masalah ekologi. Kedua masalah ini harus ditangani secara bijaksana sehingga fungsi salah satunya tidak berkurang dan dapat berjalan selaras. Kerusakan Lingkungan dan pencemaran lingkungan menjadi topik yang selalu hangat dibicarakan baik dalam kehidupan sehari-hari ataupun bahan publikasi di media massa. Disini coba disajikan beberapa topik pembicaraan artikel lingkungan dan makalah lingkungan. Contohnya saja artikel "Pencemaran Tanah yang menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pencemaran tanah". Sebagian kecil artikel lingkungan dan makalah lingkungan ini belum dapat menjawab semua permasalahan lingkungan yang terjadi di sekitar kita, tetapi setidaknya dapat memberikan sumbangan pemikiran demi menciptakan lingkungan hidup yang harmonis.

Pencemaran Lingkungan :

  1. Macam dan Jenis Pencemaran Lingkungan
  2. Berdasarkan Lingkungan Tempat Terjadinya
  3. Berdasarkan Bahan dan Tingkat Pencemaran
  4. Parameter Pencemaran Lingkungan
  5. Dampak Pencemaran Lingkungan
  6. Usaha Penanggulangan Pencemaran Lingkungan

 

Artikel Terkait :

Stratifikasi Hutan


Stratifikasi Hutan pada daerah tropik pohon-pohonnya membentuk beberapa stratum yang tersusun satu di atas yang lain. Namun di dalam hutan sedang tidak pernah ditemui lebih dari dua stratum pohon, bahkan kadangkala hanya terdapat 1 stratum. Sementara itu di dalam hutan hujan akan didapati 3 stratum bahkan lebih, yang dicirikan dengan adanya susunan dari pohon-pohon yang diatur dalam tiga tingkatan yang agak jelas. Tingkat pertama (dominan) membentuk satu kanopi sempurna.

Kanopi merupakan kumpulan tajuk (kesatuan tajuk) atas hutan yang rata-rata mempunyai ketinggian 20-35 meter dan tumbuhnya rapat sehingga tajuknya saling bertautan membentuk kesinambungan dan menjadi atap hutan. Hal ini menyebabkan kondisi sekitar menjadi sejuk atau teduh tanpa sinar matahari. Tumbuh-tumbuhan yang terdapat di kanopi umumnya berdaun tetapi variasinya kurang. Permukaan daun rata dan mengkilap di kedua sisinya. Di bawahnya terdapat suatu tingkatan lain dari pohon-pohon besar yang juga membentuk kanopi yang sempurna. Lebih rendah lagi terdapat suatu tingkatan dari pohon-pohon kecil yang terpencar.

Suatu stratum pohon dapat membentuk suatu kanopi yang kontinu atau diskontinu. Hal ini kemungkinan disebabkan adanya tajuk-tajuk yang saling bersentuhan secara lateral. Istilah kanopi adakalanya sinonim dengan stratum. Kanopi berarti suatu lapisan yang sedikit banyak kontinu dari tajuk-tajuk pohon yang tingginya mendekati sama, misalnya permukaan yang tertutup. Atap dari hutan kadangkala juga disebut kanopi. Di dalam hutan hujan, permukaan ini dapat dibentuk oleh tajuk-tajuk dari stratum yang paling tinggi saja.

Stratifikasi tajuk dalam hutan hujan tropika dipisahkan oleh beberapa stratum antara lain:

  • Stratum A: Merupakan lapisan teratas terdiri dari pohon-pohon yang tingginya sekitar 80 meter ke atas, misalnya Shorea sp. Di antaranya terdapat juga pohon yang rendah, tetapi umumnya tinggi pepohonan mencapai rata-rata 40-50 meter dan bertajuk tidak beraturan (diskontinu) sehingga tidak saling bersentuhan membentuk lapisan yang bersinambungan. Pepohonan tersebut umumnya mempunyai 3 atau 4 lapisan tajuk, batang yang tumbuh lurus, tinggi, serta batang bebas cabangnya cukup tinggi. Pada hutan stratum A ini banyak dijumpai liana-liana berbatang tebal, berkayu, bersifat herba dan epifit.
  • Stratum B: Terdiri dari pohon-pohon yang mempunyai tinggi 18­ - 30 meter dengan tajuk yang beraturan (kontinu). Batang pohon umumnya bercabang dan batang bebas cabangnya yang tidak begitu tinggi. Jenis pohon pada stratum ini kurang memerlukan cahaya atau tahan naungan (toleran).
  • Stratum C: Terdiri dari pohon-pohon yang mempunyai tinggi 4-18 meter dan bertajuk kontinu. Pohon-pohon dalam stratum ini rendah, kecil dan banyak bercabang banyak. Lapisannya bersinambungan dan agak rapat.
  • Stratum D: Terdiri dari lapisan perdu dan semak yang mempunyai tinggi 1-4 meter. Termasuk di dalamnya adalah pohon ­pohon muda, palma-palma kecil, herba besar dan paku­pakuan besar.
  • Stratum E: Terdiri dari lapisan tumbuh-tumbuhan penutup tanah atau lapisan lapangan yang mempunyai tinggi 0-1 meter. Di daerah ini banyak dijumpai tanaman anak-anakan dan tumbuhan yang bersifat herba.

Meskipun sudah dibedakan dalam stratum tetapi tidak menutup kemungkinan timbulnya perbedaan antar stratum. Hal ini disebabkan keadaan tempat tumbuh dan komposisi hutan yang berbeda. Misalnya, di dalam hutan hujan campuran di Nigeria, Guyana dan Kalimantan Utara, tinggi rata-rata stratum A dapat bervariasi antara 30-42 meter, stratum B antara 18-27 meter dan stratum C antara 8-14 meter.

Antara stratum A dan terdapat B perbedaan yang jelas karena terdapat diskontinuitas tajuk yang vertikal. Namun antara stratum B dan C perbedaan ini umumnya kurang jelas, sehingga hanya dapat dibedakan berdasarkan tinggi dan bentuk pohon saja. Di samping itu, tidak semua hutan memiliki stratum seperti di atas, yang berarti hutan hanya mempunyai stratum A-B atau A-C saja. Tetapi yang penting menurut Richards (1952) ialah adanya peranan liana (tumbuh-tumbuhan pemanjat) berkayu yang dapat menjadi bagian dari tajuk hutan.

PENGERTIAN LINGKUNGAN | Menurut Para Ahli Lingkungan.

http://tinjauan-pustaka-online.blogspot.com/2013/12/pengertian-lingkungan.html
Pengertian dari Lingkungan adalah sesuatu yang berada di luar atau sekitar mahluk hidup. Para ahli lingkungan memberikan definisi bahwa Lingkungan (enviroment atau habitat) adalah suatu sistem yang kompleks dimana berbagai faktor berpengaruh timbal-balik satu sama lain dan dengan masyarakat tumbuh-tumbuhan. Menurut Ensiklopedia Kehutanan menyebutkan bahwa Lingkungan adalah jumlah total dari faktor-faktor non genetik yang mempengaruhi pertumbuhan dan reproduksi pohon. Ini mencakup hal yang sangat luas, seperti tanah, kelembaban, cuaca, pengaruh hama dan penyakit, dan kadang-kadang intervensi manusia.

Kepentingan atau pengaruh faktor-faktor lingkungan terhadap masyakat tumbuhan berbeda-beda pada saat yang berlainan. Suatu faktor atau beberapa faktor dikatakan penting apabila pada suatu waktu tertentu faktor atau faktor-faktor itu sangat mempengaruhi hidup dan tumbuhnya tumbuh-tumbuhan, karena dapat pada taraf minimal, maximal atau optimal, menurut batas-batas toleransi dari tumbuh-tumbuhan atau masyarakat masing-masing.
Lingkungan terbagi 2 yaitu Biotik dan Abiotik dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Komponen biotik (komponen makhluk hidup), misalnya binatang, tumbuh-tumbuhan, dan mikroba.
  2. Komponen abiotik (komponen benda mati), misalnya air, udara, tanah, dan energi.
Berdasarkan segi trofik atau nutrisi, maka komponen biotik dalam ekosistem terdiri atas dua jenis sebagai berikut.
  • Komponen autotrofik (autotrophic). Kata autotrofik berasal dari kata autos artinya sendiri, dan trophikos artinya menyediakan makanan. Komponen autotrofik, yaitu organisme yang mampu menyediakan atau mensintesis makanannya sendiri berupa bahan organik berasal dari bahan-bahan anorganik dengan bantuan klorofil dan energi utama berupa radiasi matahari. Oleh karena itu, organisme yang mengandung klorofil termasuk ke dalam golongan autotrof dan pada umumnya adalah golongan tumbuh-tumbuhan. Pada komponen nutrofik terjadi pengikatan energi radiasi matahari dan sintesis bahan anorganik menjadi bahan organik kompleks.
  • Komponen heterotrofik (heterotrofhic). Kata heterotrof berasal dari kata hetero artinya berbeda atau lain, dan trophikos artinya menyediakan makanan. Komponen heterotrofik, yaitu organisme yang hidupnya selalu memanfaatkan bahan organik sebagai bahan makanannya, sedangkan bahan organik yang dimanfaatkan itu disediakan oleh organisme lain. Jadi, komponen heterotrofit memperoleh bahan makanan dari komponen autotrofik, kemudian sebagian anggota komponen ini menguraikan bahan organik kompleks ke dalam bentuk bahan anorganik yang sederhana dengan demikian, binatang, jamur, jasad renik termasuk ke dalam golongan komponen heterotrofik.



Odum (1993) mengemukakan bahwa semua ekosistem apabila ditinjau dari segi struktur dasarnya terdiri atas empat komponen. Pernyataan yang serupa juga dikemukakan oleh Resosoedarmo dkk. (1986) bahwa ekosistem ditinjau dari segi penyusunnya terdiri atas empat kompoenen, yaitu komponen abiotik, komponen biotik yang mencakup produsen, konsumen, dan pengurai. Masing-masing dari komponen itu diuraikan sebagai berikut:
  1. Komponen Abiotik (benda mati atau nonhayati), yaitu komponen fisik dan kimia yang terdiri atas tanah, air, udara, sinar matahari, dan lain sebagainya yang berupa medium atau substrat untuk berlangsungnya kehidupan. Menurut Setiadi (1983), komponen biotik dari suatu ekosistem dapat meliputi senyawa dari elemen inorganik misalnya tanah, air, kalsium, oksigen, karbonat, fosfat, dan berbagai ikatan senyawa organik. Selain itu, juga ada faktor­faktor fisik yang terlibat misalnya uap air, angin, dan radiasi matahari.
  2. Komponen produsen, yaitu organisme autotrofik yang pada umumnya berupa tumbuhan hijau. Produsen menggunakan energi radiasi matahari dalam proses fotosintesis, sehingga mampu mengasimilasi CO, dan H20 menghasilkan energi kimia yang tersimpan dalam karbohidrat. Energi kimia inilah sebenarnya merupakan sumber energi yang kaya senyawa karbon. Dalam proses fotosintesis tersebut, oksigen dikeluarkan oleh tumbuhan hijau kemudian dimanfaatkan oleh semua makhluk hidup di dalam proses pemapasan.
  3. Komponen konsumen, yaitu organisme heterotrofik misalnya binatang dan manusia yang makan organisme lain. Jadi, yang disebut sebagai konsumen adalah semua organisme dalam ekosistem yang menggunakan hasil sintesis (bahan organik) dari produsen atau dari organisme lainnya. Berdasarkan kategori tersebut, maka yang termasuk konsumen adalah semua jenis binatang dan manusia yang terdapat dalam suatu ekosistem. Konsumen dapat digolongkan ke dalam: konsumen pertama, konsumen kedua, konsumen ketiga, dan mikrokonsumen (Resosoedarmo dkk., 1986; Setiadi, 1983).
    • Konsumen pertama adalah golongan herbivora, yaitu binatang yang makan tumbuh-tumbuhan hijau. Contoh organisme yang termasuk herbivora adalah serangga, rodensia, kelinci, kijang, sapi, kerbau, kambing, zooplankton, crustaeeae, dan mollusca.
    • Konsumen kedua adalah golongan karnivora kecil dan omnivora. Karnivora kecil, yaitu binatang yang berukuran tubuh lebih kecil dari karnivora besar dan memakan binatang lain yang masih hidup, misalnya anjing, kucing, mbah, anjing hutan, burung prenjak, burung jalak, dan burung gagak. Omnivora, yaitu organisme yang memakan herbivora dan tumbuh-tumbuhan, misalnya manusia dan burung gereja.
    • Konsumen ketiga adalah golongan karnivora besar (karnivora tingkat tinggi). Karnivora besar, yaitu binatang yang memakan atau memangsa karnivora kecil, herbivora, maupun omnivora, misalnya singa, harimau, serigala, dan burung rajawali.
    • Mikrokonsumen adalah tumbuhan atau binatang yang hidupnya sebagai parasit, scavenger, dan saproba. Parasit tumbuhan maupun binatang hidupnya bergantung kepada somber makanan dari inangnya. Sedangkan scavenger dan saproba hidup dengan makan bangkai binatang dan tumbuhan yang telah mati.
  4. Komponen pengurai, yaitu mikroorganisme yang hidupnya bergantung kepada bahan organik dari organisme mati (binatang, tumbuhan, dan manusia yang telah mati). Mikroorganisme pengurai tersebut pada umumnya terdiri atas bakteri dan jamur. Berdasarkan atas tahap dalam proses penguraian bahan organik dari organisme mati, maka organisme pengurai terbagi atas dekomposer dan transformer (Setiadi, 1983). Dekomposer, yaitu mikroorganisme yang menyerang bangkai hewan dan sisa tumbuhan mati, kemudian memecah bahan organik kompleks ke dalam ikatan yang lebih sederhana, dan proses dekomposisi itu disebut humifikasi yang menghasilkan humus. Transformer, yaitu mikroorganisme yang meneruskan proses dekomposisi dengan mengubah ikatan organik sederhana ke dalam bentuk bahan anorganik yang siap dimanfaatkan lagi oleh produsen (tumbuh-tum­buhan), dan proses dekomposisi itu disebut mineralisasi yang menghasilkan zat hara.
http://beautifullyandhealthy.blogspot.com/2013/11/health-and-beauty-for-girls.html

Faktor-faktor lingkungan yang kemungkinan dapat menjadi penting bagi hidup dan pertumbuhan individu dan masyarakat tumbuh-tumbuhan.
Tabel. Beberapa Faktor Lingkungan yang terpenting.
No
Faktor Lingkungan
Aspek-Aspek Penting
A
Faktor Abiotik

I
Faktor-Faktor Iklim :
1
Cahaya Intensitas, Kualitas, Lama dan Periodisitas
2
Suhu Derajat, Lama dan Periodisitas.
3
Curah Hujan Kuantitas dan Intensitas, Frekwensi, Distribusi dan Musim
4
Kelembaban Udara Kelembaban Nisbi, Tekanan Uap dan Defisit tekanan uap.
5
Angin Kecepatan, Kekuatan dan Arah, Frekwensi dan Jenis
6
Gas Udara Oksigen, Karbondioksida, gas-gas lain
II
Faktor-Faktor Geografis

Letak Geografis Derajat lintang (Latitude), Derajat Bujur (Longitude), Pulau atau Benua, Jarak dari panti

Topografi Lereng, Derajat dan Arah, Letak tinggi dari permukaan laut (Altitude), Bentuk Lapang.

Geologi Sejarah Geologi, Batuan dan Bahan Induk

Vulkanisme Pengaruh panas, mekanis dan kimia
III
Faktor-Faktor Edafis

Jenis Tanah

Sifat –Sifat Fisik Profil, struktur, tekstur, aerasi, porosistas dan bulk density, kadar air, permeabilias, drainase, infiltrasi, suhu

Sifat –Sifat Kimia pH, Mineral tanah, Senyawa organik tanah, Sifat Base excange

Sifat –Sifat Biologi Bahan Organik, Humus dan serasah, flora tanah, jamur, bakteri, fauna tanah, cacing, rayap.

Erosi
B
Faktor Biotik
I
Faktor Manusia Penebangan, Pembakaran, Aktivitas budidaya, pemupukan dan pengolahan tanah.
II
Faktor Hewan Penyerbukan, Penyebaran Buah dan Biji, Pengaruh Kotoran, Memakan dan merusak bagian tumbuh/tumbuhan, Transmisi Penyakit, Pemadatan Tanah.
III
Faktor Tumbuh-tumbuhan lain Persaingan, Parasitisma, Simbiosis, Alellopathy.





Selanjutnya Pengertian Lingkungan Menurut Wikipedia >>>








Artikel Terkait :

Pencemaran Lingkungan :
  1. Macam dan Jenis Pencemaran Lingkungan
  2. Berdasarkan Lingkungan Tempat Terjadinya
  3. Berdasarkan Bahan dan Tingkat Pencemaran
  4. Parameter Pencemaran Lingkungan
  5. Dampak Pencemaran Lingkungan
  6. Usaha Penanggulangan Pencemaran Lingkungan

Kriteria Kelestarian Hasil Hutan


Kriteria mengenai kelestarian hasil telah banyak dituangkan sebagaimana yang dikemukakan oleh Wyatt dan Smitt (1987), Johnson dan Bruce (1993) dalam Idris, MM dan Sona S. (1997) yaitu :

  1. Pengelolaan hutan yang lestari adalah kegiatan eksploitasi yang secara regular mendapatkan sejumlah hasil hutan tanpa merusaknya atau secara radikal merubah komposisi dan struktur tegakan tersebut secara keseluruhan.
  2. Pengelolaan hutan yang lestari ialah pembalakan hutan yang terkontrol dikombinasikan dengan praktek silvikultur untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai tegakan secara berturut-turut dan semuanya itu diserahkan kapada regenerasi alami.


Artikel Terkait :

DEFINISI DAN PENGERTIAN :




Dampak Pemanenan Kayu Hutan


Dampak pemanenan kayu secara umum dapat terjadi berupa perubahan iklim mikro, terbukanya akses kendaraan dari tempat pemanenan sehingga dapat dipakai untuk pembinaan hutan, sarana jalan penghubung antar desa, pengumpulan hasil hutan non kayu dan bahkan sering dimanfaatkan untuk merambah hutan. Selain itu proses pemanenan juga mempengaruhi habitat flora dan fauna serta kualitas sumber air bahkan menurunkan keanekaragaman hayati, karena kerusakan tegakan yang ditimbulkannya baik kerusakan tegakan tinggal, tanah maupun ekosistem di dalamnya (Sukadaryati dkk, 1999).

Pada era reformasi ini, terjadi banyak tuntutan dari stakeholders baik dari dalam negeri maupun badan atau lembaga Internasional menyangkut pengelolaan hutan produksi lestari. ITTO (1990) dalam Anonim (2003) mengatakan bahwa demi untuk menjaga kelestarian hutan, seluruh kayu tropis yang diperdagangkan harus berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Menanggapi fenomena yang berkembang, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2003 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan peraturan tersebut yang dulunya Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sekarang menjadi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

Dengan diterbitkannya peraturan baru tersebut diharapkan pemanenan hasil hutan berwawasan lingkungan (Reduced Impact Logging). Klassen (1997) dalam Tinambunan (1999) mengemukakan bahwa penerapan Reduced Impact Logging mempunyai cakupan kepentingan lingkungan maupun ekonomi. Praktek pemanenan hutan selama ini ternyata sudah banyak merusak tegakan tinggal dan tanah serta ekologi hutan secara umum. Praktek demikian merusak masa depan hutan untuk siklus selanjutnya dan dengan demikian mengganggu kelestarian hutan. Dengan penerapan Reduced Impact Logging maka ancaman tersebut akan dapat diminimalkan. Dari kepentingan ekonomi, penerapan Reduced Impact Logging sudah terlihat mampu mengurangi biaya pemanenan dengan perbaikan produktifitas.

Artikel Terkait :

DEFINISI DAN PENGERTIAN :

Manfaat Ekonomi dan Dampak Ekologis Pengusahaan Hutan


Manfaat ekonomi dan dampak ekologis pengusahaan hutan selalu muncul bersamaan dan dipastikan akan memacu pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain akan menimbulkan dampak penurunan kualitas hutan dan lingkungannya, kecuali prinsip pest management practices benar-benar dilakukan sehingga kerusakan hutan diharapkan hanya bersifat sementara. Oleh karena itu, dalam kegiatan pengusahaan hutan yang perlu ditegaskan adalah bagaimana asas kelestarian dapat diwujudkan sehingga keuntungan ekonomi dan kepentingan ekologi dapat diraih. Hal tersebut hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pemilihan sistem silvikultur yang tepat, kemampuan dan profesionalisme rimbawan, pembiayaan serta kemauan dan etikad baik dari pihak pengusaha dalam memenuhi kewajibannya (Hadisaputro, 2000).

Mengingat hutan produksi yang dikelola dengan sistem TPTI di Indonesia masih belum mencerminkan pada asas kelestarian, maka dapat berdampak buruk pada tegakan tinggal. Salah satu dampak negatif dari pelaksanaan penebangan dalam sistem TPTI adalah terjadinya kerusakan pada tegakan lain disekitar pohon ditebang.

Leutournean (1979) mengemukakan bahwa kegiatan eksploitasi berperan sebagai kunci dalam mata rantai kegiatan pendayagunaan sumber daya hutan, sayangnya di negara-negara berkembang justru kegiatan ini yang terlemah.


Artikel Terkait :

DEFINISI DAN PENGERTIAN :

Pengertian Riap Pertumbuhan


Pengertian Riap didefinisikan sebagai pertumbuhan dimensi pohon (diameter dan tinggi) hingga masak tebang. Secara sederhana kita dapat mengatakan bahwa umur masak tebang pohon meranti 60 tahun kemudian volumenya dihitung 1 m³, maka riap satu pohon meranti adalah 1/60 m³ per tahun. Artinya kalau kita mengharapkan setiap tahun memproduksi kayu meranti sebesar 1.000 m³, maka kita setiap tahun harus berhasil menanam pohon meranti sebanyak 1.000 dibagi 1/60 m³ dikali 1 pohon, agar prinsip kelstarian hasil dipenuhi.

Mengingat dalam pengelolaan hutan kita tidak mengetahui secara tepat berapa sebenarnya riap pohonnya, maka sistem silvikulturnya menyesuaikan dengan asumsi riap yang ditetapkan. Acuan yang dipakai mengasumsikan riapnya sebesar 1 cm per tahun dan daurnya 35 tahun. Dengan asumsi tersebut, pohon yang boleh ditebang adalah yang berdiameter sama atau lebih besar dari 50 cm, dengan harapan pohon yang berdiameter sama dan atau di atas 20 cm dapat menjadi di atas 50 cm setelah masa 35 tahun, sehingga kelestarian hutan alam bisa dipertahankan.

Kendati demikian kenyataan menunjukkan bahwa implementasinya di lapangan masih mengalami banyak kendala. Hal ini disebabkan antara lain karena kegiatan pemanfaatan hutan yang lebih mengutamakan keuntungan ekonomi akumulatif jangka pendek dari pada perimbangan ekologi eksploratif jangka panjang (Hadisaputro, 2000).

Artikel Terkait :

DEFINISI DAN PENGERTIAN :

Pengertian Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi


Pengertian pengelolaan hutan produksi adalah usaha untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu di hutan produksi.

Tujuan pengelolaan hutan adalah tercapainya manfaat ganda yaitu menghasilkan kayu, mengatur tata air, tempat hidup margasatwa, sumber makanan ternak dan manusia dan tempat rekreasi. Dalam keadaan tertentu, manfaat tersebut dapat saling tumbukan, sehingga perlu ditentukan prioritasnya. Disinilah diperlukan adanya tata guna lahan hutan yang permanen (Manan, 1998).

Pelaksanaan kegiatan pengusahaan hutan produksi, khususnya di luar pulau jawa telah dimulai pada tahun 1970-an melalui pola pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada kawasan hutan produksi. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan PP Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Kemudian diganti PP Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada hutan produksi. Pengelolaan hutan di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.(Anonim, 2009)

Apabila pada awal tahun 1970 tersebut diprediksikan bahwa hutan alam produksi memiliki riap (tingkat pertumbuhan) 1 m³/ha/tahun, maka dengan luas lebih kurang 60 juta hektar, hutan produksi alam dapat menghasilkan bahan baku kayu sebesar 60 juta m³ per tahun. Hal ini dimungkinkan apabila sejak awal hutan alam produksi tersebut dikelola dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan produksi lestari, dimana jumlah kayu yang diambil tidak melebihi tingkat pertumbuhannya. Namun demikian dalam kenyataannya pengusahaan hutan produksi oleh pelaku usaha yang tidak memiliki komitmen untuk mempertahankan kelestarian sumber daya hutan, telah mengakibatkan penurunan kualitas sumber daya hutan produksi, sehingga tidak mampu lagi menghasilkan bahan baku industri pengolahan kayu sesuai dengan yang diperhitungkan semula yaitu 60 juta m³ per tahun (Astana S, 1999).

Artikel Terkait :

DEFINISI DAN PENGERTIAN :



JENIS DAN TIPE INTERAKSI ANTARA SPESIES



Di dalam komunitas terdapat hubungan antara populasi dan juga spesies. Hubungan ini ada yang menguntungkan tetapi ada juga yang merugikan spesies lain. Jenis dan Tipe Interaksi antara spesies dapat digolongkan sebagai berikut :

  1. Neutralisme merupakan interaksi yang tidak ada spesies atau populasi yang dipengaruhi oleh yang lain. Lambang Interaksi (0 , 0)
  2. Kompetisi : tipe gangguan atau campur tangan secara langsung Rintangan atau penghambatan secara langsung dari masing-masing spesies oleh yang lain. Lambang Interaksi ( - , - )
  3. Kompetisi : tipe penggunaan sumberdaya alam Rintangan atau penghambatan secara tidak langsung; pada umumnya terjadi ketika persediaan sumberdaya alam kurang atau terbatas. Lambang Interaksi ( - , -)




  4. Amensalisme : Spesies atau populasi pertama dihambat atau dirintangi, sedangkan spesies atau populasi kedua tidak mendapat akibat apa-apa. Lambang Interaksi ( - , 0 )
  5. Parasitisme : Spesies atau populasi yang pertama adalah parasit yang memperoleh keuntungan sedangkan spesies kedua adalah inang (yang menderita). Lambang interaksi ( + , - )
  6. Predasi (Pemangsaan) : Predator (organisme yang memangsa) mendapat keuntungan, sedangkan prey (organisme yang dimangsa) menderita (dirugikan). Lambang Interaksi ( + , - ).
  7. Komensalisme : Spesies pertama ssebagai komensal mendapat keuntungan, sedangkan spesies kedua adalah inang yang tidak berakibat apa-apa. Lambang Interaksi ( + , 0 ).
  8. Protokooperasi : Interaksi yang menguntungkan kedua belah pihak, tetapi asosiasi bukan merupakan keharusan. Lambang Interaksi ( + , + ).
  9. Mutualisme : Interaksi yang menguntungkan kedua belah pihak, dan asosiasi ini merupakan keharusan. Lambang Interaksi ( + , + ).
Keterangan :
Interaksi ( + ) atau memberikan dampak positif.
Interaksi ( - ) atau memberikan dampak negatif.
Interaksi ( 0 ) atau tidak ada/kosong.

Artikel Terkait :

HUTAN PRODUKSI

 

Pengertian dan Definisi dari "Hutan Produksi" adalah areal hutan yang dipertahankan sebagai kawasan hutan dan berfungsi untuk menghasilkan hasil hutan bagi kepentingan konsumsi masyarakat, industri dan eksport. Pengertian dan Definisi Hutan Produksi menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 Bab. 1 Pasal 1. adalah "Kawasan Hutan" yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Pemanfaatan hutan produksi dalam UU Nomor 41 Tahun 199 dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Hutan ini biasanya terletak di dalam batas-batas suatu HPH (memiliki izin HPH) dan dikelola untuk menghasilkan kayu.



Dengan pengelolaan yang baik, tingkat penebangan diimbangi dengan penanaman dan pertumbuhan ulang sehingga hutan terus menghasilkan kayu secara lestari. Secara praktis, hutan-hutan di kawasan HPH sering dibalak secara berlebihan dan kadang ditebang habis.

Bentuk-bentuk pemanfaatan hutan produksi dapat berupa
  1. pemanfaatan kawasan, 
  2. pemanfaatan jasa lingkungan, 
  3. pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta 
  4.  pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. 


Hutan produksi dapat dibagi menjadi hutan produksi tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).

  • Hutan Produksi Tetap (HP) 
Merupakan hutan yang dapat dieksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
  • Hutan Produksi Terbatas (HPT) 
Merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng-lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
  • Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)
a. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam
b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.

Artikel Terkait :

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer