Penataan batas kawasan hutan


Tata Hutan


Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas.

Tahapan pelaksanaan penataan batas adalah sebagai berikut :
  1. Pemancangan patok batas sementara
  2. Pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara
  3. Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ke tiga yang berada di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan
  4. Penyusunan Berita Acara Pengakuan oleh masyarakat di sekitar trayek batas atas hasil pemancangan patok batas sementara
  5. Penyusunan Berita Acara Pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara.
  6. Pemasangan pal batas yang dilengkapi dengan lorong batas
  7. Pemetaan hasil penataan batas
  8. Pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas, dan
  9. Pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.

Artikel Terkait :

Penunjukkan kawasan hutan



Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, yang meliputi wilayah propinsi dan wilayah tertentu secara partial. Penunjukan kawasan hutan wilayah propinsi dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dan atau pemaduserasian TGHK dengan RTRWP.

Di dalam kawasan hutan terdapat pembagian wilayah seperti Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan lainnya.

Penunjukan wilayah tertentu secara partial menjadi kawasan hutan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Usulan atau rekomendasi Gubernur dan atau Bupati/Walikota
  • Secara teknis dapat dijadikan hutan

Artikel Terkait :

Pengukuhan Kawasan Hutan

http://sauddaniel.files.wordpress.com/2010/04/img_06331.jpg

Pengukuhan kawasan hutan adalah kegiatan yang berhubungan dengan penataan batas suatu wilayah yang telah ditunjuk sebagai wilayah hutan guna memperoleh kepastian hukum mengenai status dan batas kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan bertujuan untuk terwujudnya kepastian hukum mengenai status, batas dan luas wilayah hutan.

Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut :
  1. penunjukan kawasan hutan
  2. penataan batas kawasan hutan
  3. pemetaan kawasan hutan, dan
  4. penetapan kawasan hutan

Artikel Terkait :

Inventarisasi Hutan


Pengertian dan Definisi Inventarisasi hutan adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data serta informasi tentang sumberdaya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap.

Kegiatan inventarisasi hutan terdiri dari:

  1. Inventarisasi hutan tingkat nasional
  2. Inventarisasi hutan tingkat wilayah
  3. Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai; dan
  4. Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan

a. Inventarisasi Hutan Tingkat Nasional

  1. Menteri menetapkan kriteria dan standar inventarisasi hutan sebagai acuan penyusunan pedoman inventarisasi hutan
  2. Menteri menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat nasional
  3. Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat nasional dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan di seluruh wilayah Indonesia untuk memperoleh data dan informasi tentang sumberdaya, potensi kekayaan hutan serta lingkungannya
  4. Dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun
  5. Menjadi acuan pelaksanaan inventarisasi tingkat yang lebih rendah.

b. Inventarisasi Hutan Tingkat Wilayah (Propinsi)

  1. Gubernur menetapkan pedoman inventarisasi hutan berdasarkan kriteria dan standar inventarisasi hutan yang ditetapkan Menteri, sebagai acuan pelaksanaan inventarisasi hutan
  2. Gubernur menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat propinsi dengan mengacu pada pedoman inventarisasi hutan yang ada
  3. Penyelengaraan inventarisasi hutan tingkat propinsi dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan di seluruh wilayah propinsi dan dengan mengacu kepada hasil inventarisasi hutan tingkat nasional. Apabila hasil inventarisasi hutan tingkat nasional belum tersedia, Gubernur dapat menyelenggarakan inventarisasi hutan untuk mengetahui potensi sumberdaya hutan terbaru yang ada di wilayahnya.
  4. Dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

c. Inventarisasi Hutan Tingkat Wilayah (Kabupaten/Kota)

  1. Bupati/Walikota menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat wilayah kabupaten/kota dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan yang disusun berdasarkan kriteria dan standar inventarisasi hutan yang ditetapkan Menteri.
  2. Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan diseluruh wilayah kabupaten/ kota dan dengan mengacu kepada hasil inventarisasi tingkat propinsi. Apabila hasil inventarisasi hutan tingkat propinsi belum tersedia, Bupati/ Walikota dapat menyelenggarakan inventarisasi hutan untuk mengetahui potensi sumberdaya hutan terbaru yang ada di wilayahnya.
  3. Dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

d. Inventarisasi Hutan Tingkat DAS

  1. Inventarisasi hutan tingkat DAS diatur sebagai berikut :
  • Untuk DAS yang wilayahnya meliputi lintas propinsi diselenggarakan oleh Menteri
  • Untuk DAS yang wilayahnya meliputi lintas kabupaten/kota diselenggarakan oleh Gubernur.
  • Untuk DAS yang wilayahnya di dalam kabupaten/kota diselenggarakan oleh Bupati/Walikota.
  1. Inventarisasi hutan tingkat DAS dimaksudkan sebagai bahan penyusunan rencana pengelolaan DAS yang bersangkutan. Bagi DAS yang wilayah-nya meliputi lintas propinsi mengacu pada hasil inventarisasi tingkat nasional, sedangkan DAS yang wilayahnya meliputi lintas kabupaten/kota mengacu pada pedoman/ketetapan Gubernur tentang pedoman invent-tarisasi hutan srta hasil inventarisasi hutan tingkat nasional dan tingkat propinsi.
  2. Inventarisasi hutan tingkat DAS yang wilayahnya di dalam kabupaten/ kota dilaksanakan dengan mengacu kepada pedoman/ketetapan Gubernur tentang pedoman inventarisasi hutan serta hasil inventarisasi hutan tingkat wilayah.
  3. Dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

e. Inventarisasi Hutan Tingkat Unit Pengelolaan

  1. Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dimaksudkan sebagai bahan dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan pada unit pengelolaan hutan yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh pengelola dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan yang ditetapkan oleh Gubernur.
  2. Inventarisasi ini dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun sedangkan inventarisasi hutan untuk menyusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan setiap tahun.
Artikel Terkait :

Perencanaan Kehutanan

Untitled Document

Perencanaan kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Tujuan perencanaan kehutanan adalah mewujudkan penyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien untuk mencapai menfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari.
Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan :
  1. Inventarisasi hutan
  2. Pengukuhan kawasan hutan
  3. Penatagunaan kawasan hutan
  4. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
  5. Penyusunan rencana kehutanan
Perencanaan kehutanan dilaksanakan :
  1. Secara transparan, partisipatif dan bertanggung-gugat
  2. Secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor terkait dan masyarakat serta mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya dan berwawasan global
  3. Dengan memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah termasuk kearifan tradisional

Artikel Terkait :

ENDEMIK DAERAH

JURNAL PENELITIAN

Paling Populer